priok mencukur alis - 2008/02/04 12:10 Assalamu'alaikum Wr. Wb
Alhamdulillah, Shalawat dan salam kita curahkan kehadirat Nabi
besar Muhammad SAW beserta keluarganya dan sahabat-sahabatnya, dan
juga kepada guru mulia Al Habib Munzir Fuad Al Musawa yang selalu
dimuliakan Allah SWT dan kepada kaum Muslim dan Muslimat pecinta
Majelis Rasulullah SAW.
Ana ingin menyakan beberapa pertanyaan kepada Guru mulia Al Habib
Munzir, dan mudah-mudahan pertanyaan dapat dijawab dengan jelas
dan juaga mengenai dalilnya.
1. Bagaimana hukumnya seorang wanita muslimah mencukur alisnya?
2. Bagaimana hukumya seorang bayi perempuan yang baru lahir tidak
dikhitan,dan menurut keterangan dokter mengatakan bisa terkena
pembuluh darahnya?
Mohon pejelasan dari Habib Munzir, sebelum dan sesudahnya ana
ucapkan terima kasih dan apabila pertanyaan nya ada yang kurang
pas dan keliru mudah2an Habib dapat memberikan masukannya.
Wassalam
| | ==========
adminII Re:mencukur alis - 2008/02/05 00:06 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, pertanyaan anda sudah pernah dibahas di
forum, berikut jawaban Habibana :
1. Tentang wanita muslimah mencukur alisnya
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Nya semoga selalu menerangi hari hari saudariku
dalam kebahagiaan,
saudariku, mencabut dan menggunting alis merupakan hal yg dilarang
oleh syariah, sebagaimana beberapa hadits shahih bahwa nabi saw
melaknat orang yg mencabut alisnya dan yg melakukannya.
demikian pula diriwayatkan dalam Fathul Baari Al masyhur dan
lainnya,
sebab diharamkannya adalah merubah bentuk wajah, karena wajah akan
terlihat berubah dengan hal itu.
namun ada pendapat bahwa bila mencabut alis bukan untuk merubah
wajah maka makruh hukumnya.
demikian saudariku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=9&id=2182&lang=id#2182
2.Tentang Khitan bayi perempuan
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan Abadi dan kesejukan jiwa semoga selalu terlimpah pada
anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
Khitan bagi wanita hukumnya sunnah dan bukan wajib, sedangkan bagi
pria wajib hukumnya, demikian dalam Madzhab Imam syafii,
dan caranya bagi bayi wanita adalah memotong sedikit daripada
daging yg menjulur bagaikan daging lebih pada faraj (Fathul Baari
ALmasyhur Juz 10 hal 340).
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a lam
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=9&id=6691&lang=id#6691
| | ==========
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11531
forum.majelisrasulullah.org 1. Bagaimana hukumnya seorang wanita muslimah mencukur alisnya? 2. Bagaimana hukumya seorang...
Subscribe
0 Comments
Oldest