Forum Majelis Rasulullah
komirs buang air berdiri – 2008/10/14 05:12 assalamualaikum wr. wb
habib yang baik ,maaf, gmn hukum buang air kecil dengan berdiri?
(karena rata2 toilet menyediakan tempat buang air dg berdiri)terus
mengenai hadits rosullah yang menya takan kebanyakan siksa kubur
dari percikan air kencinng,maaf maksudnya gmn itu?
apakah tiap habis buang air 0,5 badan harus dibasuh?
terima kasih banyak selalu merepotkan habib
wassalamualaikum wr. wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:buang air berdiri – 2008/10/14 05:35 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum :
Alaikumsalam warahmatullah wabaraktuh,
Cahaya keberkahan Rajab dan kemuliaan malam isra wal mi raj semoga
selalu menaungi hari hari anda,
mengenai buang air kecil sambil berdiri adalah hal yg makruh,
bukan haram, namun hal ini menjadi mubah bila mereka yg mempunyai
penyakit.
dan memang penemuan para ilmuwan bahwa buang air kecil dg berdiri
membuat terhambatnya sebagian kecil dari air seni itu di ginjal.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=5708&lang=id#5708
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Semoga Matahari Kasih sayang Nya selalu menerangi kehidupan anda
dengan Kebahagiaan,
1. Saya belum menemukan sebab pencucian yg seperti itu, sebab
pencucian seperti itu hanya bila yakin pada pakaian itu terdapat
najis, maka tak akan suci bila hanya dibenamkan diember, karena
akan menyebabkan seluruh air diember itu mutanajis (mengandung
najis), kecuali bila kita membenamkan pakaian yg terkena najis itu
di bak yg airnya melebihi dua kulak (dua kulak = satu hasta
Panjang X Lebar X Tinggi, = kira kira 50cm3), maka tak akan
mempengaruhi status air, yaitu tetap suci,
namun bila anda tidak yakin akan adanya najis, maka tak perlu ragu
atau was was, karena hukum najis itu sah hanya bila yakin dengan
melihat wujudnya, baunya atau rasa, bila tak ada tiga hal ini,
maka statusnya tetap suci.
Contohnya bila kita masuk ke toilet dan kita melihat banyak lalat
yg beterbangan, dan disuatu pojok ada najis berupa darah atau air
seni misalnya, ada beberapa lalat hinggap pd Najis itu, dan
beberapa lainnya hinggap dilantai yg basah dg air suci, lalu
seekor lalat hinggap ditangan anda dan terasa basah, apakah tangan
anda najis?,
Tidak, tangan anda tetap suci, sampai anda yakin dengan bau najis
itu ditangan anda atau warnanya atau rasanya (darah misalnya).
Bukankah saya merasa tangan itu basah?,
Ya, namun anda tetap suci selama belum membuktikan dengan sifat
Najis yg jelas terlihat ujudnya, atau baunya atau rasanya.
Maka janganlah ragu dengan memakai mukena orng misalnya, karena
hukum najis itu hanya terjadi bila kita melihat adanya warna
najis, atau merasakan baunya atau rasanya.
2. selama bekas air seni itu masih berbau, atau masih ada
warnanya, atau masih ada rasanya, maka tubuh kita saat itu
mutanajis, wudhu tidak batal namun harus membasuh anggota tubuh yg
terkena najis tersebut, terkecuali bila telah berkali kali dicuci
dengan zat pencuci yg sangat kuat namun baunya masih tetap ada,
maka kain/selimut/ itu hukumnya telah suci.
Dan juga bila bekas air seni bayi lelaki yg masih menyusu dengan
ibunya, maka hukumnya suci.
Wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=7&id=12278&lang=id#12278
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=18819
