100 hari ,bolehkah? –

0

ulfa 100 hari ,bolehkah? – 2007/11/22 17:22 Assalamu^alaikum

Yaa.. Habib, sebelumnya saya mohon maaf jika kata-kata saya ada
yang kurang berkenan, hal ini dikarenakan ke alfaan saya sebagai
manusia.

Habib, ada yang ingin saya tanyakan dan hal ini sangat menjadi
dilema untuk saya, Yang Pertama adalah : selama ini dilingkungan
tempat tinggal saya yang saya ketahui terkadang ada keluarga yang
mengadakan pengajian 7hari,40 hari/100hari untuk orang yang sudah
meninggal dunia, memang dalam pengajian itu yang saya tahu tidak
ada unsur2 klenik (menggunakan bunga dan semacamnya) jadi hanya
pengajian biasa saja, tapi saya jadi bimbang karena ada pendapat
yang mengatakan bahwa hal itu tidaklah diperbolehkan, sementara
pendapat lain mengatakan boleh2 saja karena banyak kebaikan
didalamnya.

Sungguh Habib saya jadi bimbang pendapat mana yang benar, sudikah
kiranya Habib memberikan bimbingan agar tidak ada lagi keraguan di
hati saya, sebenarnya pengajian 7hari,40hari/100hari untuk orang
yang sudah meninggal dunia diperbolehkan atau tidak dalam Islam?

Yang kedua : Apakah berziarah kemakam Kakek itu diperbolehkan?
karena ada juga yang berpendapat hal itu tidak diperbolehkan walau
ziarah itu tidak dimaksudkan untuk suatu hal apapun.

Habib, mohon bimbingannya pada si Faqir ini, Terima Kasih atas
kesempatan untuk bertanya yang diberikan pada saya.

Wassalamu^alaikum

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:100 hari ,bolehkah? – 2007/11/23 09:54 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari
hari anda,

Saudariku yg kumuliakan,
duh.. penjelasannya mungkin panjang, tapi saya tampilkan saja
untuk saudari berikut ini artikel yg saya buat untuk menjelaskan
masalah tahlilan, artikel ini adalah salah satu artikel yg ada
pada buku saya : “Kenalilah Akidahmu”, sbgbr

TAHLILAN
Pada hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama
atau sebutan untuk sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau
bermunajat bersama. Yaitu berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa
atau bermunajat kepada Allah SWT dengan cara membaca
kalimat-kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil, tasbih,
Asma ul husna, shalawat dan lain-lain.
Maka sangat jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir,
hanya istilah atau namanya saja yang berbeda namun hakikatnya
sama. (Tahlil artinya adalah lafadh Laa ilaaha illallah) Lalu
bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau dzikir dan
berdoa bersama yang berkaitan dengan acara kematian untuk
mendoakan dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang telah
meninggal dunia ? Dan apakah hal itu bermanfaat atau tersampaikan
bagi si mayyit ?

Menghadiahkan Fatihah, atau Yaasiin, atau dzikir, Tahlil, atau
shadaqah, atau Qadha puasanya dan lain lain, itu semua sampai
kepada Mayyit, dengan Nash yg Jelas dalam Shahih Muslim hadits
no.1149, bahwa seorang wanita bersedekah untuk Ibunya yg telah
wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw , dan adapula riwayat
Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa seorang sahabat menghajikan
untuk Ibunya yg telah wafat , dan Rasulullah SAW pun menghadiahkan
Sembelihan Beliau SAW saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk
ummatnya, Wahai Allah terimalah sembelihan ini dari Muhammad dan
keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad (Shahih Muslim hadits
no.1967).

dan hal ini (pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada
mayyit) merupakan Jumhur (kesepakatan) Ulama seluruh madzhab dan
tak ada yg memungkirinya apalagi mengharamkannya, dan perselisihan
pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam Syafi i, bila si pembaca
tak mengucapkan lafadz : Kuhadiahkan , atau wahai Allah
kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini.. , bila
hal ini tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi iy mengatakan
pahalanya tak sampai.

Jadi tak satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya
pengiriman amal untuk mayiit, tapi berikhtilaf adalah pd
Lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yg menyebutkan 21 hujjah
(dua puluh satu dalil) tentang Intifa min amalilghair (mendapat
manfaat dari amal selainnya). Mengenai ayat : “DAN TIADALAH BAGI
SESEORANG KECUALI APA YG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra
menyatakan bahwa ayat ini telah mansukh dg ayat DAN ORAN ORANG YG
BERIMAN YG DIIKUTI KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN ,

Mengenai hadits yg mengatakan bahwa bila wafat keturunan adam,
maka terputuslah amalnya terkecuali 3 (tiga), shadaqah Jariyah,
Ilmu yg bermanfaat, dan anaknya yg berdoa untuknya, maka orang
orang lain yg mengirim amal, dzikir dll untuknya ini jelas jelas
bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena Rasulullah SAW
menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain yg
dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah
memerintahkan di dalam Al Qur^an untuk mendoakan orang yg telah
wafat : “WAHAI TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI
SAUDARA-SAUDARA KAMI YG MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN”, (QS Al
Hasyr-10).

Mengenai rangkuman tahlilan itu, tak satupun Ulama dan Imam Imam
yg memungkirinya, siapa pula yg memungkiri muslimin berkumpul dan
berdzikir?, hanya syaitan yg tak suka dengan dzikir.
Didalam acara Tahlil itu terdapat ucapan Laa ilaah illallah,
tasbih, shalawat, ayat qur an, dirangkai sedemikian rupa dalam
satu paket dg tujuan agar semua orang awam bisa mengikutinya
dengan mudah, ini sama saja dengan merangkum Al Qur an dalam
disket atau CD, lalu ditambah pula bila ingin ayat Fulani,
silahkan Klik awal ayat, bila anda ingin ayat azab, klik a, ayat
rahmat klik b, maka ini semua dibuat buat untuk mempermudah
muslimin terutama yg awam.
Atau dikumpulkannya hadits Bukhari, Muslim, dan Kutubussittah,
Alqur an dengan Tafsir Baghawi, Jalalain dan Ilmu Musthalah, Nahwu
dll, dalam sebuah CD atau disket, atau sekumpulan kitab,
bila mereka melarangnya maka mana dalilnya ?,

munculkan satu dalil yg mengharamkan acara Tahlil?, (acara
berkumpulnya muslimin untuk mendoakan yg wafat) tidak di Al Qur
an, tidak pula di Hadits, tidak pula di Qaul Sahabat, tidak pula
di kalam Imamulmadzahib, hanya mereka saja yg mengada ada dari
kesempitan pemahamannya.

Mengenai 3 hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, atau bahkan
tiap hari, tak ada dalil yg melarangnya, itu adalah Bid ah hasanah
yg sudah diperbolehkan oleh Rasulullah saw, justru kita perlu
bertanya, ajaran muslimkah mereka yg melarang orang mengucapkan
Laa ilaaha illallah?, siapa yg alergi dengan suara Laa ilaaha
illallah kalau bukan syaitan dan pengikutnya ?, siapa yg membatasi
orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, muslimkah?, semoga Allah
memberi hidayah pada muslimin, tak ada larangan untuk menyebut Laa
ilaaha illallah, tak pula ada larangan untuk melarang yg berdzikir
pada hari ke 40, hari ke 100 atau kapanpun, pelarangan atas hal
ini adalah kemungkaran yg nyata.

Bila hal ini dikatakan merupakan adat orang hindu, maka bagaimana
dengan computer, handphone, mikrofon, dan lainnya yg merupakan
adat orang kafir, bahkan mimbar yg ada di masjid masjid pun adalah
adat istiadat gereja, namun selama hal itu bermanfaat dan tak
melanggar syariah maka boleh boleh saja mengikutinya, sebagaimana
Rasul saw meniru adat yahudi yg berpuasa pada hari 10 muharram,
(shahih Bukhari) bahwa Rasul saw menemukan orang yahudi puasa
dihari 10 muharram karena mereka tasyakkur atas selamatnya Musa
as, dan Rasul saw bersabda : Kami lebih berhak dari kalian atas
Musa as, lalu beliau saw memerintahkan muslimin agar berpuasa pula
(HR Shahih Bukhari hadits no.3726, 3727).

Sebagaimana pula diriwayatkan bahwa Imam Masjid Quba di zaman Nabi
saw, selalu membaca surat Al Ikhlas pada setiap kali membaca
fatihah, maka setelah fatihah maka ia membaca AL Ikhlas, lalu
surat lainnya, dan ia tak mau meninggalkan surat al ikhlas setiap
rakaatnya, ia jadikan Al Ikhlas sama dengan Fatihah hingga selalu
berdampingan disetiap rakaat, maka orang mengadukannya pada Rasul
saw, dan ia ditanya oleh Rasul saw : Mengapa kau melakukan hal
itu?, maka ia menjawab : Aku mencintai surat Al Ikhlas. Maka Rasul
saw bersabda : Cintamu pada surat Al ikhlas akan membuatmu masuk
sorga (Shahih Bukhari).

