ulilalbab aswaja,hadits dhoif dan mslh amil zakat – 2010/09/04 14:00
Assalamu^alaikum wr wb,
Habibana yg hamba cintai,semoga engkau selalu di beri kesehatan
oleh Allah,amin..itulah do^aku yg begitu mencintaimu.Namun Allah
swt lbh mencintaimu sehingga sakit yg diberikan-Nya kpdmu,engkau
anggap sbgai alarm Ilahi agar habib beristirahat sejenak.Krn
mungkin,dg itulah habib bs beristirahat sejenak dr padatnya
aktifitas dakwah.Namun sesuatu yg terpenting dan terbesar utk kami
adl semangatmu yg dahsyat dlm menegakkan syariat di bumi
Allah,membimbing ratusan bhkan jutaan umat.Itu yg membuat sy
bangga kpd habib,dan tentunya Rasul saw lebih bangga terhdp
habiba.
Ijinkan sy bertanya wahai guruku:
1.Wahabi mengatakan bhw jamaah mayoritas blm tentu selaras dg
sunnah Rasul saw.Mrk yg mengamalkan tahlilan,ziarah,kenduri dlsb
di anggapnya tdk benar,dg berdalilkan QS Surat al an^am 116 :
^^Dan jika km menuruti kebanyakan org2 yg di muka bumi ini,niscaya
mereka akan menyesatkanmu dr jln Allah.Mereka tdk lain hnya
mengikuti persangkaan belaka dan mrk tdk lain hnyalah berdusta
(trhdp) Allah^^.Kemudian dlm hadits riwayat shahih bukhori Rasul
saw:^^Barangsiapa yg memisahkan diri dr kelompok muslimin
sejengkal lalu ia wafat,maka wafatnya adl dlm keadaan matinya org
jahiliyah^^.
Bgmn tafsir keduanya bib?
2.Mengenai beramal dg hadits dhoif, mrk(wahabi) tdk
mengakuinya,krn di takutkan bhw ada perawi yg berbohong dlm sanad
hadits dhoif tsb. Bgmn mengenai hal ini bib?
3.Mengenai amil zakat,katany zaman Rasul saw amil di tunjuk oleh
Rasul saw.Maka di zaman skrg amil zakat seharusnya tdk ada,yg ada
adl pengurus yg membagi2kan zakat.dan mrkpun tdk ada hak
mendapatkan bagian dr zakat.
Bgmn bib hukum sbnrnya?
Demikian yg sy tanyakan,
wassalamu^alaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:aswaja,hadits dhoif dan mslh amil zakat – 2010/09/05 08:07
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
terimakasih atas doanya, sungguh tiada hadiah leboh agung dari
doa, dan hamba hanyalah budak sang Nabi saw yg belum sempurna
menjadi budak
1. tafsir ayat itu turun dimasa Nabi saw belum maju dakwahnya,
sungguh disaat Nabi saw diutus sebagai Rasul, baru beliau sendiri
yg muslim, selain beliau saw dimuka bumi tak ada muslim, lalu
beliau saw mulai berdakwah dan turun ayat itu, karena sebagian
penduduk bumi dalam kesesatan, berikut tafsir Imam Ibn Abbas ra
atas ayat tsb :
{ وَإِن تُطِعْ } يا محمد { أَكْثَرَ مَن فِي الأرض } وهم رؤساء أهل مكة منهم
أبو الأحوص مالك بن عوف الجشمي وبديل بن ورقاء الخزاعي وجليس بن
ورقاء الخزاعي { يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ الله } يخطئوك عن طريق الله في الحرم
{ إِن يَتَّبِعُونَ إِلاَّ الظن } ما يقولون إلا بالظن { وَإِنْ هُمْ إِلاَّ يَخْرُصُونَ }
يكذبون في قولهم للمؤمنين أن ما ذبح الله خير مما تذبحون أنتم
بسكاكينكم { إِنَّ رَبَّكَ هُوَ أَعْلَمُ مَن يَضِلُّ عَن سَبِيلِهِ } عن دينه وطاعته { وَهُوَ
أَعْلَمُ بالمهتدين } لدينه يعني محمداً عليه الصلاة و السلام وأصحابه
JIKA KAU TAATI wahai Muhammad KEBANYAKAN PENDUDUK BUMI yg dimaksud
adalah tokoh tokoh di Makkah diantara mereka abul ahwash, malik
bin ayyub alhashmiy, budail bin warqa alkhuzza^iy, dan jaliis bin
warqaa^ al khuzza^iy MEREKA AKAN MENYESATKANMU DARI JALAN ALLAH,
mereka akan membuatmu menyimpang dari jalan Allah swt di tanah
haram makkah, TIADALAH YG MEREKA IKUTI KECUALI HANYA PERSANGKA
SANGKA mereka hanya berucap dg sangkaan DAN TIADALAH MEREKA
KECUALI BERDUSTA, berdusta pada ucapan mereka pada orang orang
beriman, bahwa apa apa dari sembelihan Allah (perbuatan mereka)
lebih baik dari pada kalian dg sembelihan pisau kalian, SUNGGUH
TUHANMU LEBIH MENGETAHUI SIAPA SIAPA YG SESAT DARI JALAN NYA SWT
lebih mengetahui yg berdosa pada Nya dan yg taat pada Nya, DAN DIA
LEBIH MENGETAHUI SIAPA YG DIDALAM HIDAYAH YG BENAR yaitu Muhammad
saw dan para sahabat beliau saw (Tafsir Ibn Abbas ra QS al Al
An^am 116).
jelas sudah mereka salah menafsirkan, mereka menafsir tanpa tahu
asbab nuzulnya, maka hadits riwayat shahih Bukhari memperjelas
bahwa kalau pemimpinnya muslim maka taatlah, selama tak
memerintahkan berbuat maksiat, jika memerintahkan berbuat maksiat
maka jangan ditaati.
riwayat lainnya ketika orang orang berdatangan pada sayyidina Anas
bin Malik ra mengadukan perbuatan khalifah hajjaj (jauh setelah
wafatnya khulafa urrasyidin dan Anas bin Malik ra adalah sahabat
Rasul saw yg sangat lanjut usia dan berjumpa dg mereka mereka yg
tidak hidup dimasa nabi saw), maka berkata anas bin Malik,
bersabarlah, dengar dan taatlah pd pemimpin selama muslim, dan
tiadalah pemimpin itu kecuali semakin hari semakin buruk, dan ini
kudengar dari nabi kalian Muhammad saw. (Shahih Bukhari)
dijelaskan oleh imam ibn hajar dan lainnya bahwa seorang sahabat
rasul saw berkata : tidak akan ummat ini bersatu dalam
kemungkaran.
nah.. manakah yg kita pilih?, kelompok imam imam madzhab yg
diikuti ribuan al hafidh dan hujjatul islam dan imam imam lainnya,
atau kelompok sempalan yg baru muncul abad ke 18 ini..?, kita
lihat 4 imam madzhab berasal dari 1 sanad, karena Imam Ahmad bin
hambal adalah murid Imam Syafii, dan Imam syafii adalah murid Imam
Malik, dan Imam Malik saling bertanya dan berbagi ilmu dg Imam Abu
Hanifah (imam hanafi), dan mereka berguru pada Imam Nafi, dan Imam
Nafi berguru pada Abdullah bin Umar bin Khattab ra, jelas sudah
sanadnya, bahkan ada pendapat bahwa Imam Malik dan Imam hanafi
berguru kepada Imam Jakfar Asshadiq bin Imam Muhammad Al Baqir,
bin Ali Zainal Abidin bin Husein bin Ali bin Abi Thalib kw.
tentu mereka yg memisahkan diri dari sanad keguruan termulia
inilah yg sesat, mereka kelompok kecil, dan kelompok imam imam
madzhab kesemuanya berasal dan berkumpul dari 1 sanad kepada
sahabat.
mereka para wahabi tidak punya sanad, karena ibn abdulwahab diusir
dan dibenci oleh gurunya, dan ia tak memanut gurunya, maka
putuslah sanadnya, merekalah yg berfatwa dg bersangka sangka tanpa
ilmu yg jelas, karena ibn abdul wahhab adalah pd abad ke 18, yaitu
12 abad sesudah masa nabi saw, dan sekitar 1000 tahun sesudah masa
para Imam imam dan hujjatul islam, dimana hadits sudah hanya
tersisa kurang dari 10% dari hadits yg ada, baru ia mau berfatwa
ini dan itu dg hadits yg kurang dari 10% dari hadits yg ada?
inilah kesalahan mereka, mereka tak mengikuti fatwa para imam,
sedangkan para imam itu sangat tinggi keluasan ilmunya dan mereka
bagai rantai hingga Rasul saw.
