Pingion Mensucikan Najis Mughalazah yang Ragu-Ragu – 2010/06/01 19:13
Waktu itu, siang hari terik(sudah lama), umur saya sekitar 11
tahun, saya melihat seekor anjing, secara tidak sengaja dia
menyenggol saya, dia melewati antara dua kaki saya, namun palanya
sudah lewat, tetapi badannya masih menyangkut. saya tidak tahu
terkena liurnya atau tudak sampai sekarang. Yang saya tahu bulunya
sudah pasti kena, tapi waktu itu siang hari panas.
1. Jika Saya terkena liurnya dan dulu tidak segera membersihkannya
karena tidak tahu, apakah seluruh benda yang saya pegang terkena
najis juga?
2. Apakah Najis mughallazahnya menyebar ke seluruh tubuh?
3. Jika ya, bagaimana cara mensucikan barang atau tubuh yang
tertular kenajisannya?
Saya was-was, saya takut sholat dan ibadah saya selama ini tidak
diterima oleh allah swt
Assalamu^alaikum wr wb
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:Mensucikan Najis Mughalazah yang Ragu-Ragu – 2010/06/03 20:53
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
kebahagiaan dan Kesejukan Rahmat Nya semoga selalu menaungi hari
hari anda,
Saudaraku yg kumuliakan,
1. najis yg ragu tidak dihukumi najis, najis yg hanya berlaku jika
yakin dan ada sifatnya, 3 sift najis adalah bau, rasa, dan warna.
jika salah satu sifat itu ada maka itu bukti bahwa terkena najis.
selama anda tdk yakin bahwa najis mengenai anda maka hukumnya
suci.
2. najis hanya menajiskan bagian tubuh/bagian pakaian yg tersentuh
najis, tidak mejadikan seluruh tubuh najis, dan najis tidak
membatalkan wudhu, misalnya anda dalam keadaan suci atau selepas
berwudhu, kaki masih basah, lalu tersentuh anjing, maka anda
membasuhnya 7x dg air lumpur/air yg bercampur tanah hanya pada
tempat yg tersentuh, dan anda tidak perlu mengulangi wudhu karena
najis yg menyentuh tubuh tidak membatalkan wudhu.
3. jangan risau saudaraku, najis yg sudah lama dimaafkan oleh
Allah swt, Allah swt bukan Murka kecuali bagi para pendosa, atau
yg meremehkan syariah, jika kita meremehkan najis dan tak
mempedulikannya maka kita terkena dosa.
anda lihatlah orang non muslim yg siang dan malamnya selalu makan
najis mughaladhah seperti anjing dan babi, lalu ia bersyahadat,
maka seluruh tubuhnya suci, padahal mungkin sejak kecil ia sudah
dipenuhi najis, dan tubuhnya berkembang dg najis yg sudah mendarah
daging, Allah swt memaafkannya.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga dalam kebahagiaan selalu,
semoga sukses dg segala cita cita,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=25378