ahad Kembali tanya – 2012/01/16 01:27 Assalamualaikum wr wb,
Habib Munzir yang dimuliakan Allah SWT, izinkan hamba kembali
bertanya :
1. Bagaimana hukum menyewa barang untuk disewakan kembali kpd
orang lain ?
2. Bila sedang kemping di hutan, namun tdk punya minyak tanah
untuk menyalakan kayu bakar, lalu menggunakan alkohol sebagai
pengganti minyak tanah, apa hukum masakan yang dimasak dengan
alkohol sbg pengganti minyak tanah tsb ?
Wassalamualaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Kembali tanya – 2012/01/16 07:07 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. jika diketahui oleh pemiliknya maka hal itu mutlak halal, jika
tidak diketahui namun dipastikan pemiliknya tidak
mempermasalahkannya maka mutlak halal, jika dalam akad pijaman
tidak ada tertulis larangan menyewakan kepada orang lain maka
pemilik tak bisa menuntut karena barang sudah hak milik sementara
si penyewa.hingga batas wktu penyewaan.
2. boleh saudaraku, yg tidak boleh dan haram adalah masa kini
supaya cepat matang, alkohol disiramka ke makanan yg sedang
digoreng, maka api naik ke makanan menyambar alkohol dan
menyenabkan masakan cepat matang, maka makanan bercampur najis dan
haram hukumnnya
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=27071