Hukum Waris – 2010/08/12

0

Bramuce Hukum Waris – 2010/08/12 18:13 Ass.Wr.Wb..
Semoga keberkahan dan kebahagiaan dilimpahkan kepada Habib Munzir
dan keluarga. Semoga semua ummat Rasululloh diberikan taufiq dan
hidayah Nya. Amiin.
Bib, mau tanya masalah hukum waris…Apa hukumnya membagikan harta
warisan tidak dengan hukum islam..? Laki-laki dan perempuan dibagi
rata saja….Dan kalau sudah terjadi dibagikan bukan dengan hukum
islam, apa yang harus dilakukan ? Jazzakalohu.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Hukum Waris – 2010/08/13 14:01 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,

Saudaraku yg kumuliakan,
hal itu sah saja selama semua ahli waris ridho, namun sebaiknya
jika ingin lebih aman, walau sudah dibagi rata, harta itu
dikembalikan lagi walau hanya berupa tulisan, dikumpulkan,
misalnya A bagiannya adalah 100 juta, namun secara syariah
bagiannya 150 juta, B bagiannya 100 juta, namun secara syariah
adalah 50 juta, dll, dikumpulkan walau berupa tulisan saja, lalu
kemudian masing masing memberikan bagiannya lagi, misalnya B
bagiannya mestinya 50 juta, bukan 100 juta, maka ia diberi oleh A
50 juta, dibagi secara syariah lalu dibagikan lagi sebagaimana yg
telah dibagi bagi sebelumnya walau hanya berupa kertas yg
bertuliskan angka, demi mendapat pahala menjalankan syariah.

namun jika tidakpun tidak apa apa, selama kesemua ahli waris ridho

karena dalam hukum waris pun pembagian waris secara aTaradhiy
(saling ridho semau mereka) boleh, namun baiknya dibagi dulu
secara syariah, baru kemudian dibagi ulang semau mereka,

misalnya A orang mampu, maka ia tak mengambil harta warisnya, ia
mengambilnya lalu memberikannya pada B yg kurang mampu walau B
sudah mendapat bagiannya, hal ini boleh saja.

repotnya jika ada ahli waris yg tak ridho, maka menjadi hutang
hingga hari kiamat kelak

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=25776