Saudaraku yg kumuliakan,
1. mewarnai rambut diperbolehkan dg warna apapun kecuali hitam, ada pengecualian untuk wanita, ada pendapat yg membolehkannya bila seizin suaminya.
Rasul saw mewarnai rambutnya dg pacar, dan yg tidak diperbolehkan adalah mewarnai rambut dg cat pewarna, karena itu menghalangi sampainya air ke rambut, beda dg mewarnai rambut masa kini, obat itu merubah warna rambut dan bukan melapisinya.
2. mengenai tabungan di bank yg tentunya berbunga, dan kesemua perdagangan yg mengandung bunga hukumnya riba, sebagaimana firman Nya swt :
“Allah swt mencabut keberkahan Riba (transaksi bunga), dan Allah melipat gandakan pahala shadaqah, dan Allah tidak menyukai semua pengingkaran (menghalalkan bunga) dan dosa (mengambil bunga)” (QS AL Baqarah 276)
“Wahai orang orang yg beriman bertakwalah kepada Allah, dan tinggalkanlah perdagangan yg berbunga bila kalian benar benar beriman” (QS Al Baqarah 278)
“Wahai wahai orang yg beriman, janganlah kau memakan (mengambil keuntungan) dengan Bunga (riba) yg berlipat lipat, dan bertakwalah kepada Allah (dengan meninggalkannya) agar kalian mendapat keuntungan” (QS Ali Imran 130)
dan banyak lagi dalil dari hadits hadits shahih.
Demikian saudaraku yg kumuliakan,
Wallahu a’lam