MHAli Hukumnya Alkohol - 2008/02/08 17:30 Assalamu'alaikum Wr Wb
Ya Habibi... Semoga Anda&keluarga beserta MR selalu ada dalam
keadaan sehat wal afiat, selalu ada dalam lindungan Allah SWT,
semoga MR terus berkembang dan menjadi tonggak dalam perjuangan
islam di bumi nusantara ini.
Ya Habibi... maaf saya mau bertanya. dulu Habibi pernah
menerangkan tentang masalah alkohol dalam parfume & Habibi juga
langsung menanyakannnya pada Guru Mulia. Habibi bilang bahwa
alkohol dalam parfum tidak haram, tetapi jangan sampai melebihi
50%.
Yang jadi pertanyaan saya, apakah kadar alkoholnya yang jangan
sampai lebih dari 50% atau campuran parfum yang jangan sampai
melebihi 50%. Misalkan dalam ukuran botol parfum yang kandungannya
10 gram maka, isi bibit minyak wangi jangan sampai 4 gram bibit
dan 6 gram alkohol. tetapi haru5 5 gram bibit & 5 gram alkohol
(kadar alkohol bebas berapa saja) atau isi minyak wangi tersebut
bibitnya lebih banyak daripada campuran alkoholnya.
Soalnya saya jadi bingung, mengingat kadar alkohol yang beredar di
pasaran kebanyakan 70% & 90%.
Demikian pertanyanyaan dari saya. Semoga semua cita2 Habibi & MR
bisa terlaksana. Amin
| | ==========
munzir Re:Hukumnya Alkohol - 2008/02/09 01:59 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kesejukan Rahmat Nya dan Keindahan Dzat Nya swt semoga selalu
menaungi hari hari anda dg kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu adalah Ihtiyath saja, pada hakekatnya alkohol yg dibuat
untuk parfum itu tidak najis, karena tidak memabukkan, jika kita
meminumnya maka akan mematikan, ia adalah racun dan bukan alat
untuk memabukkan.
Namun guru mulia bermaksud Ihityath saja, (menjaga hal yg
syhubhat), namun saya lihat beliau ketika di suatu maulid saat
qiyam, dan di beri spray minyak wangi beliau tak menolaknya, dan
tetap shalat isya (kemudian) dengan pakaian yg bekas di beri spray
minyak wangi ber alkohol tsb, padahal jika hal itu najis maka
haram dipakai shalat.
maka kesimpulannya adalah makruh jika melebihi kadar 50%.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | ==========
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11636
forum.majelisrasulullah.org hakekatnya alkohol yg dibuat untuk parfum itu tidak najis, karena tidak memabukkan
Subscribe
0 Comments
Oldest