Forum Majelis Rasulullah
Muhammad Hukum menggambar dan menyimpan gambar – 2008/11/12 05:42
Hafidz Assalamualaikum wr wb,
Semoga Allah memuliakan Habibana Munzir dengan guru beliau serta
seluruh Aulya dan Waliullah yang mencintai Rasulullah SAW. Amin
Ana mau tanya Bib, ana kan berprofesi sebagai Illustrator/pelukis,
nah sebenarnya bagaimana sih hukumnya seseorang yang menggambar
Makhluk hidup? baik itu menurut Syariah ataupun dari Hadits Shahih
dan AlQuran yang membahas tentang itu karena saya pernah membaca
bahwa gambar makhluk hidup yang kita buat itu nantinya (di
Akhirat) akan meminta ruh kepada si penggambarnya,apakah itu benar
Bib? Andaikan benar lalu apakah saya sebaiknya meninggalkan
profesi itu atau bagaimana?. Juga bagaimana hukumnya menyimpan
gambar didalam rumah? soalnya saya pernah mendengar bahwa
menyimpan gambar didalam rumah membuat Malaikat tidak mau masuk ke
dalam rumah kita dan saya pernah mendengar riwayat tentang
Rasulullah yang membuang gambar Ka^bah di tempat sholatnya didalam
rumah yang di pasang oleh istri beliau.
Demikian pertanyaan saya ya Habibana.
Dan dengan ini saya juga memohon Ijazah semua Doa,Wirid,Shalawat
dll yang Habibana dapatkan dari Guru mulia Al Habib Umar bin
Hafidh agar ibadah saya bisa lebih Afdhol.
Syukron.
Wassalamualaikum wr wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Hukum menggambar dan menyimpan gambar – 2008/11/12 16:24
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
pertanyaan anda telah saya jawab, berikut saya tampilkan kembali :
mengenai foto, tentunya berbeda dg hukum lukisan, foto adalah
bukan lukisan tangan manusia, karena foto merupakan bayangan yg
ditangkap dan di film kan, bukan lukisan tangan manusia, maka
hukum foto boleh boleh saja walaupun foto hewan, foto manusia dll.
Namun mengenai lukisan orang shalih ada dua tafsil dalam
pembenarannya, yg pertama bahwa pendapat Mu?tamad bahwa yg
diharamkan adalah lukisan yg menggambar seluruh tubuh, maka tidak
menjadi larangan bila lukisan itu hanya wajah atau setengah badan.
Yg kedua adalah bahwa larangan lukisan sebagaimana diriwayatkan
pula pada shahihain Bukhari dan muslim mengenai hadits yg anda
sebut, bahwa perihal pelarangan adalah karena di zaman jahiliyah
mereka melukis tuhan tuhan berhala mereka, dan para nabi untuk
disembah, maka yg dilarang adalah melukis sesuatu yg disejajarkan
dengan Allah swt, demikian pula melukis makhluk hidup yg mempunyai
ruh karena mengingatkan kepada keduniawian,
para ulam juga menjelaskan bahwa lukisan yg dilarang adalah
melukis seluruh tubuh sempurna, bila hanya wajah, atau setengah
badan maka itu tidak termasuk hukum melukis Dzi Ruh (tubuh yg
memiliki ruh)
saran saya, anda tak menggambar makhluk hidup dengan tubuh
semnpurna,
saya ijazahkan dengan ijazah sempurna seluruh dzikir
salafusshalih, semua doa Rijaalussanad dan semua doa dan dzikir
dari seluruh para wali dan shalihin, munajat dan dzikir para
Ahlusshiddiqiyyatul Kubra, kepada anda, Ijazah sempurna yg saya
terima dari Guru Mulia kita AL Hafidh Al Musnid Alhabib Umar bin
hafidh yg sanadnya muttashil pada segenap para ulama, muhaddits,
para wali dan shalihin. Ijazah ini mencakup seluruh surat dalam
Alqur an, wirid, dzikir dan doa Nabi Muhammad saw dan doa para
Nabi dan Doa seluruh Ummat Muhammad saw, dan seluruh Hamba Allah
yg shalih. semoga anda selalu dalam kemuliaan Dzikir dan Cahya
Munajat mereka. Amiin
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19335