hudud – 2007/11/19 17:35

0

mohdalif hudud – 2007/11/19 17:35 assalamualaikum wbkth…
Semoga habib berada dalm keadaan sihat dan bisa berdakwah dengan
jayanya..

Habib,saya punya satu soalan,boleh tidak habib berikan hadis/ayat
quran yang menyatakan wajib hudud..dan dalil mengnai hudud mencuri
hukumnya potong tangannnya…

Saya bingung bib…apa yang saya tahu wajib menegakkan hudud
allah…jadi apa hukumnya jika satu negara itu tidak
menegakkannya…lagi negara islam…

mohon pencerahannya bib…

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hudud – 2007/11/20 19:22 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,

firman Allah swt : “Pencuri dari kaum pria dan wanita maka
potonglah tangan mereka” (QS Al Maidah 38)

diriwayatkan bahwa Rasul saw memerintahkan hukum potong tangan
bagi mereka yg mencuri seharga seperempat dinar atau lebih.
(Shahih Bukhari)

syariah islam mestilah ditegakkan, namun tidak bisa dipaksakan,
dan hudud tidak bisa diberlakukan sefihak, karena syariah islam
berpautan satu dengan lainnya,

hukum mencuri adalah dipotong tangannya hingga pergelangannya,
namun dg syarat sudah tak ada lagi orang fuqara, dan bahwa semua
fuqara sudah mendapat nafkah dari baytul maal, jika masih juga ada
yg mencuri dan benda atau uang yg dicurinya itu melebihi batas yg
ditentukan maka ia pun dipotong tangannya,

namun kita lihat bagaimana indahnya syariah islam, ketika seorang
mengadu pada Umar bin Khattab ra bahwa ia dicuri oleh tetangganya,
lalu tetangganya dipanggil dan ia berkata : “aku mencuri karena
tak punya makanan” maka Umar bin Khattab ra memerintahkan agar
orang yg dicuri dihukum penjara dan dipukul, kenapa bukan yg
mencuri yg dihukum..??, Umar bin Khattab menghukum orang itu
karena tamak, dan tak perduli pada tetangganya yg kelaparan,
justru pencuri dibebaskan.

demikian indahnya syariah islam, maka tak mungkin hudud ditegakkan
jika masih ada yg kelaparan dan fuqara, dan ini membutuhkan Baytul
maal, dan baytul maal tak akan ada kalau zakat para muslimin tidak
terkumpul padanya,

maka kesemua ini berpautan satu dengan lainnya, tak bisa dilakukan
satu saja dengan meninggalkan yg lainnya.

yg kita perbuat saat ini adalah berusaha membenahi generasi baru
yg akan memimpin kelak dan memperjuangkan sunnah, karena jika
hukum islam diterapkan masa kini maka yg akan protes dan melawan
adalam muslimin sendiri, maka akan menyebabkan pertumpahan darah
antara muslimin dan hancurlah muslimin saling hantam, dan musuh
islam semakin kuat dan gembira.

maka yg mesti kita lakukan adalah memperbaiki anak anak kita dan
generasi baru yg akan memimpin kelak,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

mohdalif Re:hudud – 2007/11/23 20:15 assalamualaikum wbr…
shukran atas jawabannya bib…
saya punya lagi persoalan bib pabila ada yang menanya tentang
kesaksian wanita adakah islam x adil kerana saksi hanya
perempuan..kurang 1/4 dirham x kena potong….kenapa ya bib??mohon
jelasnya..maaf kalau repotin habib…moga dalam keberkatan allah
senantiasa.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

mohdalif Re:hudud – 2007/11/23 20:22 maaf bib…lupa satu lagi
pemintaan…boleh tidak habib ceritakan mengenai kisah mengenai
satu yahudi yang masuk islam kerana kalahnya kesaksian cucu
rasululllah…(muga allah berselawat atasnya)..,mengenai baju besi
yang dicuri..apa ada cerita begitu bib??

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:hudud – 2007/11/24 11:52 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Pengampunan Nya semoga selalu menyelimuti hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
kesaksian wanita diakui dalam islam, dan mengenai hudud pencuri
tidak dipotong tangan jika nilai barang yg dicuri kurang dari 1/4
dirham karena barang murah, pencuri barang murah tidak merugikan,
dan tentunya ia wajib mengembalikan atau mengantinya, namun
tentunya tak bisa dibandingkan dg tangan yg sangat berharga.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=9397

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted