masalah dalam pernikahan –

0

Sus masalah dalam pernikahan – 2008/09/04 17:33 Assalamualaikum wr, wb

Habib saya ingin bertanya, dalam rumah tangga pasti sering ada
pertengkaran. Suatu hari hari saya bertengkar dengan suami saya,
lalu dengan pengaruh saya sempat ucapkan “saya haramkan tubuh saya
disentuh oleh suami saya”. Tetapi suami saya sudah memaafkan semua
perkataan & sikap saya tersebut. Yang saya ingin tanyakan
bagaimana hukumnya dalam islam tentang perkataan saya? Apakah bisa
perkatan itu saya batalkan? Kalo bisa bagaimana caranya,apakah
harus membayar DAM atau tidak? Dan bila harus membayar DAM berapa
aturan saya harus membayar DAM tersebut dalam islam?

Saya sangat menantikan jawaban dari habib, sebelumnya saya
mengucapkan terima kasih atas perhatian dan atas jawaban dari
habib nanti.

Wasalam

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:masalah dalam pernikahan – 2008/09/04 20:17 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,

Saudariku yg kumuliakan,
talak hanyalah bisa jatuh dari suami, kecuali jika suami memberi
hak khul^ah pada istri, namun dalam kasus ini anda tidak terkena
talak atau cerai atau fidyah dll, cukup dengan maaf suami,

Demikian saudariku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=17801

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted