Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Rahmat dan kesejukan sanubari semoga selalu mengiringi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
1. Bagaimana ia ingin menikah dg wanita yg pernah menikahinya?, berarti tak perlu dinikahi lagi karena wanita itu adalah istrinya, wah.. rancu nih.. saya ga berani jawab deh, mohon saudaraku perjelas kasusnya :
Bagaimana pernikahannya dg wali hakim dg keberadaan ayahnya sebagai wali?, apakah ia berdusta pada wali hakim?, dan apa penyebab pernikahannya itu tak izin pada walinya?, apakah walinya non muslim?, atau walinya orang yg fasiq?, atau orang baik2..
apakah hamil?, apakah setelah itu ia mencerai istrinya atau tidak?, atau ia mentalaknya atau tidak?, atau ia menafkahinya atau tidak?, saya perlu penjelasan yg detail karwena saya tak berani menjawab kalau masalahnya belum jelas, ok saya tunggu jawaban anda, lalu baru kita membahasnya..
2. sebaiknya masbuq tak membaca doa iftitah, bila terlanjur membaca, maka Imam ruku’ maka sebaiknya ia tinggalkan fatihahnya dan rukuk, karena rukuk adalah rukun Thawiil (rukun yg boleh panjang), dan I’tidal adalah rukun yg pendek (sunnah tak memanjangkannya).
Rukun thawiil adalah rukun rukun shalat yg boleh bahkan sunnah dipanjangkan, dan rukun Qashri adalah rukun rukun shalat yg sunnah dipendekkan,
rukun Qashri adalah I’tidal, duduk antara dua sujud, dan tahiyyat awwal, selain itu yaitu Qiyam, ruku, sujud dan tahiyyat akhir adalah rukun thawiil, sunnah dipanjangkan.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a’lam