1. Apakah puasa tahun lalu masih bisa dibayar setelah ramadhan ini ? Dan adakah batasan waktunya ?
2. Jika istri saya lupa berapa hari dia tidak puasa pada tahun kemarin, bagaimana caranya untuk membayar ?
3. Dengan kondisi fisik atau alasan kesehatan, apakah istri saya harus membayarnya dengan meng qodho, fidyah, atau dengan keduanya ?
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Cahaya Rahmat Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda dengan kebahagiaan,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. saudaraku, puasa tahun lalu jika terlewat ramadhan lagi maka tetap meng Qadha nya ditambah fidyah 1 mudd beras. jika hutang puasanya misalnya 20 hari maka ia meng Qadhanya 20 hari serta mengeluarkan fidyah 20 mudd.
satu Mudd kurang dari 1 kg beras,
jika terlambat 2 tahun maka ditambah jadi 2 Mudd, maka ia puasa 20 hari ditambah 40 mudd, jika terlambat 3 tahun maka 3 mudd
2. ia memastikan saja jumlah perkiraan maksimal, maka jika terbukti lebih, akan menjadi pahala baginya.
3. menurut madzhab syafii adalah dengan Qadha dan fidyah 1 mudd setiap harinya, jika terlambat setahun maka ditambah lagi 1 mudd.
dan saudaraku, yg paling berhak dibayar hutangnya adalah hutang kepada Allah, jauh lebih berhak dibayar daripada hutan kepada manusia,
namun Allah swt adalah sebaik baik yg dihutangi, maka bayarlah semampunya, dan Allah swt tak memaksa lebih dari kemampuan kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a’lam