dehin Bacaan Shalat - 2008/02/13 03:02 Assalamu'alaikum ustad,
Saya ingin menanyakan bacaan alfatihah pada saat berjamaah kapan
dibacanya? apakah pada saat imam baca alfatihah atau pada saat
imam baca surat yang lain setelah alfatihah.
demikian, terima kasih.
Wslm'km
Dedi
| | ==========
munzir Re:Bacaan Shalat - 2008/02/13 09:56 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
fatihah bagimakmum dibaca setelah fatihah imam sebelum imam
membaca surat, jeda waktu itulah untuk fatihah makmum, dan jika
belum selesai maka makmum meneruskan fatihah nya walau imam sudah
membaca surat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | ==========
watakushi Re:Bacaan Shalat - 2008/02/14 03:41 assalamualaium warahmatullahi
wabarakaatuh
semoga habib dan keluarga selalu sehat wal afiat dalam keridhaan
allah
mengenai bacaan surat alfatihah saya ingin menanyakan;
padawaktu shalat tarawih ,imam biasanya membaca surat surat
pendek dancepat. sehingga makmum belum selesai membaca surat
alfatihah imam sudah rukuk.apakah terus meneruskan membaca
alfatihah atau mengikuti imam?
begitu juga dengan tahiyat akhir, bila imam sudah salam tetapi
kita belum selesai membaca tahiyat akhir?
jaza kumullah khoiron katsiro
wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuuh
| | ==========
munzir Re:Bacaan Shalat - 2008/02/14 08:17 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika ia tak kedapatan menyelesaikannya maka Imam yg menanggungnya,
dan ia tdk berdosa, ia juga boleh menyempurnakannya asalkan jangan
sampai Imam mengangkat kepala dari sujud. jika itu terjadi maka ia
ketinggalan satu rakaat
dalam tahiyyat, sebaiknya ia membaca tasyahhud yg ringkas, yaitu
sampai Allahumma shalli ala muhammad.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | ==========
ventura1982 Re:Bacaan Shalat - 2008/02/20 01:46 munzir tulis:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika ia tak kedapatan menyelesaikannya maka Imam yg
menanggungnya, dan ia tdk berdosa, ia juga boleh
menyempurnakannya asalkan jangan sampai Imam mengangkat kepala
dari sujud. jika itu terjadi maka ia ketinggalan satu rakaat
dalam tahiyyat, sebaiknya ia membaca tasyahhud yg ringkas, yaitu
sampai Allahumma shalli ala muhammad.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Assalaamu'alaikum Warahmatullah Wabarakaatuh...
Salam Ta'dzim saya haturkan kepada yang mulia tuan habib munzir
bin fuad Almusawa, semoga dalam kesehatan selalu.
Mengenai jawaban yang mulia tuan habib, saya ingin menanyakan
apakah itu semua berlaku bagi setiap sholat, dalam arti baik
wajib maupun sunah, yang saya maksudkan disini adalah sholat yg
dilakukan secara berjamaah, sebab yang saya tahu dalam sholat
berjamaah itu ada yang namanya hukum masbuq & muafiq, bila ma'mum
itu masbuq dalam arti dia sholat tapi tidak mendapati imam
membaca fatihah maka fatihahnya tertanggung oleh imam, tapi bila
dia sudah mengikuti 1 rakaat yg sempurna dia dihukumkan sudah
muafiq karena dia dia mendapatkan imam membacakan fatihah dengan
sempurna, maka dia harus menyelesaikan fatihahnya secara sempurna
juga, tapi dengan catatan dia tidak boleh tertinggal 2 rukun
panjang, apakah yang saya dapat ini benar ?
Atas jawabannya saya haturkan terima kasih
Hartono - Mangga Besar XIII
| | ==========
ventura1982 Re:Bacaan Shalat - 2008/02/20 01:48 munzir tulis:
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
jika ia tak kedapatan menyelesaikannya maka Imam yg
menanggungnya, dan ia tdk berdosa, ia juga boleh
menyempurnakannya asalkan jangan sampai Imam mengangkat kepala
dari sujud. jika itu terjadi maka ia ketinggalan satu rakaat
dalam tahiyyat, sebaiknya ia membaca tasyahhud yg ringkas, yaitu
sampai Allahumma shalli ala muhammad.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Assalaamu'alaikum Warahmatullah Wabarakaatuh...
Salam Ta'dzim saya haturkan kepada yang mulia tuan habib munzir
bin fuad Almusawa, semoga dalam kesehatan selalu.
Mengenai jawaban yang mulia tuan habib, saya ingin menanyakan
apakah itu semua berlaku bagi setiap sholat, dalam arti baik
wajib maupun sunah, yang saya maksudkan disini adalah sholat yg
dilakukan secara berjamaah, sebab yang saya tahu dalam sholat
berjamaah itu ada yang namanya hukum masbuq & muafiq, bila ma'mum
itu masbuq dalam arti dia sholat tapi tidak mendapati imam
membaca fatihah maka fatihahnya tertanggung oleh imam, tapi bila
dia sudah mengikuti 1 rakaat yg sempurna dia dihukumkan sudah
muafiq karena dia dia mendapatkan imam membacakan fatihah dengan
sempurna, maka dia harus menyelesaikan fatihahnya secara sempurna
juga, tapi dengan catatan dia tidak boleh tertinggal 2 rukun
panjang, apakah yang saya dapat ini benar ?
Atas jawabannya saya haturkan terima kasih
Hartono - Mangga Besar XIII
| | ==========
munzir Re:Bacaan Shalat - 2008/02/24 09:46 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
betul demikian, jelasnya jika makmum datang imam masih berdiri
membaca fatihah maka ia sempurna dan masuk ke kelompok muwafiq,
namun jika imam sudah rukuk maka ia segera rukuk tanpa membaca
fatihah, jika ia kebagian tumaninah dalam rukuknya bersama imam,
maka ia kini muwafiq, bukan lagi masbuq.
masalah lain :
makmum membaca fatihah, sesudah fatihah imam, namun imam cepat
sekali membaca surat, lalu imam rukuk, sedangkan ia belum selesai
fatihah, imam i'tidal iapun masih blm selesai fatihah, imam
sujud..., Nah... jika ia masih di fatihahnya dan belum rukuk
sampai imam mengangkat kepada dari sujud untuk duduk, maka ia
kehilangan satu rakaat itu,
jika ia segera rukuk saat imam masih sujud, maka ia tetap kebagian
rakaat itu, selama tak ketinggalan 2 rukun panjang.
hal ini berlaku dalam semua shalat, termasuk shalat fardhu.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | ==========
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11944
forum.majelisrasulullah.org ingin menanyakan bacaan alfatihah pada saat berjamaah kapan dibacanya? arsip 2008
Subscribe
0 Comments
Oldest