Orangapaadanya Imam Mujtahid – 2009/10/29 18:20 Assalaimu^alaikum wr wb.
Habib, guru hamba yg saya junjung fatwa dan perintahnya, saya
pernah mendengar kalau imam mujtahid ada 4, Syafi^i, Hambali,
Maliki dan Hanafi. Apakah selain imam 4 itu bukan imam
mujtahid? dan sebenarnya yg disebut ijtihad itu apa dan
bagaimana? apakah di jaman sekarang yg penuh fitnah akan ada
orang yg mampu berijtihad seperti imam 4 itu? sebab saya
pernah menonton tv dg acara pembahasan syariat Islam, di acara
itu ada profesor doctor mengaku ^^dlm ijtihad saya^^, berarti
prof dr itu mengaku mampu berijtihat. Mohon penjelasan dr
Habib.
Terima kasih.
Wassalamu^alaikum wr wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Imam Mujtahid – 2009/10/30 13:13 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
hamba hanya pendosa yg berharap pengampunan Allah swt atas dosa
dosa saya dari doa anda dan jamaah
sdrku,
Banyak Imam Mujtahid, ribuan bahkan lebih, namun Imam 4 itu sangat
kuat karena diikuti oleh ribuan Mujtahid, mereka sudah mengatasi
gelar mujtahid, Mujtahid adalah ulama yg sudah mendalami seluruh
madzhab 4, pakar dalam alqur;an, pakar dalam hadits pakar dalam
seluruh cabang ilmu syariah, maka ia digelari Mujtahid.
namun Ijtihad, adalah pendapat baru dalam hal yg tidak diketahui
hukumnya/belum dibahas, atau menanggapi dua pendapat yg berbeda
dalam syariah.
siapa saja boleh berijtihad, namun untuk dirinya, bukan untuk
muslimin umum, misalnya begini, ia berada disuatu tempat yg tak ia
ketahui kiblatnya, misalnya di hutan atau wilayah kalangan non
muslim, ia tidak bisa melihat matahari karena malam misalnya, maka
ia berijtihad, misalnya : seingat saya arah barat di wilayah
terdekat sini adalah kesana, timur berarti sebaliknya, maka kiblat
adalah arah ini.
ini adalah ijtihad.
namun Ijtihad yg jika dimaksud fatwa, maka kita lihat siapa yg
berfatwa, apakah ia ulama dan pakar dalam syariah, gelar profesor
tak diakui dalam syariah, yg diakui adalah kematangannya dalam
syariah walau tak ada gelar.
maka jika ijtihadnya bertentangan dg fatwa ulama besar apalagi
para Imam Imam, maka ijtihadnya batil.
karena ijtihad butuh pertimbangan matang dari rujukan banyak
hadits dan ayat dan fatwa. dan tentunya para imam terdahulu lebih
matang dari ulama masa kini.
dan fatwa/ijtihad mereka sudah diakui dan diikuti ribuan para imam
lainnya sesudah mereka, maka itu menjadi sangat kuat.
pakar hadits mempunyai gelar, ada yg bergelar Al Hafidh, yaitu yg
teah hafal 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya,
ada yg bergelar hujjatul Islam, yaitu yg telah hafal 300.000
hadits berikut sanad dan hukum matannya.
Imam hambali hafal 1 juta hadits berikut sanad dan hukum matannya,
demikian Imam Abu Dawud, dan banyak lagi.
dimasa itu ribuan para alhafidh dan ratusan para hujjatul islam,
lalu bagaimana jika semacam Imam Syafii, yg Imam hambali adalah
muridnya, dan Imam Syafii diikuti oleh sangat banyak para Hujjatul
islam, tentunya ia merupakan samudera syariah.
lalu bagaimana jika ada yg menentang fatwa imam syafii?, apakah ia
sebanding keluasan ilmunya dg Imam Syafii?, tau sebanding dg Imam
Imam Madzhab lainnya?
atau hanya seorang yg tak hafal 1 hadits pun berikut sanadnya,
namun bergelar progfesor lalu berfatwa menyalahkan mereka?
maka tentunya Ijtihadnya tidak bisa dijadikan rujukan.
apalagi jika bertentangan dg Nash alqur^an dan hadits, maka
Ijtihadnya batil.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=24431