Forum Majelis Rasulullah
R.Syarif Jamaah Islamiyah = wahabi garis keras? – 2008/11/12 05:03 Ass wrwb
Ario Habib Munzir yang dirahmati Allah
Sholawat serta salam selalu tercurah tuk habib
saya mo menanyakan :
1) Jamaah Islamiyah di Indonesia apakah termasuk Wahabi Garis
Keras?
2) Mengapa tidak ada yang menyebutkan demikian? apakah ada
konspirasi?Sedangkan Al Qaeda di Timur Tengah pengikutnya
kebanyakan wahabi garis keras.
3) Apakah ada ulama di timur tengah yang buat fatwa membolehkan
bom diri di Palestina? dari faham apakah ulama tersebut?
4) Hukum bom bunuh diri di Palestina dan di negara damai seperti
apa habib?
5) Siksa qubur apa yang akan ditimpakan Allah SWT kepada kepada
orang yg melakukan bom bunuh diri?
terima kasih habib Munzir yang dirahmati Allah
Wsswrwb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Jamaah Islamiyah = wahabi garis keras? – 2008/11/12 17:17
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Anugerah dan Cahaya Rahmat Nya semoga selalu menerangi hari hari
anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai Jamaah Islamiyah kita tidak mengkhususkannya wahabi
saja, karena tidak semua wahabi itu menyukai teror, dan tidak
semua teror itu berfaham wahabi, dan Jamaah Islamiyah secara
makna, adalah semua muslimin, walaupun mereka mengkhususkan atas
kelompoknya saja, dan tentunya kita menghindari perpecahan dan
permusuhan dengan mereka karena kita adalah saudara muslimin,
perbuatan teror bertentangan dg syariah islam sebagaimana pendapat
seluruh madzhab, maka kita berusaha membenahi mereka dan memberi
kejelasan agar mereka kembali pada kebenaran
2. lebih baik kita membahas hukum perbuatan itu daripada kita
memvonis kelompok tsb karena akan lebih memicu permusuhan dan
perpecahan antara muslimin
3. saya belum pernah mendengar ada ulama di timur tengah atau
dimanapun yg membolehkan bom bunuh diri, barangkali yg berfatwa
membolehkannya adalah bukan fatwa ulama yg diakui sebagai ulama
syariah, tapi asal fatwa saja dari mereka yg mengaku ulama.
4. bunuh diri haram secara mutlak, larangannya tegas riwayat
shahih muslim, dan hukumnya murtad, demikian pada sebagian
madzhab, namun dalam madzhab syafii pelaku bunuh diri diperlakukan
secara islami, dimandikan, dikafankan, dishalatkan, dan dimakamkan
di pemakaman muslimin.
5. mengenai siksa Allah, itu diluar hukum syariah, bisa saja Allah
memaafkan pelaku tsb, atau menambah hukuman Nya, hal itu adalah
hal yg relatif dan tak bisa dipastikan.
kita doakan saja mereka semoga dilimpahi kemuliaan dan
pengampunan, karena mereka berbuat itu karena ketidaktahuannya
terhadap hukum syariah dalam berjihad.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=19327