ardee Emas Kawin - 2008/02/13 07:48 Assalamu 'alaikum
Semoga Allah Senantiasa memberikan nikmat sehat kepada Guru Mulia
Habib Munzir bin Fuad Almusawa
Ana ada permasalahan bib yang selalu terjadi dilingkungan kita dan
ana sempat berpikir, yaitu tentang emas kawin, kan orang2 kita
kebanyakan emas kawinnya adalah seperangkat alat sholat dan Quran,
menurut habibana gmn?sebab ada seorang guru berpendapat tdk
memperbolehkan emas kawin seperangkat alat sholat dan Quran, masa
sebagai penghalal seorang wanita tuk ditiduri adalah suatu Karunia
terbesar yg ada di muka bumi yaitu Alquranul karim.
Kemudian klo cincin emas bgmn?sebab kebanyakan cincin untuk laki2
nya tidak ada batunya wal hal laki2 dilarang menggunakan perhiasan
emas.
Menurut Habibana apakah yang cocok zaman sekarang ini untuk
dijadikan emas kawin, apakah boleh uang?dan boleh kah uang emas
kawin tersebut disumbangkan untuk panti asuhan anak yatim? karena
khawatir termakan oleh keluarganya sendiri pada saat keluarga
tersebut sedang jatuh...
terima kasih, dan maaf lagi2 ana merepotkan habibana untuk
mengetik balasan tuk ana, makanya Bib cepatlah datang ke Bandung
jadi bs nanya lgsg, ana gak mau nunggu lama2 tanggal mainnya, ana
tunggu Habibana Guruku yang Mulia di tanah bandung ini
Semoga Habibana selalu sehat...Amiin Yaa Allah
wassalamu 'alaiikum
| | ==========
munzir Re:Emas Kawin - 2008/02/13 10:23 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
mahar dalam syariah adalah sesuatu yg mempunyai nilai jual walau
nilai jualnya murah sekali, asalkan ada nilai jualnya maka sah
sebagai mahar, apapun bentuknya, Alqur'an, alat shalat, cincin,
batu hias, atau apa saja asal ada nilai jualnya.
mas kawin untuk pria tak diakui dalam syariah karena mahar adalah
untuk wanita bukan untuk pria.
sunnah adalah dengan perak, dan salaf kita menetapkan mahar umum
adalah 6 ogi perak, kira kira sekitar 50 ribu rupiah.
he..he..he.., saya akan ke bandung nanti sekaligus pernikahan
anda, amiin..
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | ==========
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11792
forum.majelisrasulullah.org Emas Kawin arsip 2008
Subscribe
0 Comments
Oldest