Artikel
abhiet BEKERJA SAMA ORANG KAFIR – 2008/12/05 08:20 Assalamu alaikum wr.
wb.
Habibana, saya mau tanya:
1. Apa hukumnya kalau kita bekerja di tempat orang kafir tapi
usahanya di bidang yang
halal.
2. Apa hukumnya kalau kita bekerja di restaurant yang menyajikan
makanan yang haram.
Demikian pertanyaan saya, mohon maaf jika saya kurang berkenan.
Wassalamu alaikum wr wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:BEKERJA SAMA ORANG KAFIR – 2008/12/06 13:34 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. hal itu tak dilarang oleh syariah.
2. jika kita bekerja di restaurant yg padanya makanan haram,
sedangkan pengunjungnya kesemuanya non muslim maka hal itu tidak
dilarang dalam syariah, namun jika pengunjungnya ada yg muslim
maka kita bertanggung jawab, dan pekerjaan itu bisa menjadi
syubhat atau haram.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19647