Maka tentunya orang itu tak melakukan hal tsb dari ajaran Rasul
saw, ia membuat buatnya sendiri karena cintanya pada surat Al
Ikhlas, maka Rasul saw tak melarangnya bahkan memujinya.

Kita bisa melihat bagaimana para Huffadh (Huffadh adalah Jamak
dari Al hafidh, yaitu ahli hadits yg telah hafal 100.000 hadits
(seratus ribu) hadits berikut sanad dan hukum matannya) dan para
Imam imam mengirim hadiah pd Rasul saw :
Berkata Imam Alhafidh Al Muhaddits Ali bin Almuwaffiq
rahimahullah : aku 60 kali melaksanakan haji dengan berjalan
kaki, dan kuhadiahkan pahala dari itu 30 haji untuk Rasulullah saw
.
Berkata Al Imam Alhafidh Al Muhaddits Abul Abbas Muhammad bin
Ishaq Atssaqafiy Assiraaj : aku mengikuti Ali bin Almuwaffiq, aku
lakukan 7X haji yg pahalanya untuk Rasulullah saw dan aku
menyembelih Qurban 12.000 ekor untuk Rasulullah saw, dan aku
khatamkan 12.000 kali khatam Alqur an untuk Rasulullah saw, dan
kujadikan seluruh amalku untuk Rasulullah saw .
ia adalah murid dari Imam Bukhari rahimahullah, dan ia menyimpan
70 ribu masalah yg dijawab oleh Imam Malik, beliau lahir pada 218
H dan wafat pada 313H
Berkata Al Imam Al Hafidh Abu Ishaq Almuzakkiy, aku mengikuti
Abul Abbas dan aku haji pula 7X untuk rasulullah saw, dan aku
mengkhatamkan Alqur an 700 kali khatam untuk Rasulullah saw.
(Tarikh Baghdad Juz 12 hal 111).

Walillahittaufiq

2. mengenai Ziarah kubur pula saya telah menulisnya pada buku saya
: “kenalilah akidahmu”, saya tampilkan sbgbr :

ZIARAH KUBUR
Ziarah kubur adalah mendatangi kuburan dengan tujuan untuk
mendoakan ahli kubur dan sebagai pelajaran (ibrah) bagi peziarah
bahwa tidak lama lagi juga akan menyusul menghuni kuburan sehingga
dapat lebih mendekatkan diri kepada Allah swt.
Ketahuilah berdoa di kuburan pun adalah sunnah Rasulullah saw,
beliau saw bersalam dan berdoa di Pekuburan Baqi , dan berkali
kali beliau saw melakukannya, demikian diriwayatkan dalam
shahihain Bukhari dan Muslim, dan beliau saw bersabda : Dulu aku
pernah melarang kalian menziarahi kuburan, maka sekarang ziarahlah
. (Shahih Muslim hadits no.977 dan 1977)

Dan Rasulullah saw memerintahkan kita untuk mengucapkan salam
untuk ahli kubur dengan ucapan Assalaamu alaikum Ahliddiyaar
minalmu minin walmuslimin, wa Innaa Insya Allah Lalaahiquun, As
alullah lana wa lakumul aafiah.. (Salam sejahtera atas kalian
wahai penduduk penduduk dari Mukminin dan Muslimin, Semoga kasih
sayang Allah atas yg terdahulu dan yang akan datang, dan Sungguh
Kami Insya Allah akan menyusul kalian) (Shahih Muslim hadits no
974, 975, 976). Hadits ini menjelaskan bahwa Rasulullah saw
bersalam pada Ahli Kubur dan mengajak mereka berbincang-bincang
dengan ucapan Sungguh Kami Insya Allah akan menyusul kalian .

Rasul saw berbicara kepada yg mati sebagaimana selepas perang
Badr, Rasul saw mengunjungi mayat mayat orang kafir, lalu
Rasulullah saw berkata : wahai Abu Jahal bin Hisyam, wahai
Umayyah bin Khalf, wahai Utbah bin Rabi , wahai syaibah bin rabi
ah, bukankah kalian telah dapatkan apa yg dijanjikan Allah pada
kalian ?!, sungguh aku telah menemukan janji tuhanku benar..! ,
maka berkatalah Umar bin Khattab ra : wahai rasulullah.., kau
berbicara pada bangkai, dan bagaimana mereka mendengar ucapanmu? ,
Rasul saw menjawab : Demi (Allah) Yang diriku dalam genggamannya,
engkau tak lebih mendengar dari mereka (engkau dan mereka sama
sama mendengarku), akan tetapi mereka tak mampu menjawab (shahih
Muslim hadits no.6498).

Makna ayat : Sungguh Engkau tak akan didengar oleh yg telah mati
.
Berkata Imam Qurtubi dalam tafsirnya makna ayat ini bahwa yg
dimaksud orang yg telah mati adalah orang kafir yg telah mati
hatinya dg kekufuran, dan Imam Qurtubi menukil hadits riwayat Imam
Bukhari dan Imam Muslim bahwa Rasul saw berbicara dengan orang
mati dari kafir Quraisy yg terbunuh di perang Badr. (Tafsir
Qurtubi Juz 13 hal 232).

Berkata Imam Attabari rahimahullah dalam tafsirnya bahwa makna
ayat itu : bahwa engkaua wahai Muhammad tak akan bisa memberikan
kefahaman kepada orang yg telah dikunci Allah untuk tak memahami
(Tafsir Imam Attabari Juz 20 hal 12, Juz 21 hal 55, )

Berkata Imam Ibn katsir rahimahullah dalam tafsirnya : walaupun
ada perbedaan pendapat tentang makna ucapan Rasul saw pada mayat
mayat orang kafir pada peristiwa Badr, namun yg paling shahih
diantara pendapat para ulama adalah riwayat Abdullah bin Umar ra
dari riwayat riwayat shahih yg masyhur dengan berbagai riwayat,
diantaranya riwayat yg paling masyhur adalah riwayat Ibn Abdilbarr
yg menshahihkan riwayat ini dari Ibn Abbas ra dg riwayat Marfu
bahwa : tiadalah seseorang berziarah ke makam saudara uslimnya
didunia, terkecuali Allah datangkan ruhnya hingga menjawab
salamnya , dan hal ini dikuatkan dengan dalil shahih (riwayat
shahihain) bahwa Rasul saw memerintahkan mengucapkan salam pada
ahlilkubur, dan salam hanyalaha diucapkan pada yg hidup, dan salam
hanya diucapkan pada yg hidup dan berakal dan mendengar, maka
kalau bukan karena riwayat ini maka mereka (ahlil kubur) adalah
sama dengan batu dan benda mati lainnya. Dan para salaf bersatu
dalam satu pendapat tanpa ikhtilaf akan hal ini, dan telah muncul
riwayat yg mutawatir (riwayat yg sangat banyak) dari mereka, bahwa
Mayyit bergembira dengan kedatangan orang yg hidup ke kuburnya .
Selesai ucapan Imam Ibn Katsir (Tafsir Imam Ibn Katsir Juz 3 hal
439).

Rasul saw bertanya2 tentang seorang wanita yg biasa berkhidmat di
masjid, berkata para sahabat bahwa ia telah wafat, maka rasul saw
bertanya : mengapa kalian tak mengabarkan padaku?, tunjukkan
padaku kuburnya seraya datang ke kuburnya dan menyolatkannya,
lalu beliau saw bersabda : Pemakaman ini penuh dengan kegelapan
(siksaan), lalu Allah menerangi pekuburan ini dengan shalatku pada
mereka (shahih Muslim hadits no.956)

Abdullah bin Umar ra bila datang dari perjalanan dan tiba di
Madinah maka ia segera masuk masjid dan mendatangi Kubur Nabi saw
seraya berucap : Assalamualaika Yaa Rasulallah, Assalamualaika Yaa
Ababakar, Assalamualaika Ya Abataah (wahai ayahku) . (Sunan Imam
Baihaqi Alkubra hadits no.10051)

Berkata Abdullah bin Dinar ra : Kulihat Abdullah bin Umar ra
berdiri di kubur Nabi saw dan bersalam pada Nabi saw lalu berdoa,
lalu bersalam pada Abubakar dan Umar ra (Sunan Imam Baihaqiy
ALkubra hadits no.10052)
l
Sabda Rasulullah saw : Barangsiapa yg pergi haji, lalu menziarahi
kuburku setelah aku wafat, maka sama saja dengan mengunjungiku
saat aku hidup (Sunan Imam Baihaqiy Alkubra hadits no.10054).

Dan masih banyak lagi kejelasan dan memang tak pernah ada yg
mengingkari ziarah kubur sejak Zaman Rasul saw hingga kini selama
14 abad (seribu empat ratus tahun lebih semua muslimin berziarah
kubur, berdoa, bertawassul, bersalam dll tanpa ada yg
mengharamkannya apalagi mengatakan musyrik kepada yg berziarah,
hanya kini saja muncul dari kejahilan dan kerendahan pemahaman
atas syariah, munculnya pengingkaran atas hal hal mulia ini yg
hanya akan menipu orang awam, karena hujjah hujjah mereka Batil
dan lemah.

Dan mengenai berdoa dikuburan sungguh hal ini adalah perbuatan
sahabat radhiyallahu anhu sebagaimana riwayat diatas bahwa Ibn
Umar ra berdoa dimakam Rasul saw, dan memang seluruh permukaan
Bumi adalah milik Allah swt, boleh berdoa kepada Allah dimanapun,
bahkan di toilet sekalipun boleh berdoa, lalu dimanakah dalilnya
yg mengharamkan doa di kuburan?, sungguh yg mengharamkan doa
dikuburan adalah orang yg dangkal pemahamannya, karena doa boleh
saja diseluruh muka bumi ini tanpa kecuali.

Walillahittaufiq

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

khunthai Re:100 hari ,bolehkah? – 2007/11/23 21:11 Assalamu^alaikum wrwb
Semoga shalawat dan salam selalu terlimpahkan pada junjungan kita
Nabiyullah saw, keluarga, sahabat, dan seluruh umatnya. Semoga
habib munzir dan keluarga selalu dalam kesehatan.

Mumpung membahas ziarah kubur, saya mau tanya sedikit. Ada
beberapa hadits yang melarang membangun, mengapur, dan menjadikan
kubur sebagai masjid/tempat ibadah. Sedangkan ada pernah saya
dengar hal itu dikecualikan untuk makam nabi2, syuhada, dan orang
sholeh.

Bagaimanakah mengetahui batasannya yaa habibana? Kapan kita boleh
membangun, dan kapan diharamkannya? Dan jika kita memberikan batu
nisan kepada makam leluhur, apakah ini termasuk kategori membangun
kubur?

Mohon maaf sebelumnya. Semoga dakwah MR selalu dijayakan Allah swt
sampai akhir zaman nanti. Amien.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:100 hari ,bolehkah? – 2007/11/24 13:49 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya keridhoan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,

saudaraku yg kumuliakan,
yang dilarang adalah membangun kuburan untuk disembah, itulah yg
diharamkan oleh Rasul saw, namun membangun pemakaman selain dg
maksud itu maka sepakat ulama merupakan hal yg makruh jika
ditanahnya sendiri, tidak haram, dan haram jika ditanah wakaf
karena akan menyempitkan pemakaman wakaf (Syarh Nawawi ala Shahih
Muslim).

Rasul saw melarang membangun / meninggikan kuburan untuk
sesembahan sebagaimana Yahudi dan Nasrani,

para Ulama membangun Makam Rasul saw, dibuat oleh Khalifah Ustman
bin Affan ra, dan para Tabi;in dan Tabi^ Tabi^in tak
merubuhkannya, demikian pula makam makam sahabat lainnya, St
Khadijah di Ma^la dan banyak lagi,

lalu mengapa Kubur Nabi saw demikian megahnya dan para Imam
membiarkannya jika hal itu mungkar..?,

barulah setelah mazhab sesat pimpinan Ibn Abdulwahab muncul yg
menghancurkan makam makam itu karena pemahaman mereka yg dangkal.

namun hal yg lucu mereka tetap membiarkan Makam Rasul saw bahkan
menghiasinya dengan ukiran emas dll yg hal tersebut merupakan
perintah Raja Saudi Arabia, maka perintah Raja Mereka mengalahkan
fatwa ulama mereka.

namun sebagian ulama memperbolehkannya bila yg wafat adalah ulama
besar, dan dengan syarat tanah pekuburan itu miliknya, bukan
wakaf, atau dg seizin pewakaf pertama.

mengapa makam mereka boleh dibangun dengan Kubah seperti rumah?,
sesekali bukan untuk memberikan tempat mulia untuk mereka, karena
mereka sudah dalam keridhoan Allah dan kenikmatan Abadi, tak butuh
dengan bangunan mewah dan kubah buatan manusia,

namun kubah dan bangunan dibangun untuk nyamannya para peziarah,
agar tidak kepanasan dan kehujanan, dan dapat tenang mengaji dan
tidak menginjak2 pekuburan yg lain dan mengambil berkah dari
menziarahi orang shalih, anda lihat Kubur Imam Syafii dengan
megahnya di Mesir, Kubur Abdullah bin Rawahah ra dan Jakfar bin
ABi Thalib ra berdiri dengan megah di Jordan, dan banyak lagi
pekuburan para sahabat radhiyallahu^anhum yg dibangun dengan
kubah, walaupun ada juga yg tidak.

mengenai memberi nama pada nisan maka hal itu bukan termasuk
membangun, karenapara sahabat ada beberapa yg berwasiat agar kubur
mereka dipasangi Marmaer sebagaimana kubur Rasulullah saw dan
Abubakar dan umar radhiyallahu^anhuma.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=9530

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted