abykanzu dosa dan pahala waris – 2007/07/12 21:58 Assalamualaikum Wr.
Wb……Ya Habib
Sholawat dan Sallam kepada Nabi Muhammad SAW hingga akhir zaman
Saya mau bertanya soal dosa waris dan pahala waris……
Sebelumnya pada beberapa buku yang saya baca dan menerangkan
bahwasanya dosa waris dan pahala waris itu tidak ada, tapi yang
seringkali saya bingung untuk mengerti adalah kebiasaan orang tua
terdahulu (kakek dan nenek saya-red) yang mengatakan hal-hal
berikut :
1. “Jangan menangisi orang meninggal secara berlebihan…nanti
yang meninggal akan disiksa dikuburnya”…..padahal orang yg telah
meninggal tersebut tidak bisa dan tidak akan mampu melakukan
sesuatu hal lagi yang mengakibatkan suatu hal yang merugikan orang
lain. apakah anggapan ini benar?
2. “Orang tua kita tidak mati kayu, jadi kita harus sering2 baca
alfatihah untuk keduanya, kita kirimkan doa dan pahalanya kita
niatkan untuk orang tua kita”.
yang ingin saya tanyakan, adalah benarkah hal demikian dalam
islam, karena pahala orang yang membaca alquran adalah untuk
dirinya sendiri,…lalu bagaimanakah proses pemindahan pahala ini
bisa tejadi?
3.Benarkah bila dalam satu keluarga ada salah satu anggotanya yg
melakukan kemudharatan kemudian hal-hal sial akan menimpa kepada
anggota yang lainnya?
Semoga apa yang Habib berikan sebagai penjelasan bagi pertanyaan
saya diatas akan memberikan manfaat bagi pemahaman saya tentang
agama islam, membukakan hati saya dan menjernihkan pikiran saya
dari hal-hal yang mengganggu keimanan….amiiin
Dan semoga Allah SWT selalu mencurahkan Rahmat dan Hidayah-Nya
kepada kita semua amiin
jazakumullah khairan katsiran…
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:dosa dan pahala waris – 2007/07/14 05:29 Alaikumsalam
warahmatullah wabaraktuh,
Rahmat dan kesucian Jiwa semoga selalu menaungi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Rasul saw bersabda dalam belasan hadits shahih beberapa
diantaranya diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, bahwa Mayyit
tersiksa dengan rintihan keluarganya yg menangisinya,
Hadits2 itu kemudian diperjelas dg hadits ini : Sabda Rasulullah
saw : Sungguh Allah Tidak menjadikan (mayyit) tersiksa dengan
tangisan airmata (keluarganya), tidak pula menjadikan (mayit)
tersiksa dengan kesedihan hati (keluarganya), tetapi (mayyit)
tersiksa dengan ini (seraya menunjuk lidah) atau menyayanginya
(dengan lidah pula), dan sungguh mayyit tersiksa dengan tangis
ratapan keluarganya atasnya (shahih Bukhari hadits no.1242).
(*Lidah keluarga duka dapat membuat Mayyit tersiksa atau terkasihi
Allah)
Hadits ini memperjelasnya, dan kemudian diperjelas oleh para
Muhadditsin mengapa mayyit tersiksa sebab rintihan keluarganya,
bahwa tangisan tidak membuatnya tersiksa, namun yg membuatnya
tersiksa adalah bila keluarganya tak menerima kematiannya,
melolong, merobek baju dan yg semacamnya,
ini menunjukkan bahwa antara yg hidup dan yg mati itu tidak putus
hubungan, walau tubuhnya berpisah namun jiwa mereka tetap ada
hubungannya, keluarganya merasa tersiksa dan gundah dg kematiannya
maka mayyit pun tersiksa dan merasa gundah dengan hal itu, Allah
menjadikannya demikian,
sebagaimana contohnya kaki kita yg terkilir namun lidah yg
merintih dan mata yg menangis, kesemuanya terangkai dengan
jaringan tubuh, demikian pula jiwa satu dengan lainnya,
sebagaimana sabda Nabi saw : Ruh ruh itu adalah pasukan yg
berkelompok kelompok, bila berkenalan maka bersatu bila berselisih
maka berpisah (Shahih Bukhari)
Dan sebagaimana hadits diatas, bahwa Mayyit tersiksa karena ucapan
ucapan keluarganya yg mengingkari ketentuan Nya swt, dan mayyit
bisa juga mendapat rahmat dengan sebab lidah keluarganya, yaitu
doa tentunya.
2. pemindahan pahala ini sebenarnya bukan pemindahan pahala, tapi
hadiah, sebagaimana saya ingin memberi anda hadiah, maka saya
tentunya memberi dari apa apa yg saya miliki, nah.. pahala yg
dikirim itu adalah milik si hamba yg beramal, ia berhak
memberikannya pada siapa saja karena amal pahala itu miliknya,
sebagaimana Rasul saw memperbolehkan Badal haji, yaitu orang yg
sakit atau udzur, atau wafat sebelum ber haji maka dihajikan oleh
keluarganya atau temannya, atau bila ia sakit maka ia membayar
orang lain untuk menghajikan atas namanya, hal ini boleh dg syarat
orang itu sudah haji.
juga diriwayatkan bahwa seorang wanita datang pada nabi saw seraya
berkata bahwa ibunya wafat, bolehkah ia bersedekah dan pahalanya
diniatkan untuk ibunya apakah hal itu akan diterima?, maka Rasul
saw menjawab : Ya (Shahih Bukhari)
demikian pula jika mayyit wafat masih meninggalkan hutang, maka
sahabatnya atau keluarganya membayarnya, tentunya bukan uang si
mayyit, uang orang lain, namun hal itu sah.
Mengenai pengiriman amal itu Jumhur ulama ahlussunnah waljamaah
memperbolehkannya dan mengatakannya sampai, hanya ada perbedaan
pada madzhab syafii bila yg dikirimkan adalah pahala Alqur an, ada
yg mengatakan tak sampai, namun sebagian besar ulama mengatakannya
sampai.
3. bisa terjadi demikian bila ia turut bertanggungjawab, misalnya
ia tak mendidik putranya untuk mengenal Iman dan Ibadah, lalu
anaknya tidak pula mendapat jalan mulia dalam hidupnya, hingga ia
terus berbuat dosa, maka sang ayah turut bertanggungjawab karena
ia tak mendidik anaknya, namun bila ia telah mendidiknya dg
kemampuannya lalu anaknya tetap dalam kejahatan maka ia lepas dari
tanggungjawab itu,
dan sebagaimana Hadits nabi saw : Setiap dari kalian adalah
gembala, dan setiap gembala bertanggungjawab atas gembalanya
(Shahih Bukhari)
maksudnya adalah ayah bertanggungjawab atas keluarganya, istri
bertanggungjawab atas pemeliharaan anak anaknya, anak
bertanggungjawab atas bakti pada ayah ibunya, pegawai
bertanggungjawab atas tugas dari majikannya, majikan
bertanggungjawab atas para pegawainya, pedagang bertanggungjawab
atas barang dagangannya, dan demikian seterusnya,
bila mereka tak bertangungjawab atau melakukan kealpaan dalam
tugas tanggungjawabnya masing masing, lalu terjadi kendala maka
tentunya mereka turut bertanggungjawab,
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=5430