2. mengenai hadits dhoif, sungguh imam ahmad bin hanbal pun bahkan
memakai hadits dhoif dalam hal bersentuhan dg non muhrim, hadits
itu didhoifkan oleh Imam Bukhari, mengenai hadits dhoif dan
penjelasannya, sudah saya jelaskan pada buku saya kenalilah
akidahmu edisi 2, berikut saya cuplikkan :
DEFINISI HADITS DHO IF
Hadits Dhoif adalah hadits yang lemah hukum sanad periwayatnya
atau pada hukum matannya, mengenai beramal dengan hadits dhaif
merupakan hal yang diperbolehkan oleh para Ulama Muhadditsin.
Hadits dhoif tak dapat dijadikan Hujjah atau dalil dalam suatu
hukum, namun tak sepantasnya kita menafikan (meniadakan) hadits
dhoif, karena hadits dhoif banyak pembagiannya.
Dan telah sepakat jumhur para ulama untuk menerapkan beberapa
hukum dengan berlandaskan dengan hadits dhoif, sebagaimana Imam
Ahmad bin Hanbal rahimahullah, menjadikan hukum bahwa bersentuhan
kulit antara pria dan wanita dewasa tidak membatalkan wudhu,
dengan berdalil pada hadits Aisyah ra bersama Rasul saw yang Rasul
saw menyentuhnya dan lalu meneruskan shalat tanpa berwudhu, hadits
ini dhoif, namun Imam Ahmad memakainya sebagai ketentuan hukum
thaharah. (*Mengenai kedhoifan hadits ini akan dijelaskan kemudian
pada Bab lainnya di buku ini)
Hadits dhoif banyak pembagiannya, sebagian ulama
mengklasifikasikannya menjadi 81 bagian, adapula yang
menjadikannya 49 bagian dan adapula yang memecahnya dalam 42
bagian. Namun para Imam telah menjelaskan kebolehan beramal dengan
hadits dhoif bila untuk amal shalih, penyemangat, atau manaqib.
Inilah pendapat yang mu tamad, namun tentunya bukanlah hadits
dhoif yang telah digolongkan kepada hadits palsu.
Sebagian besar hadits dhoif adalah hadits yang lemah sanad
perawinya atau pada matannya, tetapi bukan berarti secara
keseluruhan adalah palsu, karena hadits palsu dinamai hadits
munkar, atau mardud, batil, maka tidak sepantasnya kita
menggolongkan semua hadits dhaif adalah hadits palsu, dan
menafikan (menghilangkan) hadits dhaif karena sebagian hadits
dhaif masih diakui sebagai ucapan Rasul saw, dan tak satu
muhaddits pun yang berani menafikan keseluruhannya, karena menuduh
seluruh hadist dhoif sebagai hadits yang palsu berarti mendustakan
ucapan Rasul saw dan hukumnya kufur.
Rasulullah Saw bersabda : “Barangsiapa yang sengaja berdusta
dengan ucapanku maka hendaknya ia bersiap – siap mengambil
tempatnya di neraka” (Shahih Bukhari hadits No.110).
Sabda beliau SAW pula : “sungguh dusta atasku tidak sama dengan
dusta atas nama seseorang, barangsiapa yang sengaja berdusta atas
namaku maka ia bersiap siap mengambil tempatnya di neraka” (Shahih
Bukhari hadits No.1229).
Cobalah anda bayangkan, mereka yang melarang beramal dengan
seluruh hadits dhoif berarti mereka melarang sebagian ucapan atau
sunnah Rasul saw, dan mendustakan ucapan Rasul saw.
Wahai saudaraku ketahuilah, bahwa hukum hadits dan Ilmu hadits itu
tak ada di zaman Rasulullah saw. Ilmu hadits itu adalah bid^ah
hasanah, baru ada sejak Tabi^in, mereka membuat syarat perawi
hadits, mereka membuat kategori periwayat yang hilang dan tak
dikenal, namun mereka sangat berhati hati karena mereka mengerti
hukum, bila mereka salah walau satu huruf saja, mereka bisa
menjebak ummat hingga akhir zaman dalam kekufuran, maka tak
sembarang orang menjadi muhaddits, lain dengan mereka ini yang
dengan ringan saja melecehkan hadits Rasulullah saw.
Sebagaimana para pakar hadits bukanlah sebagaimana yang terjadi
dimasa kini yang mengaku ngaku sebagai pakar hadits. Seorang
ahli hadits mestilah telah mencapai derajat Al Hafidh. Al Hafidh
dalam para ahli hadits adalah yang telah hafal 100.000 hadits
berikut hukum sanad dan matannya, sedangkan 1 hadits yang bila
panjangnya hanya sebaris saja itu bisa menjadi dua halaman bila
ditulis berikut hukum sanad dan hukum matannya, lalu bagaimana
dengan yang hafal 100.000 hadits?
Diatas tingkatan Al Hafidh ini masih adalagi yang disebut Al
Hujjah (Hujjatul Islam) yaitu yang hafal 300.000 hadits dengan
hukum matan dan hukum sanadnya, diatasnya adalagi yang disebut :
Al Hakim, yaitu pakar hadits yang sudah melewati derajat Al Hafidh
dan Al Hujjah, dan mereka memahami banyak lagi hadits hadits
yang teriwayatkan. (Hasyiah Luqathuddurar Bisyarh Nukhbatulfikar
oleh Hujjatul Islam Al Imam Ibn Hajar Al Atsqalaniy).
Sebagaimana Imam Ahmad bin Hanbal yang hafal 1.000.000 hadits
dengan sanad dan matannya (*rujuk Tadzkiratul Huffadh dan Siyar A
lamunnubala dan lainnya dari buku – buku Rijalulhadits) dan Ia
adalah murid dari Imam Syafii rahimahullah, dan di zaman itu
terdapat ratusan Imam Imam pakar hadits.
Perlu diketahui bahwa Imam Syafii ini lahir jauh sebelum Imam
Bukhari, Imam Syafii lahir pada tahun 150 Hijriyah dan wafat pada
tahun 204 Hijriyah, sedangkan Imam Bukhari lahir pada tahun 194
Hijriyah dan wafat pada 256 Hijriyah. Maka sebagaimana sebagian
kelompok banyak yang meremehkan Imam syafii, dan menjatuhkan fatwa
fatwa Imam Syafii dengan berdalilkan Shahih Bukhari, maka hal
ini salah besar, karena Imam Syafii sudah menjadi Imam sebelum
usianya mencapai 40 tahun, maka ia telah menjadi Imam besar
sebelum Imam Bukhari lahir ke dunia.
Lalu bagaimana dengan saudara – saudara kita masa kini yang
mengeluarkan fatwa dan pendapat kepada hadits hadits yang
diriwayatkan oleh para Imam ini? Mereka menusuk fatwa Imam Syafii,
menyalahkan hadits riwayat Imam – Imam lainnya.
Seorang periwayat mengatakan hadits ini dhoif, maka muncul mereka
ini memberi fatwa bahwa hadits itu munkar, darimanakah ilmu
mereka? Apa yang mereka fahami dari ilmu hadits? Hanya menukil –
nukil dari beberapa buku saja, lalu mereka sudah berani berfatwa,
apalagi bila mereka yang hanya menukil dari buku – buku terjemah,
memang boleh – boleh saja dijadikan tambahan pengetahuan, namun
buku terjemah ini sangat dhoif bila untuk dijadikan dalil.
Saudara saudaraku yang kumuliakan, kita tidak bisa berfatwa
dengan buku – buku, karena buku tidak bisa dijadikan rujukan untuk
mengalahkan fatwa para Imam terdahulu, bukanlah berarti kita tidak
boleh membaca buku, namun maksud saya bahwa buku yang ada zaman
sekarang ini adalah pedoman paling lemah dibandingkan dengan fatwa
– fatwa Imam – Imam terdahulu, terlebih lagi apabila yang
dijadikan rujukan untuk merubuhkan fatwa para Imam adalah buku
terjemahan.
Sungguh buku – buku terjemahan itu telah terperangkap dengan
pemahaman si penerjemah, maka bila kita bicara, misalnya
terjemahan Musnad Imam Ahmad bin Hanbal, sedangkan Imam Ahmad bin
Hanbal ini hafal 1.000.000 hadits, lalu berapa luas pemahaman si
penerjemah atau pensyarah yang ingin menerjemahkan keluasan ilmu
Imam Ahmad dalam terjemahannya?
