iGoen masalah sholat - 2008/02/19 20:21 Assalamualaikum ya habib.
saya doakan semoga habib selalu dalam lindungan Allah SWT. dan
selalu beritiqomah dalam menjalankan kegitan sehari hari
saya mau tanya bib.
kan ada Hadis mengatakan kalau sholat itu harus membaca Al
Fatihah, jadi barangsiapa yang tidak membaca Al Fatihah (merupakan
Rukun Sholat) maka sholatnya tidak sah.
dan saya pernah baca salah satu buku mengatakan bahwa apabila kita
sholat berjamaah maka kita tidak wajib membaca Al fatihah
dikarenakan bacaan itu telah dibaca oleh imam dan sebagai makmum
kita hanya wajib untuk menyimak setiap bacaan yang dibacakan oleh
imam tersebut. dan di buku tsb dia mencontohkan apabila kita
masbukh saja kita gak baca Al Fatihah.
jadi yang ingin saya tanyakan apakah benar adanya demikian Bib.
kalau memang benar bagaimana dengan sholat yang bacaan sholatnya
dipelankan seperti sholat Zhuhur, Ashar,
mungkin itu aja dulu Bib. Maaf bila ada kata-kata saya yang salah
bib. Wassalamualaikum
| | ==========
munzir Re:masalah sholat - 2008/02/24 09:24 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,
Saudaraku yg kumuliakan,
makmum tetap wajib membaca fatihah, terkecuali jika masbuk dan
sudah menemui imam dalam keadaan ruku', maka kewajiban fatihah nya
gugur karena udzur syar'i (alasan yg diakui syariah), dan hal itu
bukan berarti Fatihah hukumnya tidak wajib,
sebagaimana hukumnya haji yg hukumnya (fardhu) wajib, namun jika
tidak mampu maka tidak wajib, namun itu adalah udzur syar'i, tak
bisa dikatakan bahwa haji itu tidak wajib, hukumnya tetap wajib
secara umum.
demikian pula fatihah dalam shalat.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | ==========
juhani Re:masalah sholat - 2008/02/24 19:14 Assalammu'alaikum Wr Wb :
Mudah mudahan Allah SWT beserta orang yang taat pada ajaran
agamaNya.
Habib, maaf ikut nimbrung juga dalam masalah ini. Kalau begitu
berarti makmum membaca fatikhah lagi setelah imam selesai membaca
fatikhah ?
Mohon penjelasannya.
Wassalammu'alaikum Wr Wb
| | ==========
ventura1982 Re:masalah sholat - 2008/02/25 03:02 Assalaamu'alaikum
Warahmatullahi Wabarakaatuh......
Maaf ingin kasih info sedikit untuk pertanyaan ini, ini bukan
jawaban tapi sekedar ingin berbagi saja, apabila ada yang salah
dengan info ini sudi kiranya yang mulia Tuan Habib Munzir
membenarkannya dengan pembenaran yang shohih & diridhoi oleh
Alloh Subhanahu Wata'ala
Tentang apakah makmum harus membaca Al-Fatihah di belakang Imam
dalam shalat Jahar (Maghrib,Isya,Shubuh)
Dalam Madzhab Syafii, makmum tetap wajib membaca Al-Fatihah walau
dia mendengar imam membacanya. kecuali dia makmum yg masbuk maka
fatihahnya ditanggung oleh imam.
Dalil yang dijadikan landasannya adalah hadits berikut ini:
Dari Ubadah bin Shamit, dia mengabarkan bahwa Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Tidak sah shalat orang
yang tidak membaca Ummul Qur'an (Al-Fatihah)." (HR. Muslim)
Dari Ubadah bin Shamit berkata, kami berada di belakang
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam pada shalat fajar, maka
rasululah membaca dan menjadi berat bacaannya. Ketika selesai
shalat beliau berkata, "Sepertinya kamu sekalian membaca di
belakang imam kalian?" kami menjawab, "Ya, ini yaa Rasulullah."
Beliau bersabda, "Janganlah melakukan hal itu kecuali Fatihatul
Kitab, karena tidak sah shalat orang yang tidak membacanya. (HR.
Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad).
Mengenai Sholat yg tidak jahar (Dzuhur & Ashar) makmum pun tetap
membaca fatihah, terkecuali makmum yang masbuk, seperti yang tuan
habib sampaikan diatas.
Mudah²an bermanfaat......Wallahu'alam
Wassalaamu'alaikum
Hartono - Mangga Besar XIII
| | ==========
munzir Re:masalah sholat - 2008/02/27 02:09 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kebahagiaan dan Cahaya Kelembutan Nya swt semoga selalu menaungi
hari hari anda dan keluarga,
Saudariku yg kumuliakan,
betul, makmum membaca fatihah lagi setelah fatihah Imam,
Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
terimakasih saudara ventural.
Forum silahturahmi jama'ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
| | ==========
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=12018
forum.majelisrasulullah.org makmum tetap wajib membaca fatihah, terkecuali jika masbuk dan sudah menemui imam...
Subscribe
0 Comments
Oldest