hadits ke 5 arba^innawawi

0

nurfuadi18 hadits ke 5 arba^innawawi – 2010/02/07 06:17 assalamu^alaikum ya
habibina semoga kesehatan dan kemuliaan selalu menyeretai habib
munzir
yahabibi blehkah saya meminta untuk habib menjelaskan hadits
arba^innawawi ke 5 kalau tidak salah, yang tentang tertolaknya
ibadah, karena saya takut salah menafsirkannya,
terimakasih yahabibi maaf saya selalumerepotkan habibina
jazakallohukhoir

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hadits ke 5 arba^innawawi – 2010/02/07 14:08 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
hadits tersebut teriwayatkan pada Shahih Bukhari dan Shahih
Muslim, dan disyarahkan oleh Hujjatul Islam Al imam Ibn Hajar Al
Asqalaniy didalam Fathul Baari Bisyarah Shahih Bukhari, dan
disyarahkan oleh Hujjatul Islam Al imam Nawawi dalam Syarah Nawawi
Ala shahih Muslim bahwa mereka satu pendapat, dan merupakan jumhur
seluruh madzhab bahwa semua jenis ibadah yg bertentangan dg
syariah maka ia tertolak.

saya perjelas misalnya merubah jumlah rakaat shalat fardhu dg
alasan apapun selain yg diajarkan Rasul saw, atau merubah bacaan
shalat dg bahasa lain misalnya, atau menambah jenis zakat selain
yg telah digariskan oleh Rasul saw, maka semua itu tertolak,
karena mengada ada tanpa dalil, berbeda dengan amalan ibadah yg
tidak bertentangan dg syariah maka hal itu dibolehkan dan telah
pula mempunyai sandaran hadits shahih nya, diperbuat oleh para
sahabat dan disepakati oleh seluruh madzhab.

misalnya perbuatan Khalifah utsman ra dimasa kekhalifahannya dg
menambah adzan jumat menjadi dua adzan, hal ini tak termasuk pada
dalil hadits tsb diatas, karena tidak menambahkan syariah, namun
ditambahnya adzan itu sekedar memberi tahu jamaah yg datang dari
jauh bahwa sudah masuk waktu jumat, dan adzan kedua adalah untuk
naiknya Khatib untuk berkhutbah .(Shahih Bukhari)

maka hal itu disetujui oleh para sahabat, dan diakui dan
diteruskan oleh Khalifah Ali kw, dan diikuti oleh seluruh madzhab.

dan banyak lagi hal hal baru yg diperbuat setelah wafatnya Rasul
saw, namun selama tak bertentangan dg syariah dan membawa manfaat
maka tidak termasuk hadits diatas.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24997