almuhajir Cara Mengganti Shalat yang dahulu Pernah ditinggal - 2008/02/25
03:02 Assalammualaikum Wr, Wb,
Semoga Habib Beserta Keluarga dalam keadaan sehat selalu, dan
dijauhkan dari segala macam penyakit dzohir dan bathin....
Habib, ane ingin menanyakan :
1. Bagaimanakah cara kita mengganti shalat2 yang dahulu pernah
kita tinggalkan? yang dikarenakan iman dan pengetahuan agama ane
yang sangat minim saat itu (apakah misalnya, shalat shubuh diganti
di waktu shubuh, ashar diwaktu ashar, dst)
2. Ane pernah mendengar, waktu yg tepat untuk mengganti shalat yg
pernah ditinggalkan adalah sehabis Isya', bagaimana menurut habib?
3.Bib, ane tidak tahu jumlah pasti waktu shalat yang sudah ana
tinggal, bagaimanakah cara ane melunasinya bib? sehabis shalat ane
hanya mampu sujud sambil ber ISTIGHFAR kpd Allah SWT membayangkan
dosa2 ane yag terlanjur menggunung
4. Apakah dosa ane akibat meninggalkan shalat tersebut akan
diampuni oleh Allah SWT jika ane telah mengganti shalat yang
pernah ana tinggal ??
Ane mengharap Habib sudi menjawab pertanyaan ane yang hina ini,
dan mendoakan ane agar bisa 'berpindah' dari hamba yg dzolim
menjadi hamba yang taat kepada perintah Allah SWT dan menjauhi
segala laranganNya.
Ane mohon maaf sebesar-besarnya jika ada kesalahan pada kata-kata
ane diatas...
Afwan,
| | ==========
adminII Re:Cara Mengganti Shalat yang dahulu Pernah diting - 2008/02/25
19:15 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana ada beberapa
yang sudah ada di forum, mengenai cara menggantikan shalat Fardhu
:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
limpahan kelembutan Nya dan kebahagiaan semoga selalu tercurah
pada hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
memang pendapat jumhur adalah Qadha Fauran (segera di Qadha secara
keseluruhan), namun tentunya bila shalat yg ditinggalkan itu
banyak akan sangat menyulitkan untuk mengqadha nya secara
keseluruhan, apalagi bila bertahun tahun misalnya,
ada Qaul bahwa bila ia bertobat dengan sungguh sungguh, dan tak
lagi meninggalkan shalatnya maka Allah mengampuni shalat2nya yg
telah lama ia lewatkan,
namun pendapat ini lemah, maka jalan tengah antara keduanya adalah
:
wajib meng qadha shalat yg kita tinggalkan, namun boleh kapan
saja, misalnya suatu saat kita ingin shalat sunnah maka boleh
boleh saja, suatu saat ingin mengqadha shalatnya maka boleh saja
meninggalkan shalat sunnahnya,
tak ada larangan untuk tak boleh shalat sunnah, karena larangan
itu adalah bila kita meninggalkan shalat sedikit, misalnya kita
tak shalat dhuhur hari ini dengan sengaja, maka wajib mengqadha
nya saat ini sebelum kita melakukan shalat sunnah, namun bila
shalat yg ditinggalkan berminggu minggu dan puluhan banyaknya atau
bahkan ratusan.., maka sungguh Rasul saw tak menyukai kesulitan
dan pemaksaan diri atas ummatnya saw.
ketika mengadu seorang sahabat pada beliau seraya berkata : wahai
Rasulullah saw.., sungguh aku tak sempat mengerjakan aktifitasku
gara gara imam yg membaca surat panjang dalam shalatnya", maka
rasul saw murka, hingga diriwayatkan belum pernah Rasul saw
ceramah dg kemurkaan seperti saat itu, seraya bersabda : "sungguh
ada diantara kalian ini Munaffirin..!! (orang yg membuat ummat
meninggalkan dari syariah), bila kalian menjadi imam maka
ringankanlah, sungguh diantara kalian ada orang tua renta, ada yg
sakit, ada yg punya hajat..!" (shahih Bukhari).
demikian Rasul saw menjaga ummatnya agar selalu dalam hal yg asri
dan mudah, tentunya bukan meremehkan,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a'lam
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=3651&lang=id#3651
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
semoga limpahan anugerah luhur Nya selalu menaungi aktifitas anda
setiap saat.
mengenai shalat yg sudah terlewatkan, maka wajib meng qadha nya,
berapa tahunpun itu, demikian Ijma' seluruh Ulama dan Madzhab,
tidak ada ikhtilaf dalam hal ini,
caranya adalah melaksanakan shalat yg terlewatkan, misalnya
dhuhur, maka ia meng Qadha nya sebagaimana shalat dhuhur, demikian
selanjutnya.
namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap
hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan
kita.
mengenai shalat orang tua kita yg telah wafat, atau keluarga atau
teman atau siapapun, maka bolehlah ahli warisnya meng Qadha shalat
untuk si mayyit.
ini merupakan hal yg diperbolehkan dengan berlandaskan banyak
hadits diantaranya beberapa hadits dalam Shahih Muslim.
namun kembali kepada asal usul turunnya kewajiban bagi setiap
hamba, bahwa Allah tidak akan memaksa hal yg diluar kemampuan
kita.
mengenai caranya secara lebih jelas, telah ada pertanyaan serupa
di forum fiqih ini dan telah saya jawab, mungkin bila anda ingin
lebih jelas maka anda dapat menelaahnya lebih seksama.
Wallahu a'lam
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=521&lang=id#521
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Keridhoan Ny swt semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Rasulullah saw ketika ditanya oleh seseorang bahwa ibunya wafat
dan atasnya puasa ramadhan 1 bukan penuh, apakah aku meng Qadhanya
untuknya?, Rasul saw bersabda : Betul, hutang pada Allah lebih
berhak untuk diselesaikan (Shahih Bukhari hadits no.1852).
Hadits ini menjadi rujukan umum bahwa semua hutang pada Allah
berupa shalat, puasa, haji dan zakat, serta hal wajib lainnya
wajib membayarnya, namun semampunya tentunya,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam Kebahagiaan selalu,
saya menjawab pertanyaan anda dari S pore, mohon doa.
wassalam
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=6018&lang=id#6018
| | ==========
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=12008
forum.majelisrasulullah.org Cara Mengganti Shalat yang dahulu Pernah ditinggal arsip 2008
Subscribe
0 Comments
Oldest