mustapa Hukum – 2008/08/01 04:59 As habib munjir semoga allah slalu di
rahmati allah, ya habib ana udah 2 thn juad,alhamdulillah udah
memiliki 1 keturun, di setiap kami ada masalah istri saya slalu kt
putus,yg ana mau tanyakan apa hukumya di pernikahan kami istri
saya yang mengatakan putus,pa berlaku perceraian apa tidak apa
apa.sukran
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
adminIII Re:Hukum – 2008/08/03 11:35 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Saudaraku yang kumuliakan, berikut beberapa kasus mengenai seorang
istri meminta cerai ketika bertengkar dengan suami yang sudah ada
di forum :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya kemuliaan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari
saudaraku dalam kebahagiaan,
ucapan yg tidak bermakna talak tidak jatuh talak kecuali jika
diucapkan dengan niat.
sebaiknya istri anda sering diajak ke majelis taklim dan majelis
dzikir, hal itu sangat menenangkan jiwa hingga banyak bermanfaat
meredakan emosi pemarah, atau paling tidak akan lebih terkendali
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=8&id=14180&lang=id#14180
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat dan Inayah Nya swt semoga selalu menyelimuti hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
secara pendapat yg terbanyak, anda telah resmi bercerai dengan
mengucapkan lafadh itu, namun ada pendapat yg menjelaskan bahwa
jika karena marah yg sangat tak terkendali maka ia menjadi jatuh
talak satu.
saran saya :
1. jatuhkan talak satu pada istri anda, lalu berpisahlah darinya,
jangan tinggal bersamanya, tujuannya adalah mendinginkan diri
masing masing, berbuatlah demikian kira kira 1 atau dua bulan,
lalu lihatlah apa yg diinginkan oleh istri anda, saya yakin ia
masih mencintai anda, dan saat itu pertegaslah hal hal yg mesti
disetujuinya, misalnya pekerjaan anda, dan hal hal yg anda
inginkan untuk disetujuinya, dan mintalah apa saja hal hal yg ia
inginkan pada diri anda untuk dirubah,
lalu berembuklah, teruskan pernikahan jika saling menyepakati, dan
berpisahlah jika akan terus membawa mudharrat.
2. anda merujuk pada keluarga istri dan memusyawarahkan, agar
jangan menjadi masalah intern anda dengan istri anda, karena
masalah ini akan menyebabkan perceraian yg berarti melibatkan
keluarga anda dan keluarga istri, maka musyawarahlah dengan mereka
dan buatlah sidang penyelesaian yg dihadiri keluarga anda dan
keluarga istri.
3, bersabar namun tegas.
namun tampaknya cara termudah adalah anda memeakai cara kedua.
lafadz cerai dari istri tak jatuh talak, dan saudaraku, sungguh
berhati hatilah dengan lafadh cerai, jangan sesekali menyebutnya
lagi, dan hindarilah pertengkaran, menghindarlah jika keadaan
sudah memanas,
saudaraku, hampir setiap pernikahan akan mengalami goncangan mulai
dua bulan setelah menikah, ada yg berlanjut hingga satu atau dua
tahun, setelah itu reda, atau pecah dengan perceraian.
saran saya, berusahalah agar jangan sampai anda gagal.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
berikut linknya:
Itemid=&func=view&catid=9&id=9546&lang=id#9546
Wassalam,
AdminIII
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Hukum – 2008/08/03 11:42 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
cerai adalah hak suami, dan istri tak memiliki hak cerai,
terkecuali jika istri m,engadukan pada hakim, dan jika hakim
menyetujui maka hakim/qadhi bisa mejatuhkan cerai atau talak walau
suami tak setuju, atau suami memberi hak Khul^ah, yaitu suami
memberikan izin istri untuk menceraikan dirinya sendiri jika
membayar dana yg ditentukan suami,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=17011