aisya hukum cadar - 2008/02/20 21:25 Assalamu'alaikum Wr.Wb
Ustadz, ana seorang mahasiswi di salah satu institut agama islam
di banjarmasin.Ana ingin sekali memakai cadar.Tapi sayang, di
kampus ana ada peraturan dari rektor bahwa mahasiswi disini tidak
boleh memakai cadar.Beliau mengatakan bahwa cadar itu terlalu
ekstrim, di wajibkan hanya untuk orang-orang yang memilki
kecantikan yang luar biasa yang mana dengan kecantikannya itu
dapat menimbulkan mudharat bagi orang lain.
Ana ingin bertanya kepada ustadz,sebenarnya hukum bercadar bagi
seorang muslimah itu apa?apakah cadar merupakan permasalahan
ikhtilaf?lalu apa yang sebaiknya ana lakukan jika cadar itu wajib
bagi seorang muslimah?Jazakumullah Khairan Katsiiran
| | ==========
adminII Re:hukum cadar - 2008/02/21 02:01 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Saudaraku yang kumuliakan, berikut jawaban Habibana yang sudah ada
di forum mengenai Cadar :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menerangi
hari hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. Dalil atas hijab ini sudah jelas dalam Alqur'an pun dijelaskan
dengan jelas, pada surat Annuur ayat 31 : "KATAKANLAH PADA WANITA
WANITA BERIMAN (mukminat : orang beriman dari kaum wanita) AGAR
MENUNDUKKAN PANDANGANNYA DARI MELIHAT KAUM LELAKI DAN MENJAGA
KEMALUANNYA DARI HAL YG DIHARAMKAN, DAN JANGAN PULA MEMPERLIHATKAN
PERHIASANNYA (kalung dlsb), KECUALI YG TERLIHAT DIPAKAIANNYA, DAN
AGAR MENUTUPKAN CADARNYA DIATAS WAJAHNYA DAN DADA SERTA LEHERNYA,
DAN JANGANLAH MEMPERLIHATKAN PERHIASANNYA (dan membuka jilbabnya)
KECUALI PADA SUAMINYA, ATAU AYAH MEREKA, ATAU AYAH DARI SUAMI
MEREKA (mertua), ATAU ANAK LELAKI MEREKA (anak kandung atau anak
suson), ATAU ANAK SUAMI MEREKA (anak tiri mereka), ATAU SAUDARA
SAUDARA MEREKA (adik/kakak secara keturunan dan suson), ATAU ANAK
SAUDARA MEREKA (keponakan), ATAU WANITA LAINNYA (wanita muslimah
lainnya, dan aurat harus tertutup pula bila berhadapan dg wanita
non muslim), ATAU BUDAK WANITA MEREKA..hingga akhir ayat" (Annur
31).
(rujuk Tafsir Ibn Abbas surat Annuur)
Namun pendapat yg kedua berpendapat bahwa hal ini (menutup seluruh
tubuh dengan serapat2nya hingga tak terlihat oleh kaum lelaki)
adalah hanya pd istri istri Rasul saw, namun pendapat pertama yg
lebih Arjah (lebih kuat), demikian dalam madzhab syafi'i, namun
ada perbedaan pd madzhab yg lain, wallahu a'lam
ada pula keringanan bagi wanita yg bekerja, untuk membuka
wajahnya, demikian dalam kitab Syarh Baijuri Syarh Abi Syuja' alaa
Madzhab Syafi'i, bab Ahkam Shalat.Maka jelaslah sudah bahwa
kesimpulannya puncak kehormatan wanita adalah menutupi dirinya
hingga tak terlihat oleh kaum lelaki. (wanita yg berjilbab dan
berpakaian agak ketat, masih akan terlihat lekukan dan bagian
tubuh yg menonjol di bagian dada dan belakangnya). Inilah puncak
kesempurnaan wanita.
. dasar dari hukum islam adalah mendahulukan taat pada Allah swt
daripada taat pada makhluk Nya swt, namun dalam hal ini kembali
pada situasi dan kondisi rumah tangga seseorang, jika ayah ibunya
menolak cadar itu maka sebaiknya ia mengambil pendapat kedua yg
membolehkan wanita pekerja dengan membuka wajah dan kedua telapak
tangannya.
dan Allah tak memaksakan kepada kita hal yg kita belum mampu
mengamalkannya.
tidak dibenarkan orang yg memakai cadar tak mau menyalami orang yg
tak bercadar, hal itu adalah berlebihan,
boleh dan bahkan sunnah mengajak orang lain bercadar agar sunnah
sang Nabi saw yg telah menjadi asing ini kembali hidup
dimasyarakat muslimin, dan bagi yg belum mampu memakainya tidak
selayaknya mencela karena hal itu adalah ajaran islam,
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a'lam
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=9&id=10342&lang=id#10342
| | ==========
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11930
forum.majelisrasulullah.org hukum cadar arsip 2008
Subscribe
0 Comments
Oldest