logambudi shalat berjamaah - 2008/02/09 03:46 Assalamu alaikum
Saya Yusuf bib, teman Logam Budi. Alhamdulillah saya diperbolehkan
menggunakan membernya. Alhamdulillah sekali Habib mau meridhoi
saya menjadi murid Habib semoga ini dapat semakin memotivasi saya
dalam beribadah kepada Allah.
Bib saya mau bertanya tentang shalat berjamaah :
1. Bagaimana shaf orang berjamaah bila hanya 2 orang
2. Apa yang harus dilakukan bila seorang imam batal
3. hukum melewati orang yang sedang shalat, khusunya shalat
berjamaah
4. Hukumnya menjadi makmum kepada orang yang bermazhab beda
5. bolehkah saya mengqada shalat subuh di waktu dzuhur atau dzuhur
di waktu asar
Terima kasih banyak atas jawaban Habib, mohon jawabannya disertai
pendapat 4 imam mazhab. Semoga Habib sehat selalu dan istiqomah
selalu.
Wassalam
| | ==========
adminII Re:shalat berjamaah - 2008/02/09 19:19 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh
Saudaraku, berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di
forum :
1. Bagaimana shaf orang berjamaah bila hanya 2 orang
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan keridhoan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. posisi seorang bila berdua maka makmumnya di kanan Imam, dan
posisinya setengah shaf.
tidak sejajar atau bersentuhan kaki dg imam, dan tidak pula di
shaf belakang dg sempurna, maka ia mengambil posisi tengah.
bila datang makmum lain maka seyogyanya makmum orang kedua ini
menarik makmum kesatu dg pelahan agar mundur dan menjadi shaf
sempurna, dan demikian makmum ketiga sudah langsung di shaf tanpa
ada masalah
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=6245&lang=id#6245
2. Apa yang harus dilakukan bila seorang imam batal
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Bila Imam Batal maka makmum tidak ikut batal, mereka niat
mufaraqah dan menyempurnakan shalatnya masing masing, imam
seyogyanya keluar begitu saja dari shaf, karena ia telah keluar
dari shalat, bisa saja ia berbicara : "Maaf saya hadats", lalu
pergi, namun jika makmumnya orang yg tak mengerti maka bisa
dipastikan mereka ikut batal pula,
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=6969&lang=id#6969
3. hukum melewati orang yang sedang shalat, khusunya shalat
berjamaah
2. diperintahkan oleh Rasul saw untuk mendorong / menghalangi
orang yg akan lewat didepannya saat ia shalat, namun dengan syarat
agar ia menaruh batas didepan tempat sujudnya, berupa tongkat,
atau berbataskan tiang, atau sejadah, atau berbataskan shaf yg
depannya (shaf belakang berbataskan shaf yg didepannya, demikian
seterusnya hingga Imam, bila tak ada batas maka tak mengapa
melewatinya. (HR Bukhari Muslim dan hadits shahih lainnya,
Busyralkarim hal 228)
Namun melewati orang saat ia shalat wajib atau sunnah itu
diperbolehkan dalam dua hal :
a. bila didepannya, atau di shaf shaf yg didepannya masih ada
tempat kosong, maka boleh saja melintas didepan orang ini karena
ia tak mau maju ke shaf depannya, atau shaf2 yg lebih depan lagi,
dan pada umumnya tiadalah orang melintas itu kecuali untuk menuju
shaf shaf depan yg masih kosong, maka ia tak berhak menghalangi
bagi yg akan melintas.
b. bila ia shalat wajib/sunnah itu tepat di tempat lewat umum atau
pintu masuk masjid, maka diperbolehkan melintas didepannya untuk
orang yang akan masuk dan keluar masjid.
(Busyralkariim-hal 229)
wassalam
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=342&lang=id#342
4. Hukumnya menjadi makmum kepada orang yang bermazhab beda
3. shalat dibelakangnya sah, terkecuali jika ia tak membaca
basmalah dalam fatihah, maka tidak sah anda bermakmumpadanya,
demikian jika anda bermadzhabkan syafii, namun sebagian besar
mereka yg tak membaca basmalah itu bukan tak membaca basmalah,
namun membacanya dengan sirran (suara pelahan), maka shalat
menjadi makmum mereka sah,
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=7157&lang=id#7157
5. bolehkah saya mengqada shalat subuh di waktu dzuhur atau dzuhur
di waktu asar
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
limpahan kelembutan Nya dan kebahagiaan semoga selalu tercurah
pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
memang pendapat jumhur adalah Qadha Fauran (segera di Qadha secara
keseluruhan), namun tentunya bila shalat yg ditinggalkan itu
banyak akan sangat menyulitkan untuk mengqadha nya secara
keseluruhan, apalagi bila bertahun tahun misalnya,
ada Qaul bahwa bila ia bertobat dengan sungguh sungguh, dan tak
lagi meninggalkan shalatnya maka Allah mengampuni shalat2nya yg
telah lama ia lewatkan,
namun pendapat ini lemah, maka jalan tengah antara keduanya adalah
:
wajib meng qadha shalat yg kita tinggalkan, namun boleh kapan
saja, misalnya suatu saat kita ingin shalat sunnah maka boleh
boleh saja, suatu saat ingin mengqadha shalatnya maka boleh saja
meninggalkan shalat sunnahnya,
tak ada larangan untuk tak boleh shalat sunnah, karena larangan
itu adalah bila kita meninggalkan shalat sedikit, misalnya kita
tak shalat dhuhur hari ini dengan sengaja, maka wajib mengqadha
nya saat ini sebelum kita melakukan shalat sunnah, namun bila
shalat yg ditinggalkan berminggu minggu dan puluhan banyaknya atau
bahkan ratusan.., maka sungguh Rasul saw tak menyukai kesulitan
dan pemaksaan diri atas ummatnya saw.
ketika mengadu seorang sahabat pada beliau seraya berkata : wahai
Rasulullah saw.., sungguh aku tak sempat mengerjakan aktifitasku
gara gara imam yg membaca surat panjang dalam shalatnya", maka
rasul saw murka, hingga diriwayatkan belum pernah Rasul saw
ceramah dg kemurkaan seperti saat itu, seraya bersabda : "sungguh
ada diantara kalian ini Munaffirin..!! (orang yg membuat ummat
meninggalkan dari syariah), bila kalian menjadi imam maka
ringankanlah, sungguh diantara kalian ada orang tua renta, ada yg
sakit, ada yg punya hajat..!" (shahih Bukhari).
demikian Rasul saw menjaga ummatnya agar selalu dalam hal yg asri
dan mudah, tentunya bukan meremehkan,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a'lam
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=3651&lang=id#3651
| | ==========
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11656
forum.majelisrasulullah.org Apa yang harus dilakukan bila seorang imam batal arsip 2008
Subscribe
0 Comments
Oldest