Masalah fidyah – 2008/09/02

0

bandhoro Masalah fidyah – 2008/09/02 07:26 Assalamualaikum Wr. Wb. ya habib
Langsung saja ana mau tanya, ana punya istri yang tahun lalu masih
punya hutang puasa (selama 4 hari) dikarenakan istri ana tersebut
sedang menyusui dan istri ana tersebut merasa tidak mampu untuk
berpuasa pada saat itu.
Yang ana mau tanyakan apakah hutang puasa istri ana yang hingga
memasuki ramadhan kali ini belum dibayarkan dapat dibayarkan
setelah ramadhan kali ini berakhir? Bagaimana hutang puasa
tersebut harus dibayarkan apakah harus di qodho atau cukup
membayar fidyah atau malah harus qodho dan fidyah? Jika harus di
qodho atau fidyah bagaimana cara dan aturannya? Mengingat istri
ana ^agak^ lalai membayarkannya.
Sebelumnya ana ucapkan terima kasih atas jawaban habib.
Semoga limpahan rahmat dan kesehatan selalu tercurah untuk habib
yang selalu ana cintai.
Wassalamualikum Wr. Wb.

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

munzir Re:Masalah fidyah – 2008/09/02 09:40 Alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,

kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda dg kesejahteraan,

Saudaraku yg kumuliakan,
bagi istri anda untuk meng Qadha nya nanti selepas ramadhan ini, 4
hari puasanya, dan ditambah fidyah 4 mudd, dan ukuran mudd adalah
12 Mudd = 10 liter

tidak mesti puasanya berurutan harinya, ddmikian pula fidyahnya

Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,

Wallahu a^lam

Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah

Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494

↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓

sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=17754

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

0 Comments
Oldest
Newest Most Voted