dagha hukum wali nikah - 2008/02/25 11:06 Assalamu 'Alaikum Wr Wb.
Salam Ta'dzim kepada habib insya Allah habib selalu dalam
perlindungan Allah SWT.
ana mau tanya ya habib. bagaimana apa bila sepasang manusia yang
melakukan jima' sebelm menikah, lalu setelah hamil mereka menikah.
pertanyaan ana:
1.apakah anak yang lahir mendapat waris dari orang tua nya?
2apakah sah pernikahan anak nya nanti setelah dewasa ( bila
perempuan ) yang di walikan oleh orang ayah nya?
terima kasih ya habib. wassalam
| | ==========
adminII Re:hukum wali nikah - 2008/02/25 23:57 Alaikumsalam warahmatullah
wabaraktuh,
Saudarku yang kumuliakan, Berikut jawaban dari Habibana yang sudah
ada di forum mengenai pertanyaan yang anda ajukan :
Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Rahmat dan Ketenangan Jiwa semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Jazakumullah khair pada saudara khunthai, semoga Allah melimpahkan
kemuliaan atasa anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
bila kehamilan itu dari pernikahan yg sah, maka tidak dibolehkan a
menikah sebelum melahirkan, bila dari perzinahan maka
diperbolehkan menikah dg nya apakah dari lelaki yg berzina
dengannya ataupun bukan.
karena kehamilannya itu tak diakui oleh syariah
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu.
wallahu a'lam
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=7&id=5661%E2%8C%A9=id#5661
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
mengenai hal itu memang benar ralat anda, bila 6 bulan atau lebih
maka ia bernasab pada ayahnya, bila dibawah 6 bulan maka ia
bernasab pada ibunya,
dan ayahnya tak bisa menjadi wali nikah nya, dan ibunya tak
diterima kewaliannya karena wanita, maka wali nikahnya adalah
hakim, dan masa kini adalah Qadhi atau penghulu.
dan dalam hal ini wali nikahnya hanyalah Hakim / Qadhi / penghulu,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a'lam
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai awal muasal perhitungan itu adalah Ijtihad para Imam dan
Fuqaha, karena bila bayi lahir 6 bulan sesudah pernikahan maka
bisa dipastikan bahwa kelahiran itu dari hubungan yg halal, sebab
mulai 6 bulan itu bayi sudah berbentuk dan mulai bernyawa.
maka bila lahir bayi dengan normal, hidup, pastilah ia sudah 6
bulan atau lebih dalam rahim ibunya, maka bila pernikahannya belum
6 bulan lamanya, lalu bayi lahir selamat dalam keadaan sempurna
dan hidup, itu membuktikan ibunya sudah hamil sebelum menikah.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam
Berikut Linknya atas jawaban Habibana ke2 dan ke3 diatas :
Itemid=28&func=view&id=4105&catid=8%E2%8C%A9=en
Wassalam
AdminII
| | ==========
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=12011
forum.majelisrasulullah.org bagaimana apa bila sepasang manusia yang melakukan jima’ sebelm menikah
Subscribe
0 Comments
Oldest