Bagaimana tidak? Sungguh sudah sangat banyak hadits – hadits yang
sirna masa kini, bila kita melihat satu contoh kecil saja, bahwa
Imam Ahmad bin Hanbal hafal 1.000.000 hadits, lalu kemana hadits
hadits itu? Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnad haditsnya hanya
tertuliskan hingga hadits No.27.688, maka kira kira 970.000 hadits
yang dihafalnya itu tak sempat ditulis !
Lalu bagaimana dengan ratusan Imam dan Huffadh lainnya? Lalu
logika kita, berapa juta hadits yang sirna dan tak sempat
tertuliskan? Mengapa?
Tentunya dimasa itu tak semudah sekarang, kitab mereka itu ditulis
tangan, bayangkan saja seorang Imam besar yang menghadapi ribuan
murid muridnya, menghadapi ratusan pertanyaan setiap harinya,
banyak beribadah dimalam hari, harus pula menyempatkan waktu
menulis hadits dengan pena bulu ayam dengan tinta cair ditengah
redupnya cahaya lilin atau lentera, atau hadits hadits itu ditulis
oleh murid muridnya dengan mungkin 10 hadits yang ia dengar
hanya hafal 1 atau 2 hadits saja karena setiap hadits menjadi
sangat panjang bila dengan riwayat sanad, hukum sanad, dan
mustanadnya.
Bayangkan betapa sulitnya perluasan ilmu saat itu, mereka tak ada
surat kabar, tak ada telepon, tak ada internet, bahkan barangkali
pos jasa surat pun belum ada, tak ada pula percetakan buku,
fotocopy atau buku yang diperjualbelikan.
Penyebaran ilmu dimasa itu adalah dengan ucapan dari guru kepada
muridnya (talaqqiy), dan saat itu buku hanyalah 1% saja atau
kurang dibanding ilmu yang ada pada mereka.
Lalu murid mereka mungkin tak mampu menghafal hadits seperti
gurunya, namun paling tidak ia melihat tingkah laku gurunya, dan
mereka itu adalah kaum shalihin, suci dari kejahatan syariah,
karena di masa itu seorang yang menyeleweng dari syariah akan
segera diketahui karena banyaknya ulama.
Oleh sebab itu sanad guru jauh lebih kuat daripada pedoman buku,
karena guru itu berjumpa dengan gurunya, melihat gurunya,
menyaksikan ibadahnya, sebagaimana ibadah yang tertulis di buku,
mereka tak hanya membaca, tapi melihat langsung dari gurunya, maka
selayaknya kita tidak berguru kepada sembarang guru, kita mesti
selektif dalam mencari guru, karena bila gurumu salah maka
ibadahmu salah pula.
Maka hendaknya kita memilih guru yang mempunyai sanad silsilah
guru, yaitu ia mempunyai riwayat guru guru yang bersambung
hingga Rasul saw dan kau betul – betul mengetahui bahwa ia benar –
benar memanut gurunya.
Hingga kini kita ahlussunnah waljamaah lebih berpegang kepada
silsilah guru daripada buku buku, walaupun kita masih merujuk
pada buku dan kitab, namun kita tak berpedoman penuh pada buku
semata, kita berpedoman kepada guru guru yang bersambung
sanadnya kepada Nabi saw ataupun kita berpegang pada buku yang
penulisnya mempunyai sanad guru hingga Nabi saw.
Maka bila misalnya kita menemukan ucapan Imam Syafii, dan Imam
Syafii tak sebutkan dalilnya, apakah kita mendustakannya? Cukuplah
sosok Imam Syafii yang demikian mulia dan tinggi pemahaman Ilmu
Syariahnya, lalu ucapan fatwa fatwanya itu diteliti dan dilewati
oleh ratusan murid muridnya dan ratusan Imam dan Al Hafidh dan
Hujjatul Islam sesudah beliau, maka itu sebagai dalil atas
jawabannya bahwa ia mustahil mengada ada dan membuat – buat hukum
semaunya, jika ia salah dalam fatwanya mestilah sudah diperbaiki
dan dibenahi oleh ratusan imam sesudahnya.
Maka muncullah dimasa kini pendapat pendapat dari beberapa saudara
kita yang membaca satu, dua buku, lalu berfatwa bahwa ucapan Imam
Syafii Dhoif, ucapan Imam Hakim dhoif, hadits ini munkar, hadits
itu palsu, hadits ini batil, hadits itu mardud atau berfatwa
dengan semaunya dan fatwa fatwa mereka itu tak ada para Imam dan
Muhaddits yang menelusurinya sebagaimana Imam imam terdahulu
yang bila fatwanya salah maka sudah diluruskan oleh Imam Imam
berikutnya, sebagaimana berkata Imam Syafii : Orang yang belajar
ilmu tanpa sanad guru bagaikan orang yang mengumpulkan kayu bakar
digelapnya malam, ia membawa pengikat kayu bakar yang terdapat
padanya ular berbisa dan ia tak tahu (Faidhul Qadir juz 1 hal
433).
Berkata pula Imam Atsauri : Sanad adalah senjata orang mukmin,
maka bila kau tak punya senjata maka dengan apa kau akan
berperang? , berkata pula Imam Ibnul Mubarak : Pelajar ilmu yang
tak punya sanad bagaikan penaik atap namun tak punya tangganya,
sungguh telah Allah muliakan ummat ini dengan sanad (Faidhul
Qadir juz 1 hal 433).
Semakin dangkal ilmu seseorang, maka tentunya ia semakin mudah
berfatwa dan menghukumi, semakin ahli dan tingginya ilmu
seseorang, maka semakin ia berhati – hati dalam berfatwa dan tidak
ceroboh dalam menghukumi.
Maka fahamlah kita, bahwa mereka – mereka yang segera menafikan
atau menghapus hadits dhoif maka mereka itulah yang dangkal
pemahaman haditsnya, mereka tak tahu mana hadits dhoif yang palsu
dan mana hadits dhoif yang masih tsiqah untuk diamalkan. Contohnya
hadits dhoif yang periwayatnya maqthu (terputus), maka dihukumi
dhoif, tapi makna haditsnya misalnya keutamaan suatu amal, maka
para Muhaddits akan melihat para perawinya, bila para perawinya
orang – orang yang shahih, tsiqah, apalagi ulama hadits, maka
hadits itu diterima walau tetap dhoif, namun boleh diamalkan
karena perawinya orang orang terpercaya, cuma satu saja yang
hilang, dan yang lainnya diakui kejujurannya, maka mustahil mereka
dusta atas hadits Rasul saw. Namun tetap dihukumi dhoif dan paling
tidak ia adalah amalan para sahabat, yang tentu mereka tak punya
guru lain selain Rasulullah saw, dan masih banyak lagi contoh
contoh lainnya.
Masya Allah dari gelapnya kebodohan.. sebagaimana ucapan para
ulama salaf : dalam kebodohan itu adalah kematian sebelum
kematian, dan tubuh mereka telah terkubur (oleh dosa dan
kebodohan) sebelum dikuburkan . (walillahittaufiq)
3.mengenai amil, secara aqlan wa syar^an (logika dan hukum
syariah) semua yg bekerja utk sesuatu berhak mendapat upah,
demikian pula amil, tentunya ia mempunyai pekerjaan sendiri, dan
harus menyisakan waktunya untuk menjadi pembagi zakat kepada yg
berhak, mulai menghitung, menimbang dll, maka itu adalah jasa, dan
jasa berhak mendapat upah, jika ia tak mau mengambilnya maka itu
afdhal, namun jika misalnya semua orang punya kesibukan dan
pekerjaan, maka tidak ada bagian untuk amil, maka siapa yg akan
meluangkan waktu membagi2kan zakat?,.dirisaukan zakat akan terbagi
bagi sembarangan pada yg tidak berhak, dan itu dosa besar, maka
merupakan kaidah ushul : maa yatimmul waajib illa bihi fahuwa
wajib (segala yg menjadi syarat/diperlukan untuk menjalankan hal
yg wajib, maka wajib hukumnya),
misalnya membeli air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja, tapi
jika kita tak punya air dan kita akan melaksanakan shalat fardhu,
tidak ada air kecuali harus membeli dan kita punya uang, apa
hukumnya membeli air?, hukumnya berubah menjadi wajib, karena
tidak ada air kecuali beli, dan kita punya uang lebih utk membeli.
demikian pula amil, jika dg tak adanya bagian untuk amil
dirisaukan pembagian akan kacau balau, maka haram hukumnya zakat
disampaikan pada yg tidak berhak sedangkan yg mustahiq tidak
kebagian zakat, maka memberi bagian untuk amil menjadi wajib
hukumnya.
kasihan mereka itu saudaraku, pemahamannya dangkal, ilmunya sangat
sedikit, tapi menyalahkan semua orang dan menganggap merekalah
kebenaran, semoga Allah swt melimpahkan hidayah
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=25840