Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya anugerah Nya semoga selalu menerangi hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai bersentuhan dengan ibu kandung maka tidak batal wudhu dalam madzhab syafii. jelasnya saya cantumkan muhrim kesemuanya :
Muhrim adalah yg kita boleh berjumpa bebas dengannya tanpa perlu jilbab atau pakaian tertutup, boleh jumpa misalnya dengan celana pendek, atau pakaian bebas lainnya, dan bila bersentuhan tak batal wudhu, dan haram menikah dengan mereka.
yaitu wanita yg muhrim adalah :
dari keluarga darah daging sendiri
1. Ibu
2. nenek (ibu dari ibu dan ibu dari ayah) seterusnya
3. putri kandung
4. cucu (putri anak lelaki atau putri anak perempuan) dst.
5. saudara kandung
6. saudara perempuan (saudari kandung, saudari seayah dan saudari seibu)
7. bibi (saudari ayah atau saudari ibu)
8. keponakan (putri dari saudara lelaki dan putri dari saudara perempuan)
dari periparan
1. mertua (ibu dari istri)
2. putri dari istri
3. menantu (istri dari putra)
4. Istri dari ayah (ibu tiri)
dari persusuan
1. wanita yg disusui istri (anak suson)
2. saudari sepersusuan (wanita yg menyusui dari wnaita yg menyusui kita)
3. ibu suson (wanita yg menyusui kita)
4. wanita yg menyusui istri kita dimasa kecil (mertua suson)
nah.. demikianlah mereka mereka yg menjadi muhrim kita (QS Annisa 23).
mengenai mimpi anda, saran saya sebaiknya ditangan pada guru anda, sebab beliau lah yg memerintahkan anda mengucapkan dzikir tsb, tak apajika anda malu bertanya maka gunakan surat dg secarik kertas, atau dg perantara orang lain, saya tak berani memberikan jawaban sebab hal ini terkait pada tarbiyyah guru anda kepada anda,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Adakah batal wudhuk kalau bersalaman dgn ayah kandung?
@nurul syafiqah berdsarkan pengertian dari Muhrim adalah yg kita boleh berjumpa bebas dengannya tanpa perlu jilbab atau pakaian tertutup, boleh jumpa misalnya dengan celana pendek, atau pakaian bebas lainnya, dan bila bersentuhan tak batal wudhu, dan haram menikah dengan mereka.
maka tidak membatalkan wudhu
wallahu a’lam #cu..admin bukan ustad bukan ulama bukan habaib hanya jammah mohon maaf mohon rido
Assalamualaikum ustaz,adakah terbatal wudhu nenek tiri saya jika saya sentuh dia?
Harap balas
@Fahmi mohon maaf karena pertanyaan kurang jelas jadi jawaban direvisi dan ini adalah jawaban finalnya Waalaikum salam warohmatullah saudaraku yang allah muliakan, hukum menyentuh nenek tiri itu tidaklah membatalkan wudhu sama saja dengan hukumnya menyentuh ibu tiri sebab menjadi mahram anda secara muabbad. dalil nya : وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلا terkecuali jika anda mempunyai seorang istri dan istri saudara mempunyai mempunyai seorang ibu tiri atau nenek tiri maka saudara menyentuh ibu tiri atau nenek tiri nya maka wudhu saudara batal. sebab ibu tiri istri anda itu bukan… Read more »
assalamualaikum. maaf saya bertanya, jika wanita berwudhu kmudian tidak sengaja terkena bagian kain dri celana lelaki yg bukan mahram di sblh saya dikrenakan sdg dlm perjalanan yg sulit dihindari, apa itu jg bs membatalkan wudhu? mohon dibantu infonya,adakah pesantren atau tmpt yang saudara tahu disekitar bogor,untuk bs mencari ilmu agama sesuai dengan sunah Rasulullah SAW .. saya ingin mempelajari agama sebenar-benarnya. dari mulai tata cara wudhu sampai mengahapal alquran & tafsirannya sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW. adapun majelis disekitar rumah, saya mengkhawatirkan sesuatu yang bersifat bid’ah dan tidak sesuai tuntunan Nabi secara langsung. Dan ada 1 hal lagi, apakah… Read more »
Asslm wr wb habib ?
habib apakah wudlu saya batal dengan saudara perempuan dr mertua saya ? ( bulek dan bude istri saya )
Jazakumullahi khoiron katsiron