harta waris – 2010/07/27

0

cibe harta waris – 2010/07/27 06:50 Assalammualaikum ..
apakah ahlli waris mendapatkan harta warisan jika ia meninggal
sebelum harta itu di bagikan atau orang tua masih hidup ? Syukron

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:harta waris – 2010/07/30 03:34 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
saya perlu perjelas akan pertanyaan anda, saya risau salah
memahami, insya Allah yg anda maksud seperti ini :

A wafat meninggalkan warisan, ahli warisnya adalah B, C, D, E, F,
dll.

harta waris A ini tidak dijual/dibagikan, sampai B wafat, dan B
mempunyai anak anak dan keluarga ahli warisnya pula. bukankah
demikian?

jika demikian hal ini dalam waris disebut munasakhat, yaitu ahli
waris B mewarisi harta B dan hak harta waris B yg belum dibagikan
itu.

namun dilihat dulu posisi B, apakah dalam hukum waris adalah orang
yg jika wafat berhak mendapatkan munasakhat para ahli warisnya,
atau mahjub (tertutup) oleh keluarga yg diatas mereka, maka perlu
penjelasan akan posisi B sebagai apa ia, apakah putra A, atau
adik, atau kakak, atau putri, atau cucu, atau lainnya,

jika keluarga B berhak atas hak munasakhat maka ia berhak mendapat
waris walau ayah bunda A masih ada.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=25681