kemampuan menafkahi – 2007/09/06

0

agrie kemampuan menafkahi – 2007/09/06 03:41 bismillahirahmanirrahim..
ya Allah biha… ya Allah biha… ya allah bi khusnul khotimah…
allahuma shali ala muhammad wa ala aliy wa shahbihi wa salim
Salamu ^alaika ya habiby…

Habibana Munzir Al-Musawa pernah berkata salah satu syarat untuk
menikah adalah apabila seorang laki2 mampu menafkahinya kelak maka
nikahilah, namun jika belum mampu menafkahi maka bersabarlah
dengan berpuasa.

“Kriteria Mampu Menafkahi”
* Memberi makan satu kali dalam satu hari hukumnya wajib*
*Memberi makan ke dua dalam satu hari hukumnya sunah*
*Memberi makan ke tiga dalam satu hari hukumnya sedekah*

Uraian ini adalah nasehat yang saya dapatkan 4 tahun yang lalu
ketika saya hendak menikah, sehingga saya berani memutuskan untuk
menikah. Dan Alhamdulillah sejak saya menikah pintu rezeki Allah
bukakan untuk kami.

Apakah nasehat yang saya terima itu benar menurut ilmu fiqih?
Mohon penjelasan dari habibana!

Karena makna “mampu menafkahi” membuat banyak sebagian laki2
merasa belum siap untuk menikah. Semoga penjelasan dari habib
mampu menyibak keraguan saudara2 kita yang hendak menikah.

Wasalamu^alaikum warahmatulahi wabarakatuh.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:kemampuan menafkahi – 2007/09/07 14:08 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

Cahaya Keindahan Allah swt semoga selalu menerangi hari hari anda
dengan kebahagiaan,

Saudaraku yg kumuliakan,
Mengenai ungkapan itu adalah merupakan ajaran tata cara dan adab
nikah, secara fiqih yg disebut menafkahi bukanlah hanya makan dan
minum saja, namun pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan primer
lainnya seperti pakaian, dll, namun bukan kebutuhan sekunder,
seperti TV, ranjang, lemari, kulkas, hal hal semacam itu bukan
termasuk syarat nafkah,

dan bukan pula termasuk syarat nafkah adalah pesta pernikahan dan
mahar yg mahal, yg dimasa kini banyak para pria tak berani melama
karena belum siap biaya pesta nikah, sungguh hal ini merupakan hal
yg keliru, karena pesta bukanlah hal yg masyru, dan hal yg masyru
adalah walimah, yaitu sekedar menjamu beberapa orang makan,

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dalam semua cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=6922

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted