jai foto – 2009/12/04 15:46 assalamu^alaikum wahai habibana yg ana
cintai ,
ana mw tnya hukum memajang foto pra ulama d^rumah gmana bib krn
ana prnh dnger kta^y foto itu haram,tlong pnjelasan^y.
oh ya bib mhon penjelasan tntang imam gozali waktu brtemu nabi
musa d^langit .
trima kasih bib,kpan bib k^tmpat ana kEPA duri ,ana dah rindu sma
habib .
maaf ganggu ,sm0ga allah mmberi ksembuhan kpda habib.
wassalamualaikum
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:foto – 2009/12/05 05:49 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
mengenai masalah foto, telah saya jawab dan Insya Allah akan
segera ditampilkan oleh Admin II.
mengenai perjumpaan Imam Ghazali dg Nabi Musa as, hal itu adalah
perjumpaan ruh, jangankan dg Nabi Musa as, dg Nabi Muhammad saw
pun bisa kita berjumpa dg ruh beliau saw.
mengenai perjumpaan dilangit, sungguh sering pula bahkan terjadi
seseorang bermimpi jumpa Rasul saw di sorga, maka hal itu sangat
tidak mustahil, apalagi yg berucap adalah seorang Hujjatul Islam
semacam imam Ghazali, walau saya belum pernah menemukan ucapan itu
dibuku beliau, namun jika benar tercantum dari beliau, maka hal
itu tidak mustahil.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminII Re:foto – 2009/12/05 10:31 ana mw tnya hukum memajang foto pra
ulama d^rumah gmana bib krn ana prnh dnger kta^y foto itu
haram,tlong pnjelasan^y.
berikut kutipan jawaban Habibana yang sudah ada di forum dengan
pembahasan yang sama :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan rahmat Nya semoga selalu menghiasi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan, mengenai “FOTO” berbeda hukumnya dg
lukisan, hadits yg melarang gambar, yg dimaksud adalah lukisan
makhluk yg bernyawa.
Foto tidsk dilarang, karena foto adalah menangkap bayangan dari
cahaya yg dipantulkan, itu terlepas dari hukum dilarangnya melukis
makhluk yg bernyawa.
dijelaskan dalam beberapa hadits shaih bahwa malaikat rahmat tidak
menginjak rumah / ruangan yg ada lukisan makhluk yg bernyawa
padanya, ini maksudnya bahwa di zaman Nabi saw orang orang kafir
melukis nabi nabi mereka dan sesembahan mereka untuk kemudian
disembah. maka tentunya para malaikat tak akan masuk ruangan yg
ada lukisan berhalanya, maksudnya bahwa Rahmat Nya swt akan
terjauhkan dari rumah para penyembahan berhala.
namun ada juga pendapat para fuqaha yg mengatakan bila ada lukisan
makhluk yg bernyawa malaikat tak akan masuk ke ruangan itu, tentu
sebabnya tidak lain karena hadits Nabi saw yg melarang lukisan.
Lukisan yg dilarang bukanlah semua lukisan, tapi para ulama
mengklasifikasikan bahwa yg dilarang adalah lukisan makhluk yg
bernyawa yg dengan tubuh sempurna, bukan setengah badan, bukan
hanya kepala misalnya.
namun ada pula pendapat ulama dan fuqaha kini yg berpendapat bahwa
lukisan yg dilarang adalah lukisan berhala, atau apa apa yg
disembah selain Allah, misalnya lukisan Bunda Maria, Yesus, Dewa
Syiwa dll yg disembah oleh manusia,
selain daripada lukisan lukisan itu maka makruh hukumnya dan tidak
haram, demikian sebagian ulama berpendapat, namun sebagian besar
mengharamkannya kecuali bila lukisan makhluk bernyawa itu tidak
sempurna.
mengenai foto foto orang shalih maka tak ada ikhtilaf dalam hal
ini, karena foto adalah menangkap bayangan dari pantulan cahaya,
dan bayangan orang shalih mempunyai kekhususan tersendiri,
sebagaimana hadits Rasul saw yg mengatakan : “sungguh syaitan itu
menyingkir bila melihat bayangan Umar” . menunjukkan bahwa
bayangan orang orang shalihin mempunyai keweibawaan disisi makhluk
Alah swt, maka demikian istinbath atas foto foto orang shalih,
karena foto adalah merekam bayangan.
demikian saudaraku yg kumuliakan,
wallahu a^lam
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=9&id=2368〈=id#2368
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kelembutan dan kasih sayang Nya swt semoga selalu tercurah pada
hari hari saudari,
saudariku yg kumuliakan,
mengenai foto foto itu tak dilarang dalam syariah tuk memajangnya,
karena adanya pelarangan adalah pada lukisan, bukan foto, karena
foto itu bukan perbuatan tangan manusia yg membentuk gambar tubuh
dan wajah, tapi foto adalah merekam bayangan dg alat dan
menampilkannya kembali, hal itu jauh dari makna melukis, maka
hukumnya mubah saja,
namun yg menjadi pelarangan tentunya bila foto itu adalah foto
wanita yg tak menutup auratnya, misalnya rambutnya terlihat, atau
lehernya, atau lainnya, dan diruang tamu adalah orang umum yg
keluar masuk padanya, hal seperti ini membuka masalah pelarangan
dalam memajangnya, kecuali bila dipajang dikamar pribadi, maka
sebaiknya dihindari.
mengenai menjemur pakaian dalam diluar rumah tak menjadi
pelarangan kecuali bila akan banyak dilihat orang umum, maka hal
ini adalah khilaful muru^ah (perbuatan yg kurang sopan dan
menjatuhkan martabat), bila disengaja maka haram hukumnya, maka
sebaiknya bila dapat terlihat oleh orang umum maka dicari cara tuk
menutupinya, misalnya dijemur ditengah tengah atau ditutupi
pakaian lainnya hinggga pakaian dalamnya tak terlihat umum atau
hal hal semacam itu.
demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a^lam
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=9&id=4382〈=id#4382
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24723