Forum Majelis Rasulullah
eddu akikah – 2008/11/07 07:22 assalamualaikum yaa habib,semoga rahmat
dan karunia tercucur pdmu agar dapat membimbing para pencinta
Rasulallah S.A.W.
Saya ingin menanyakan perihal akikah,karna sy msh trdpt
kebimbanggan ya habib,
Saya dan kelurga saya brniat untuk brekurban seekor kambing untuk
ayahanda saya yng sdh wafat 2thn yg lalu pd idul adha nanti,karna
saya kurang taw latar belakang keluarga ayah saya.saya menyankan
kepd keluarga saya apakah ayah saya sdh di akikah ataw belum,dan
mrka mnjwb kurang tahu karna lupa,Yang saya bimbang kan apakah
saya ber akikah dahulu buat ayah sy atw berkurban?
jaza khula khair jaza.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:akikah – 2008/11/08 22:44 Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
berbeda pendapat para ulama tentang aqiqah untuk yg telah wafat,
sebagian megatakan boleh, sebagian mengatakan tidak,
jika kita mengambil pendapat yg mengatakan boleh, maka kita
bertanya lagi : “apakah yakin bahwa almarhum itu belum di
akikahkan saat hidupnya?”,
jika tidak yakin, maka sebaiknya berkurban saja yg diniatkan
pahalanya untuk almarhum, bukan aqiqah, karena Jumhur (pendapat
terbesar) para ulama adalah melarang aqiqah dilakukan dua kali
untuk satu orang.
jika memang belum aqiqah, dan yg masih hidup juga belum aqiqah,
maka yg didahulukan adalah yg hidup,
namun tak ada larangan dalam syariah utk mengaqiqahkan yg sudah
wafat sebelum dirinya. karena dasar dari hukum aqiqah adalah
sunnah, bukan wajib.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika telah jelas bahwa orang tuanya memang belum aqiqah dimasa
hidupnya, maka boleh saja meng aqiqah kannya, demikian menurut
sebagian ulama, dan sebagian lagi mengatakannya tidak sah,
jika ia telah nadzar, didasari kepastian bahwa orang tuanya belum
aqiqah dimasa hidupnya, maka nadzarnya menjadi wajib jika ia
mengikuti pendapat ulama yg membolehkan Aqiqah pada yg telah
wafat, dan menjadi tidak sah nadzarnya pada pendapat yg kedua.
saran saya, agar berkurban saja atas nama ayahanda, maka tak
terbatas banyaknya, sebagaimana Rasul saw berbuat demikian, dan
pernah teriwayatkan bahwa salah seorang ulama hadits besar, yaitu
Abul Abbas muhammad bin Ishaq Attsaqafi menyembelih 12.000 ekor
kambing, yg dihadiahkan pada Rasulullah saw,
dalam hal ini tak ada ikhtilaf mengenai kebolehannya, berbeda
dengan aqiqah yg masih terfapat ikhtilaf jika telah wafat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=12152&lang=id#12152
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19203