Hukum memakai cincin –

0

silvi Hukum memakai cincin – 2007/07/09 01:04 Assalamu^alaikum Wr. Wb.
Habib yang saya hormati semoga Alloh SWT senantiasa memberikan
Rahmat kepada Habib dan keluarga.
Dalam rubrik ini saya mau menanyakan beberapa hal antara lain :
1. Apakah ada hadist atau sejarah yang menyebutkan bahwa Rasul SAW
memakai cincin perak dan apa hukumnya jika kaum lelaki memakai
cincin perak.
2. Apakah ada hadist dan hukumnya bagi kaum leleki yang memakai
cincin emas putih?

Mohon atas jawabannya ya Habib atau email ke silviana_n@yahoo.com

Terimakasih atas jawabannya

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Hukum memakai cincin – 2007/07/11 00:21 Alaikumsalam
warahmatullah wabaraktuh,

Kebahagiaan dan Kesejukan rohani semoga selalu menghiasi hari hari
anda,

Saudariku yg kumuliakan,
1. belasan hadits riwayat shahih Bukhari dan Shahih Muslim yg
menjelaskan bahwa Nabi saw memakai cincin perak, dan beliau saw
memakainya di kelingkingnya, demikian pula para sahabat
menggunakannya, dan menggunakan cincin perak bagi pria hukumnya
sunnah, yg diharamkan bagi pria adalah cincin emas.

2. tak ada hadits menyebutkannya, namun telah sepakat para ulama
dan Muhadditsin bahwa yg diharamkan bagi pria adalah emas, dan
emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas yg
berwarna kuning

mengenai emas putih maka pria boleh memakainya, sebab bukan Dzahab
dalam pengertian syariah yaitu emas kuning.

demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

lastiono_putro Re:Hukum memakai cincin – 2008/02/25 02:07 Assalamu^laikum
Wr.W
ya habib mau nanya mengenai keterangan Hukum memakai cicin ”
tak ada hadits menyebutkannya, namun telah sepakat para ulama
dan Muhadditsin bahwa yg diharamkan bagi pria adalah emas, dan
emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas
yg berwarna kuning”

dalam hal ini apakah yang dimaksud emas dalam hadist itu
subtansi warnanya atau substansi materinya dari emasnya
bib….? apakah emas yang dihasilkan selalu kuning…?
bagaimana dengan emas putih yang beredar dipasaran itu bib?
mohon penjelasannya bib…?
jazakumullah khoiron katsiro
wassalamu^alikum Wr.Wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Hukum memakai cincin – 2008/02/27 01:51 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
dalam syariah yg disebut emas adalah yg berwarna kuning, mengenai
emas putih (logam mulia), ia tidak disebut emas dalam syariah.

syariah mengharamkan emas bagi pria berkenaan dg emas yg dikenal
para fuqara, dan dijadikan alat jual beli dimasa itu sebagai alat
jual beli termahal.

perhiasan lainnya walau lebih mahal dari emas tidak diharamkan
dalam syariah tuk pria, misalnya berlian, dlsb.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

lastiono_putro Re:Hukum memakai cincin – 2008/03/09 22:28 Assalamu^laikum
Wr.Wb
kemarin masalah hukum memakai cincin saya diskusikan dengan
teman saya, Habib.Syech Abdulqodir Ass(solo), Hb.Alwi Ali
Al.habsyi (solo ) yang mana disitu ada sedikit perbedaan
pendapat yang mana mungkin habib mundzir bisa membuat
kesimpulan :
1. Hb.Syech AA mengatakan bahwa masalah diharamkan emas kpd
pria itu bukan dzatnya/emasnya tapi karena tasyabuh/hal yang
menyerupai wanita & seperti apa yang habib mundzir
katakan…..
2. kalau habib Alwi ali Al-habsyi : yang diharamkan
dzatnya….dan berpendapat apakah emas putih yang dipasaran
itu benar-benar terbuat dari emas yang diharamkan..
3. Dari temen saya yang murid Habib Alwi Al-habsyi mempunyai
permsalahan : bila mana yang disebut dzahab itu emas kuning
yang mana dikenal oleh para fuqora itu yang diharamkan yang
mana seperti habib uraikan diatas…kalau ada orang yang
memakai cincin yang terbuat bukan dari emas tapi dilapisi/
disepuh dengan warna emas ..shg menyerupai emas yang dikenal
para fuqoro itu apakah hukumnya bib….apa termasuk yang
diharamkan…
mohon penjelasannya bib…..
jazakumullah khoiron katsiro..
wassalamu^alaikum wr.wb

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

ibnuhamdani Re:Hukum memakai cincin – 2008/03/10 01:57 munzir tulis:
2. tak ada hadits menyebutkannya, namun telah sepakat para ulama
dan Muhadditsin bahwa yg diharamkan bagi pria adalah emas, dan
emas dalam bahasa Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas yg
berwarna kuning

mengenai emas putih maka pria boleh memakainya, sebab bukan
Dzahab dalam pengertian syariah yaitu emas kuning.

Assalamu^alaikum warohmatullahi wabarokatuh

1. bib di kelingking Kiri atau Kanan Rasulullah memakai cicin ??

2. Kalo tidak ada haditsnya yg menyebutkan mengharmkan memakai
cicin emas kuning, lalu para ulama memberikan hukum dari mana
bib??
apa dari Qiyas ?? atau Ijma ulama??

3. maaf bib kedengarannya agak rancu, kenapa hanya mas kuning yg
diharamkan?
sedang mas puith tidak? (kan sama-sama emas, tidak ada Qiyas
untuk hal ini)
apakah mungkin jaman dahulu belum ada emas putih ?

4. ada yg bilang perak yang kadarnya tinggi pun ktnya haram
dipakai bener gak bib??

Syukron atas jawabannya

wassalamu^alaikum

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Hukum memakai cincin – 2008/03/10 10:34 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari
anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
1. Rasul saw diriwayatkan pada shahih Bukhari memakainya di kiri,
namun hasan dan husein ramemakainya di kanan, namun Guru Mulia
kita memakainya di kanan karena terkait hadits beliau saw bahwa
Rasul saw menyukai bagian kanan pada segala perbuatannya daripada
kiri, dan Guru Mulia kita sesekali memakai di kiri, untuk
menghargai dan mengamalkan pula riwayat bahwa beliau saw memakai
di kiri

2. saudaraku, anda salah faham, anda lihat keterangan jawaban saya
diatas, yg ditanyakan oleh saudari silvi adalah : Apakah ada
hadist dan hukumnya bagi kaum leleki yang memakai cincin emas
putih?

yg ia tanyakan adalah emas putih, saya jawab : tak ada hadits
menyebutkannya, namun telah sepakat para ulama dan Muhadditsin
bahwa yg diharamkan bagi pria adalah emas, dan emas dalam bahasa
Arab adalah Dzahab, dan Dzahab adalah emas yg berwarna kuning

maksudnya emas putih tak ada dalil yg mengharamkannya, dan sepakat
para ulama akan hal ini.
mengenai emas kuning (dzahab) telah jelas larangan syariahnya
teriwayat pada shahih Bukhari, shahih Muslim dll.

mengenai emas putih maka pria boleh memakainya, sebab bukan Dzahab
dalam pengertian syariah yaitu emas kuning.

emas putih adalah logam mulia, sebagaimana tembaga, timah, atau
mungkin zamrud, atau batu mulia dan logam mulia lainnya, bukan
emas dalam syariah.

emas dalam syariah adalah yg dipakai sebagai alat jual beli (alat
tukar) dinar,dll.

3. saudaraku, yg diharamkan adalah dzahab, bukan logam mulia,
dzahab dalam bahasa arab bukan emas putih, tapi emas kuning.

4. perak walau kadarnya tinggi tidak diharamkan.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam
—

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Hukum memakai cincin – 2008/03/10 10:45 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Keindahan Anugerah Nya swt semoga selalu terlimpah pada hari hari
anda dan keluarga,

Saudaraku yg kumuliakan,
tuk saudaraku LASTIONO yg kumuliakan,
1.bahwa pendapat Hb Syeikh dan Hb Alwi digabungkan, yaitu
diharamkan dzatnya dan tasyabbuhnya.

2. emas putih bukan dzahab dalam syariah, dan emas putih bukan
perhiasan umum kaum wanita, dan emas putih bukan alat tukar dalam
syariah sebagaimana mata uang Dinar, maka emas putih halal bagi
pria

3. semua tembaga/kuningan yg bukan emas walau berwarna emas dan
sama dengan emas bentuknya halal bagi pria, dan haram jika
tasyabuh dg wanita.
jika emas murni namun disepuh tembaga / kuningan maka halal untuk
pria dan akan menjadi haram jika Tasyabbuh dg wanita.

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam
—

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=5300

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted