Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
memang istri adalah muhrim namun muhrimnya mu'allaq, yaitu bila bercerai maka mahramiyah nya terputus, beda dengan mertua, ibu, anak dan muhrim yg lain, yaitu tak bisa terputus dan terpisah lagi, dan hukumnya muhrim alatta'biid (muhrim yg abadi).
bersentuhan dengan istri batal wudhunya menurut madzhab kita assyafii, namun bagi yg tak tahu sebelumnya maka ma'fu 'anhu (dimaafkan) bila memang sebelumnya tak mengetahui, namun bila ia mengetahuinya dan ia terus berbuat demikian maka jumhur (sebagian besar) ulama syafii mengatakan shalatnya wajib Qadha.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a'lam