Bisnis? – 2008/07/28 06:05

0

HrLutfi Bisnis? – 2008/07/28 06:05 Assalamu^alaiku Wr Wb

Semoga habib selalu dalam kebahagiaan

Habib Munzir, bagaimana hukum nya kalau kita bisnis tembakau.
Apakah dilarang. Bukankan rokok itu hukumnya ikhtilaf diantara
ulama-ulama. ada ulama yang menghukm makruh, mubah, atau haram.

Mohon dijelaskan berdasarkan madzhab Syafi^i

Jazakumullah ya habib

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Bisnis? – 2008/07/28 16:31 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kasih sayang dan Inayah Nya swt semoga selalu menyejukkan hari
hari anda

saudaraku yg kumuliakan,
jika anda bisnis tembakau dan tembakau yg anda supply itu khusus
untuk rokok saja, maka tentu hukumnya kembali pada rokok itu pula,
hukum rokok ikhtilaf antara makruh dan haram, karena hal ini baru
dan belum ada dimasa Nabi saw maka terdapat ikhtilaf, dan
sebaiknya kita menghindari mensupply tembakau jika khusus untuk
rokok,

namun jika banyak untuk hal lainnya, yaitu bukan hanya rokok saja,
barangkali kebutuhan lainnya maka hal ini tak terbawa pada hukum
rokok karena hukumnya umum, misalnya orang yg memproduksi botol,
dan diantara botol itu dipakai untuk minuman keras, maka ia tak
terkena / terlibat dalam miras, terkecuali jika ia mensupply botol
khusus untuk miras maka ia terkena hukumnya

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=16932

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted