AUROT – 2008/08/09 17:59

0

slegya AUROT – 2008/08/09 17:59 Assalamualikum wr wb

Shalwat dan salam pada junjungan kita Nabi Muhammad SAW dan juga
pada keluarga dan para sahabat yang mulia, salam hormat kami pada
habib munzir, semoga habiba dan keluarga dikaruniai sekehatan dan
umur yang berkah.

Habibana yang kami hormati,
Hamba ingi menanyakan masalah aurot yang masih banyak tanda tanya
???????? buat hamba, sekiranya habib berkenan membimbing hamba,
1.Aorot perempuan dalam sholat
dalam sebuah buku yang pernah hamba baca dijelaskan mengenai
batasan aourot menurut 4 mazhab, tapi jadi bingung masalah madzhab
hanafi, buku ini bilang semua harus ditutup kecuali wajah….tapi
aku pernah denger juga katanya boleh menampakkan telapak kaki
waktu sholat…mana ynag betul, sekiranya tak menyusahkan hamba
mohon penjelasan dari habi mengenai batasan aorot perempuan dalam
sholat menurut 4 mazhab????

2. Aurot laki laki
batasan aurot laki laki kan dari pusar sampai lutut, dalam buku
yang aku baca dikatakan menurut madzhab syafii batasan aurot laki
bila sama mahram pusar sampai lutut, bila sam non muhrimnya…satu
badan harus di tutup semua, betulkan habib?????
hal lain, laki laki tak diperkenannkan memakai warnai yang
mencolok sehingga menarik lawan jenisnya, betulkah begitu????

3. Cadar bagi wanita
Sebaiknya seorang wanita menutup seluruh tubuhnya di hadapan non
muhrimnya, yang jadi pertanyaan kalau seorang wanita belum mau
menutup wajahnya dengan cadar, dengan alasan lingkungan tak
mendukung atau belum siap lahir batin atau lainnya, apa berarti
kalau meninggal wanita itu bakal di bakar kulit wajahnya dengan
api neraka, betulkah demikian habib?????

4. Adakah mazhab ja^fari, imamiayah……siapak mereka betulkah
mereka?

itu saja habib, terimakasih sebelumnya
Wassalamualikum wr wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:AUROT – 2008/08/10 18:42 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kebahagiaan,

Saudariku yg kumuliakan,
1. seluruh madzhab telah sepakat bahwa aurat wanita dalam shalat
adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan,

dalam madzhab hanafi jika terbuka seperempat anggota tubuh (tangan
/kaki) maka sah shalatnya, jika mencapai setengah anggota tubuh
(tangan/kaki) maka batal shalatnya, jika bolong pakaian wanita itu
pada Qubul atau duburnya sebesar mata uang dirham (diameter
sekitar 2cm) maka batal shalatnya, jika terbuka lebih kecil
darinya maka tidak batal shalatnya.

dalam madzhab maliki sebagian kecil mengatakan bahwa hal itu wajib
namun bukan syarat, (wajib tapi bukan syarat berarti jika tak
dilakukan maka dosa, namun tidak membuat shalatnya batal), dan
sama saja apakah sengaja atau lupa, namun pendapat trbanyak pada
madzhab Maliki bahwa hal itu adalah syarat, namun disyaratkan
Ingat dan mampu (jika lupa dan atau tak punya atau tak mampu maka
sah shalatnya)

dalam Madzhab Hambali jika terlihat sedikit saja maka sah
shalatnya, sama saja aurat besar (qubul dan dubur) atau aurat
kecil (anggota tubuh lainnya).

dalam madzhab kita adalah syarat mutlak (jika terbuka sedikit maka
batal shalatnya).
(Almajmu^ lil Hujjatul Islam Al Imam Nawawi).

2. aurat pria dalam madzhab syafii pada selain muhrim adalah
antara lutut dan pusar, dan pada muhrimnya adalah qubul dan dubur.
mengenai warna atau apa saja yg dimaksudkan menarik perhatian
lawan jenisnya yg bukan muhrim atau istrinya, maka dosa, namun hal
itu tidak berkaitan dg larangan mutlak, karena kembali pada
niatnya.

sebagaimana jika niatnya tak demikian maka memakainya boleh, dan
syariah berlepas diri dari menghukumi niat spt ini.

3. bagi wanita pekerja maka boleh membuka wajah dan kedua telapak
tangannya, mengenai yg tidak memakainya maka hal itu dosa, dan
tidak bisa dipastikan ia masuk neraka, karena bisa saja Allah
mengampuninya dg hal lain, atau ia tobat beberapa detik sebelum
sakratulmaut dan niat kuat untuk menutup auratnya namun didahului
ajal, atau sebab sebab lainnya,

sebagaimana sabda Nabi saw : ada seorang wanita pelacur, yg
mengasihani seekor anjing yg ,menjilat tanah kehausan, ia
memberinya minum, maka Allah swt memaafkannya dan memasukkannya ke
sorga.

maka masalah dosa dan pahala telah jelas, mengenai sorga dan
neraka kembali pada keputusan Allah swt dan kita hanya berusaha

4. madzhab Jakfari imamiyah mengaku mereka adalah bermadzhabkan
fatwa Imam Jakfar bin Muhamad Albaqir bin Al Zainal Abidin bin
Husein bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ;anhum,

itu pengakuan mereka.

namun hal itu lemah, karena jika benar masih ada fatwa Imam Jakfar
maka seluruh Imam Ahlulbait akan mengikutinya, dan tak akan ada
madzhab lain didunia ini.

namun justru sebagian besar para Imam Imam Ahlulbait bermadzhabkan
pada Imam Syafii, maka jelas sudah bahwa madzhab inilah yg menjadi
madzhab Ahlulbait,

dan sebagian ada yg di Madzhab Maliki, hambali dan Hanafi., maka
mereka tak akan memilih madzhab itu jika ada Madzhab Imam Jakfar
Asshadiq.

mengenai benar ajarannya sesat atau tidaknya saya tak mau
menghukuminya secara mutlak, namun jika mereka tidak menghormati
Abubakar shiddiq ra, Umar bin Khattab ra, dan Utsman bin Affan ra,
atau para sahabat lainnya maka ajaran ini batil.

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=17235

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted