febriandibudiman Habib hasan asegaf – 2008/06/28 01:24 Ass.wr.wb. Bib ana mau
tanya tentang temen ana yang di tinggal suami meranto ke
negri orang Belanda. Singkat cerita temen ana di hubungi
mantan pacar sewaktu di SMA dan temen ana menyambutnya
alasannya cuma untuk curhat padahal temen ana itu sudah
berubah kehidupannya dari segi pakaiaan sekarang sudah bisa
mengenakan jilbab ana pikir imannya pun sudah bertambah
ternyata gara-gara pacar lama menghubungi kembali di saat
suami tidak bersamamya. Saat ini hubungan taman ana sengan
mantan kekasihnya semakin jauh dan baru temen ana bercerita
dengan ana mengenai perasaannya terhadap mantan kekasihnya
itu. Saat ini temen ana pengin meninggalkan mantan
kekasihnya itu tapi dengan cara bagaimana karena temen ana
sudah berbagai cara baik-baik untuk meninggalkanya tapi
manatan kekasihnya itu tidak mau di tinggalkan. Tolong
bagaimana solusinya Bib ana mohon jawaban yang jelas dan
hukum-hukumnya dalam islam. terimakasih Bib wasallamualaikum
.Wr.Wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Habib hasan asegaf – 2008/06/28 14:08 alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
Ketenangan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi hari hari
anda
saudaraku yg kumuliakan,
banyak cara untuk memutus hubungannya, saran saya adalah dengan
fihak ketiga, yaitu siapa saja dari kaum wanita temannya, agar
akrab dengannya dan mulai menasihatinya dan membimbingnya kepada
hal yg suci dalam kesepiannya, dan agar ia pun menyampaikan
keluhan pada suaminya untuk mengajaknya pindah kesana atau kembali
ke tanah air, sebab permasalahan bukan lagi masalah rindu dan
cinta, namun ini masalah zina dan kelangsungan rumah tangganya,
jika istri benar benar tidak mampu jauh dari suami dan suami tak
mau merubah cara kerjanya, maka hendaknya istri mengajukan cerai,
karena hal itu cara terbaik tuk menyelamatkannya dari zina setelah
kiat kiiat diatas
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15823