Alaikumsalam watahmatullah wabarakatuh
Semoga Anda selalu dilimpahi Keluhuran dan Anugerah Nya setiap saat.
mengenai Onani (Istimna) yaitu mengeluarkan air mani diluar senggama dengan usaha sendiri atau oleh perbuatan orang lain, hukumnya haram terkecuali bila dilakukan oleh suami pada istrinya, atau istri pada suaminya.
Istimna merupakan dosa besar yg sangat banyak akibatnya, akibatnya yg terkecil adalah sebagaimana kita ketahui bahwa dalam sekian gumpalan air mani itu adalah kumpulan milyaran sel sel hidup.
maka sang ayah (atau ibu dari sel sel itu) membunuh milyaran sel itu yg merupakan calon keturunannya, maka sel sel hidup itu harus mati dikorbankan demi nafsu birahi ayahnya/ibunya, dan mereka tentunya akan menuntut kelak di hari kiamat.
hal ini menjadi halal bila dilakukan oleh istri pada suaminya atau sebaliknya karena mereka terikat dalam Keridhoan Nya (pernikahan), maka milyaran sel yg terbunuh itu justru akan menyaksikan bahwa ayah/ibunya berlaku itu dalam naungan kerindhoan Nya, sebagaimana hewan hewan yg disembelih dengan cara yg halal, untuk makanan, atau sel sel yg disantap merupakan makanan yg halal lainnya.
wallahu a'lam