Islah22 Mengelap sepatu & E-number – 2010/02/26 18:46 Assalamu^alaikum ya
Habib…
Pertama, saya mohon didoakan Habib, untuk selalu istiqomah dalam
beriman dan bertakwa di tengah godaan hidup ini dan juga dalam
menimba ilmu supaya lancar dan dapat bermanfaat.
Kedua, saya mohon ijin untuk berguru melalui web ini, semoga suatu
saat bisa bersilaturrahmi secara langsung.
Ketiga, saya ingin bertanya sebagai berikut:
1. Saya mohon penjelasan mengenai berwudhu dengan mengelap sepatu
sebagai pengganti membasuh kaki. Pernah saya mendengar bahwa
sepatu yang dimaksud bukanlah sepatu kita saat ini, karena bahasa
arabnya berbeda, sepatu yang dimaksud katanya adalah semacam alas
kaki yang terbuat dari kulit (saya juga tidak tahu persis mengenai
^sepatu^ yang dimaksud). Jadi kesimpulannya adalah bagaimana
dengan sepatu kita ini, apakah boleh kita berwudhu seperti itu?
mengingat setiap hari dan sepanjang hari disini memakai sepatu,
karena memang dingin sekali. Teman saya dari Algeria, selalu
berwudhu tanpa melepas sepatu, karena mungkin berbeda madzhab.
2. Di Eropa ini, dikenal istilah E-number yang tertera dalam
komposisi setiap produk mulai dari makanan hingga kosmetik. Banyak
dari E-number ini yang status kehalalannya tidak jelas, karena
bisa berasal dari babi, hewan lain, atau tumbuhan. contohnya bisa
dilihat di: http://www.guidedways.com/halalfoodguide.php#.
Sementara, sebagai contoh, emulsifier E471 hampir selalu
terkandung di setiap produk seperti roti, kue, snack, dll. Jadi
bagaimana saya menyikapinya? dan haruskah itu juga diberlakukan ke
orang lain? karena ada yang berpendapat juga bahwa daging disini
halal, padahal menurut saya, meskipun mereka ahli kitab, sekarang
ini banyak dari mereka yang tidak beragama dan hewan nya tidak
disembelih tetapi disuntik atau disetrum. Apakah harus sejauh itu
melihatnya atau cukup melihat dhahir produknya saja? dan bagaimana
dengan yang terkandung dalam kosmetik: sabun, shampo, dll, yang
tidak kita makan?
Terimakasih atas penjelasannya. Semoga Habib selalu dalam ridha
dan lindungan Allah SWT.
Wassalamu^alaikum wr. wb.
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Mengelap sepatu & E-number – 2010/02/27 16:22 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. semoga Allah swt melimpahkan cahaya keimanan, ketabahan dan
kesejukan pada anda saudaraku, dan cahaya keluhuran dihati anda
hingga selalu terjaga dari terjebak pd dosa, amiin
2. saya belum pantas menjadi murid saudaraku, apalagi menjadi
guru, kita bersaudara dan saling mengingatkan.
3. mengenai sepatu yg dimaksud adalah khuff, untuk hukum khuff,
hal itu adalah harus memenuhi peryaratannya, yaitu sepatu harus
menutup rapat kaki hingga diatas mata kaki dan dipastikan air
tidak meresap kedalam kulit kaki, yaitu sepatu kulit atau plastik
atau apapun yag anti air,
dan dipastikan air tidak masuk dari pinggir dan bawah sepatu,
walau dari bagian atas bisa masuk air (maksudnya dari atas mata
kaki, seperti sepatu bot..
dan sebelum dipakai haruslah dalam keadaan suci (berwudhu dulu).
dasn batas waktunya adalah sehari semalam (24 jam) sejak hadats
pertama setelah memakainya. dan 3 hari untuk musafir (orang yg
dalam perjalanan),
maka cukup diusap dg air saja setelah anggota wudhu lain selesai.
demikian dalam madzhab syafii.
4. mengenai makanan itu, selama tidak ada kepastian bahwa ia
mengandung babi atau hewan yg haram dimakan, maka hukumnya halal,
kecuali sudah ada kepastian bahwa ia mengandung yg haram.
mengenai sembelihan, sebagian ulama membolehkan sembelihan non
muslim asalkan saat kita memakannya kita mengucap nama Allah,
selama bukan sembelihan yg diperuntukkan pada sesembahan selain
Allah, mengenai hewan itu distroom atau tidak mati dalam keadaan
disembelih maka diharamkan dalam syariah, namun jika ragu dan
kemungkinan disembelilh atau tidak maka tidak sampai kepada hukum
haram
berusahalah semampunya saudaraku, dan Allah swt tak memaksa lebih
dari kemampuan kita.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=25103