Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari hari anda dg kesejahteraan,
Saudaraku yg kumuliakan,
betul, memang tak ada dalilmnya zakat fitrah dg uang, namun sebagian fuqaha membolehkannya karena para fuqara lebih senang diberi uang daripada beras, jika riwayat, tentunya yg makanan pokok adalah asli hukum, dan yg dg uang adalah fatwa baru dimasa kini, mereka berpendapat bahwa zakat adalah menolong fuqara, dan fuqara lebih tertolong dg uang daripada beras
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam