apakah batal kah wudhu saya apabila tersentuh oleh istri saya atau ibu saya ?

0

marzuki mohon pencerahannya…. – 2007/09/14 01:16 Assalamualaikum wr wb

Semoga Allah SWT selalu senantiasa melimpah kan cahaya
inayah,keberkahan,dan Rahmat-Nya kepada Habib Munzir beserta
keluarga dan jamaah Majelis Rasulullah SAW

Habib Munzir yang di muliakan Allah SWT. saya mohon pencerahan nya
dari Habib mengenai beberapa perkara yg saya tidak ketahui.karena
kebodohan saya soal syariah

1.Di kampung saya , shalat tarawih itu di kerjakan 20 rakaat + 3
rakaat witir dengan bacaan nya yang cepat, bahkan menurut ustad di
kampung saya, bacaan tahiyat akhir pada shalat tarawih itu cukup
hanya sampai Allahumma solli ala sayidina Muhammad wala ali
Sayyidina Muhammad lalu kemudian langsung salam , sah ga shalat
nya bib??

2. apakah batal kah wudhu saya apabila tersentuh oleh istri saya
atau ibu saya ?

demikian pertanyaan dari saya bib… mohon maaf bila ada kata-kata
yang tidak sopan, sebelum dan sesudah nya saya mengucapkan
terimakasih.

Wassalamualaikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:mohon pencerahannya…. – 2007/09/15 02:52 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

semoga kemuliaan ramadhan, keagungan shiyaam, kesucian Qiyaam,
keberkahan Alqur;an, dan cahaya Lailatul Qadr selalu terlimpah dan
menghiasi hari hari anda dan keluarga.

Saudaraku yg kumuliakan,
1. tarawih dengan cepat adalah berqiaskan dari fatwa fuqaha syafii
bahwa sepantasnya tarawih berjamaah itu dilakukan cepat, agar
terbedakan antara shalat fardhu dan shalat sunnah, maka
sepantasnya shalat sunnah yg dilakukan berjamaah dilakukan cepat,
demi memuliakan shalat fardhu yg dilakukan dengan pelahan lahan,

shalat tarawih tentunya bukan shalat fardhu, dan Rasul saw pernah
melakukan shalat sunnah dengan sangat cepat, sebagaimana
diriwayatkan oleh Ummu Hani ra bahwa Rasul saw melakukan shalat
sunnah sangat cepat seakan akan ia tidak shalat, namun beliau saw
menyempurnakan rukuk dan sujud (Shahih Bukhari)

bahkan diriwayatkan dalam riwayat lainnya bahwa beliau shalat
sunnah seakan akan tak membaca fatihah dari cepatnya,

para fuqaha menjelaskan makna kalimat : “Namun beliau saw
menyempurnakan ruku dan sujud” ini adalah saat sampai pada ruku,
atau sujud, atau i;ridal, atau duduk antara dua sujud, ia mestilah
diam sesaat, sekadar ucapan subhanallah 1X, yaitu kurang dari satu
detik, maka itu sudah sah shalatnya.

dan menurut sebagian para fuqaha sebaiknya shalat tarawih
dipercepat, demi membedakannya dari shalat fardhu, juga ihtiraman
lishalaatil fardh, juga ittiba^ bissunnnah, yaitu mengamalkan
sunnah juga, agar dikenal oleh masyarakat,

mengenai shalawat yg demikian itu sah saja, namun yg sempurna
adalah shalawat ibrahimiyah sebagaimana shalat fardhu.

2. mengenai wudhu menurut madzhab kita yaitu Syafii batal wudhu
bersentuhan dengan istri, namun dengan Ibu tidak batal wudhu, dan
itu Jumhur seluruh madzhab ahlussunnah waljamaah bahwa sentuhan
dengan ibu kandung atau mertua tidak batal wudhu.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=7199

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted