pujangga beberapa soal - 2008/02/14 03:48 Assalamu'alaikum Wr.wWb
Yth. al-Habib Munzir Yang dimuliakan Allah swt
Ada beberapa prtanyaan yang ingin saya tanyakan kepada Habib.
1. Ketika sembahyang, kita disunnahkan bersedakep(meletakan tangan
kanan diatas tangan kiri).Namun, saya melihat fenomena di
masyarakat ada bermacam bentuk sedekap ini. Ada yang dibawah
perut,ada yang diantara perut dan dada, ada pula yang di dada
(seperti teman2 saya di PKS). Apakah ada dalilnya ketiga bentuk
tersebut??manakah yang dalil?hujjahnya paling kuat??
2.di dalam hadist, ketika shalat 'idain hanya disunnahkan untuk
mengucapkan "ashsholatu jaami'ah", tetapi dikampung saya bilal
nambah2in jdi lafaznya panjang sekali, dan dilagukan.Bagaimana
menurut Habib??
3. Terakhir saya kurang paham tentang shalat wajib yang apabila
kita telah kerjakan dirumah sendirian, kemudian ketika dimasjid
ada yang shalat berjamaah, maka kita boleh shalat lagi bersama
jamaah, saya mohon penjelasannya Bib??
Afwan telalu banyak bertanya, atas jawabannya Jazakumullah khairal
jaza.
wassalamualalikum wr.wb
| | ==========
munzir Re:beberapa soal - 2008/02/16 00:29 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mereka itu kebanyakan tidak bermadzhab, entah kemana arahnya,
mengikuti pendapat2 yg tak bersanad, cuma nukil nukil di buku
hadits lalu berfatwa,
berkata Imam Nawawi bahwa pendapat yg paling shahih dan merupakan
Jumhur (terbanyak dari para Imam), adalah menaruh tangannya
dibawah dadanya, dan diatas pusarnya,
dan pada Madzhab Imam Malik (maliki) melepaskan tangan kebawah
seperti orang berdiri. (Ibanatul Ahkam bisyarah Bulughil maram Juz
1 hal 398).
2. hal itu boleh saja, karena tidak mempengaruhi sah atau tidaknya
shalat, karena hal itu sekedar syiar saja, bukan amrun ubudiyyah
(bukan perkara ibadah spt shalatnya yg telah disyariahkan oelh
Rasul saw yg tentunya tak boleh dirubah semaunya)
3. hal itu dinamakan shalat 'iadah, yaitu melakukan shalat kedua
kalinya, dengan sebab berjamaah atau mengikuti jamaah terbanyak,
atau mengikuti jamaah dg Imam orang shalih, hal itu diperbolehkan,
shalatnya yg pertama sah hukumnya, dan yg kedua dan seterusnya
adalah sekedar penyempurnanya saja.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | ==========
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11875
forum.majelisrasulullah.org hal itu dinamakan shalat ‘iadah arsip 2008
Subscribe
0 Comments
Oldest