Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Limpahan kasih sayang Nya dan Rahmat Nya swt semoga selalu berhembus pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. yg dimaksud Imam Ahmad adalah tiga hadits yg kesemuanya ada pada kitab Arba'in Nawawiy :
a. hadits no.2 riwayat Umar bin Khattab ra mengenai rukun Islam, rukun Iman dan rukun Ihsan dan tanda hari kiamat, riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
b. hadits no.5 riwayat ummulmukminin Aisyah ra, hadits menjelaskan mengenai larangan menambahkan ajaran baru yg bertentangan dg syariah islam, riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim.
c. hadits no 6 dari Nukman bin Basyir ra yg menjelaskan bahwa yg halal telah jelas dan yg haram telah jelas dan diantaranya adalah yg syubhat, dan ada penjelasan lain mengenai kemuliaan hati diantara seluruh tubuh, riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim..
maaf saudaraku saya tak menuliskan ketiga hadits itu dg lengkap karena cukup panjang, namun ringkasnya Imam Ahmad berpendapat bahwa Intisari syariah islam bersumber pada tiga hadits itu, namun masih banyak [endapat para Imam lainnya.
2. bermakmum dg yg berlainan Madzhab adalah ikhtilaf ulama, namun bermakmum pada wahabi sah hukumnya karena mereka hanyalah orang yg dangkal pemahaman syariahnya, terkecuali bila mereka terlalu sering memusyrikkan orang orang muslim, maka sebaiknya anda mencari imam lain, rasanya segan bila di catatan amal shalat kita adalah bermakmum pada seorang yg memusyrikkan orang orang muslim.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam