Forum Majelis Rasulullah
Fatihahmad berhubungan diluar nikah – 2008/11/07 06:11 Ada orang bertanya
kapada saya, bagaimana hukumnya ada wanita berhubungan seks diluar
nikah dengan orang non Islam, sedangkan wanita tersebut mungkin
mentalnya sudah keburu takut karena tidak ada yang mau
menikahinya, akhirnya wanita tersebut hanya inngin menikah dengan
orang non Islam tersebut,,,bagaimana tugas kita? apakah bagus kita
menikahi wanita tersebut karena ingin menolong aqidah orang
tersebut, dan apa yang dimaksud dengan ayat :”Azzaaniyatu laa
yankihuha Illa Zaaniyatan ……(Annur:3)
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:berhubungan diluar nikah – 2008/11/08 21:29 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. pernikahan dengan non muslim tak sah menurut syariah islam.
2. persetubuhan mereka terhitung zina, dan anak bernasab pada
ibunya bukan pada ayahnya, dan anak tidak mewarisi dari ayahnya
dan ayah tak mewarisi dari anaknya, dan perwaliannya kepada hakim/
qadhi.
3. semua non muslim saat ini tidak bisa dihukumi ahlulkitab, sebab
mereka masih mengakui ketuhanan Isa bin Maryam setelah kedatangan
Nabi Muhammad saw menjelaskan kebenaran, maka mereka yg menolak
kebenaran yg dibawa sang Nabi saw mereka tidak lagi tergolong
ahlulkitab
,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=7&id=12223&lang=id#12223
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Kebahagiaan semoga selalu menaungi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. ayat tersebut sama sekali tidak merujuk kepada makna
terjemahnya, ayat itu menjelaskan bahwa di zaman jahiliyah, para
pezina adalah digandrungi untuk dinikahi, maka turunlah ayat
pelarangan akan itu, pendapat lain adalah pendapat Ibn Abbas ra
bahwa “NIKAH” dalam ayat itu bermakna “JIMAK” bahwa seorang pezina
pastilah selalu berjimak dengan wanita yg pezina pula, atau
musyrik. (karena wanita mukminah tak akan mau berzina dengannya.
(Tafsir Imam Attabari juz 18 hal 74)
maka pezina yg bertobat tentulah suci dalam pengampunannya.
2. tidak ada kepastian bahwa hal itu akan terjadi, tak ada satu
nash pun yg menjelaskan seperti itu, saya kira itu hanya
persangkaan belaka, karena dunia bukanlah tempat pembalasan bagi
hamba Nya, hari pembalasan adalah kelak
3. tidak pula ada nash yg menjelaskan hal ini, karena anak zina
hukumnya suci, dosa adalah pd ayah ibunya.
4. amalan terbaik adalah Alqur^anulkarim, baginya untuk
memperbanyak shalat malam dan istighfar, dan shalawat atas Nabi
saw.
kita doakan agar ia selalu dalam hidayah dan kemuliaan.,
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=7&id=18585&lang=id#18585
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
Fatihahmad Re:berhubungan diluar nikah – 2008/11/09 06:45 Jaza kumullah
khairol jaza^.. wa bil khusus al habib Munzir Al musawa.. saya
cukup terpuaskan dengan jawaban nya… semoga MR selalu exist bisa
banyak merangkul muda-mudi lebih banyak…. Amiiin,
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:berhubungan diluar nikah – 2008/11/10 16:29 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
niat mulia untuk menikahinya, dan menyelamatkan akidahnya adalah
pahala yg agung.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
reihanu Re:berhubungan diluar nikah – 2008/11/10 17:04 assalamualaikum wr
wr
semoga habis sehat selalu sehingga tetap berdakwa
maaf, habib saya menyambung. bagaimana jika wanita itu ternyata
maaf dilecehkan oleh orang lain, dipaksa, dibius, atau hal lainnya
tanpa kuasa dari wanita itu. kemudian ternyata diketahui wanita
itu hamil. yang saya tanyakan :
1. ini bagaimana hukumnya terhadap pria yang melecehkan ?
2. kemudian untuk wanita tersebut, hal apa secara islam, yang baik
untuk dilakukannya ? apa menikahi pria yang melecehkannya? ironis
sekali kalo melakukan itu
3. bagaimana status dari anak yang dikandungnya ?
4. kemudian jika saya, sebagai seseorang yang dekat dengan wanita
tersebut, berniat untuk menikahinya, apakah syah pernikahan ini,
melihat wanita tersebut dalam kondisi hamil ? jika tidak syah,
langkah2 apa yang terbaik?
5. mohon doanya bib bagi saya, atas masalah ini! saya satu tahun
yang lalu pernah minta restu habib untuk jalani puasa daud, dan
alhamdulillah masih jalan, tapi apa benar oranya yang berpuasa
daud banyak cobaannya? mohon doanya bib, semoga puasa saya
diterima dan saya mendapatkan hari kemenangan.
wassalam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:berhubungan diluar nikah – 2008/11/10 17:25 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. tentunya baginya dosa zina, dan ditambah dosa perbuatan dholim,
baginya hukuman secara syariah jika berada pada wilayah negara
islam, jika tidak pada wilayah yg dipimpin khalifah muslimin, maka
tidak ada hukuman baginya, ia terkena dosa besar atas
perbuatannya.
2. wanita tidak terkena dosa, karena dalam keadaan didholimi, dan
boleh ia menikah dengannya atau tidak menikah dg pria itu, syariah
tidak melarang ataupun menganjurkan pernikahannya dg pria tsb,
namun tentunya hendaknya ia berhati hati memilih calon suaminya
jika telah berani berbuat keji demikian, maka apakah ia bertobat
dan beriman hingga pantas dijadikan pendamping dan ayah bagi anak
anaknya?
3. anak itu tidak bernasabkan pada ayahnya, ia anak suci dan tidak
berdosa, namun nasabnya pada ibunya, dan jika anak itu wanita maka
lelaki itu bukan walinya jika ia akan menikah kelak, dan anak itu
tidak mewarisi dari lelaki itu dan tidak pula diwarisi, karena tak
ada hubungan nasab secara syariah.
4. pernikahan dg wanita hamil dari sebab zina sah dalam syariah,
karena ia tidak dihukumi hamil yg sah dalam syariah yaitu dari
perkawinan yg sah, maka posisinya seakan akan tidak hamil, karena
hamil diluar nikah, maka boleh menikahinya.
5. saudaraku, puasa daud as pernah dilarang Rasul saw untuk pemuda
apalagi yg belum menikah, baiknya anda mengurangi puasa tsb,
musibah musibah mungkin isyarat dari Allah swt agar anda
menurunkan frekwensi puasa anda, saya pernah mengamalkan puasa
Daud as, namun kemudian saya meninggalkannya karena sedikit
menghambat ketajaman pemikiran, dan daya fikir menjadi kurang
tanggap dan kurang bergairah mengarungi kehidupan.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
reihanu Re:berhubungan diluar nikah – 2008/11/10 17:37 terima kasih atas
jawabannya habib. mohon dia restunya
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:berhubungan diluar nikah – 2008/11/12 04:58 Hayyakumullah..
semoga Allah menyambut anda dengan segala anugerah Nya swt..
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19201