Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan kelembutan Nya swt semoga selalu tercurah pada anda dan keluarga,
saudaraku yg kumuliakan,
1. mengenai proses pembagian harta waris bila ada seorang yg wafat adsalah sbgbr :
pertama Tajhizulmayyit (biaya proses kematian, seperti pembelian kafan, penggali kubur dlsb), bila biaya ini telah dibayar oleh ahli waris atau lainnya maka tentunya tak diambil dari harta si mayyit, bila tidak maka diambil dari harta si mayit sebelum hartanya dikeluarkan untuk waris, hutang dll.
kedua :.. bila dana tersisa maka dibayarkan pada hutang si mayyit bila ada.
ketiga : bila hutang telah lunas maka bila masih tersisa maka dikeluarkan untuk wasiat si mayyit bila ia berwasiat, dan bila wasiatnya tak disetujui oleh ahli waris maka dikeluarkan 1/3 saja dari hartanya untuk menjalankan wasiatnya.
keempat : bila hal hal diatas selesai maka barulah pembagian harta waris
kasus yg anda tanyakan pemecahan warisnya adalah :
dari 100 juta dikeluarkan pertama tama 1/8 untuk istri, setelah dikeluarkan 1/8 untuk istri barulah sisanya dibagikan pada Lima anak, dan setiap anak wanita bagiannya adalah setengah dari bagian pria, dan istri yg telah cerai tak mendapat harta waris, dan juga tak ada perbedaan antara anak dari istri pertama dan dari istri kedua selama mereka anak kandung mayyit.
maka untuk lebih mudahnya harta itu setelah diberikan pada istri almarhum sebesar 1/8, maka 7/8 harta itu dibagi tujuh.
setiap anak wanita mendapat 1/8, dan anak lelaki mendapat 2/8.
2. bila mereka sepakat untuk membagikannya diluar syariah maka tetap sah, dan tercabutnya keberkahan apabila ada yg tak setuju, oleh sebab itu sebaikna dibagi dulu secara syariah, nah setelah itu bolehlah mereka saling beri semaunya.
3. doa tentang hal itu saya tak menemukannya pada riwayat yg tsiqah.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a'lam