Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan Inayah semoga selalu menghiasi hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
Dosa bila ada ahli waris yg tak setuju, namun hukum waris gugur apabila disetujui oleh seluruh ahli waris, misalnya dalam satu kasus wafat seorang pria meninggalkan dua orang istri, lima anak lelaki dan dua anak wanita, mereka bersepakat bahwa kesemuanya dibagi rata saja, tanpa beda, maka hal ini sah sah saja.
Namun sebaiknya, demi mendapatkan pahala sunnah, agar dibagi dulu secara hukum waris, nah, setelah itu bolehlah dibagi menurut kesepakatan bersama, misalnya bila secara hukum waris masing masing mendapat 100 juta, maka dibagilah secara waris dulu, lalu kemudian mereka saling bagi menurut kesepakatannya, maka hukum Allah telah ditegakkan, barulah mereka memakai kesepakatan bersama.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam