Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cahaya keluhuran dan keindahan Nya swt semoga selalu menerangi hari hari anda,
saudaraku yg kumuliakan,
syarat sah jumat ada 6 hal, dan akan berkepanjangan bila saya jelaskan satu persatu, mengenai syarat sah yg 40 orang itu memang merupakan salah satu syarat sah jumat, yaitu 40 orang Mustawthin (penduduk setempat).
saudaraku, rapat dalam shalat bukan syarat sah berjamaah, bila shaf tidak rapat bukan berarti shalat Jumat nya batal dan tidak sah, shalat berjamaah tetap sah walaupun saf nya tidak rapat, namun makruh hukumnya, maka jatuh pahala jamaahnya bila hal itu disengaja, namun shalatnya tetap sah, sebagaimana dijelaskan bahwa Umar ra dan Bilal ra pernah memukul orang orang yg shaf nya tidak benar, namun Imam Ibn hajar menjelaskan bahwa saat itu Umar ra dan Bilal ra tidak memerintahkan mereka mengulang shalatnya, menunjukkan bahw hal itu sah, bila shalatnya tidak sah maka mestilah para sahabat besar itu memerintahkan orang tersebut untuk mengulangi shalatnya. (fathul Baari Almashyur Juz 2 hal 210).
mengenai najis yg tidak pasti / ragu / tidak terbukti maka tak dihukumi najis.
sebagai contoh, bila kita masuk toilet, terdapat di pojok kiri najis yg basah (misalnya air seni), lalu di pojok kanan toilet terdapat air suci,
lalu lalat beterbangan diantara keduanya, lalu menempellah seekor lalat pada tangan kita dan terasa basah…, bagaimana hukumnya?, tangan anda tetap suci kecuali sudah terbukti ciri ciri najisnya, yaitu salah satu dari 3 sifat najis, yaitu warna, bau dan rasanya.
bila tak ada ditemukan salah satu dari 3 sifat itu maka hukumnya tetap suci, kesimpulannya bahwa najis tak bisa disahkan dengan syak, tapi najis disahkan sebagai najasah bila ada bukti yg mendukungnya,
maka sebagaimana wc di masjid masjid yg tak terbukti dan tak terlihat jelas jelas najisnya maka hukumnya tetap suci, namun tentunya makruh.
namun tak mempengaruhi sah nya shalat dan sah nya wudhu.
demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
wallahu a'lam