Anggie Mewarnai Rambut dan tato - 2008/02/20 21:32 Assalamu"alaikum
Warohmatulloohi Wabarokatuh
Puji dan syukur kpd Allah SWT serta iringan Sholawat dan Salam
buat kecintaan kita yang sangat kita harapkan perjumpaan dengan
dirinya yang menjadi idola orang-orang beriman kanjeng Nabi besar
pimpiman Didunia dan Akherat MUHAMMAD S.A.W Serta kepada para
shohabat, keluarga dan pengikutnya yg istiqomah dengan Ajarannya
hingga Akhir zaman nanti dan Insya Allah sampai niat ini kepada
kita semua..
Aamiin...aamiin..aamiin Ya Robal"Alamiin
"Salam Perjuangan"
Semoga Habibana Munzir selalu diberikan kesehatan dan keberkahan
didalam kehidupan didunia ini dan keberkahan didalam Akherat
nanti.
Izin Alfakir (FATHILLAH) bertanya ya Habibi :
- Bagaimana Hukumnya mewarnai Rambut dan jenggot bagi kaum pria/
wanita dan Apa dalilnya misalkan boleh ataupun tidak boleh ?
- Bagaimana Sholatnya orang yg Bertato?
bertatonya itu dahulu sebelum bertobat dan belum pahamnya tentang
ilmu agama
Akhirnya Hamba Alloh yang Dhoif ini Mohon Maaf apabila ada
kesalahan dalm kata-kata yg berbentuk tulsan ini, dan Terima kasih
yang tak terhitung kepada Habibi Munzir, Walau Al Fakir tak bisa
membalasnya namun Al Fakir yakin Alloh SWT akan membalas kebaikan
Habibi dengan Ganjaran kebajikan yg tak terhitung
jumlahnya..Aamiin...aamiin...aamiin Ya robbal 'Alaamiin
Wassalamu'Alaikum Warohmatulloohi Wabarokatuh.
| | ==========
adminII Re:Mewarnai Rambut dan tato - 2008/02/21 02:15 Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh
- Bagaimana Hukumnya mewarnai Rambut dan jenggot bagi kaum pria/
wanita dan Apa dalilnya misalkan boleh ataupun tidak boleh ?
Berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh
Semoga Kelembutan Allah swt selalu menaungi antum setiap saat..
Maaf bila jawaban saya kurang jelas,
Mengecat rambut dengan warna hitam untuk menutupi uban hukumnya
haram secara mutlak. Terkecuali istri yg diizinkan suaminya, atau
lelaki yg akan berjihad fi sabilillah,
Sementara mewarnai rambut dengan pacar merah (henna) adalah sunnah
Rsul saw
Dan mewarnai rambut dengan beragam warna, selama tidak menghalangi
sampainya air wudhu dan air mandi junub ke pori rambut maka
diperbolehkan.
(Busyralkarim Bab Thaharah hal.44)
namun sebagaimana banyak sekali para muslimin yg menghitamkan
rambutnya yg beruban, maka kita jangan sampai bertindak terlalu
tegas dengan memberi peringatan yg membuat mereka mungkin akan
semakin menjauh dari agama.
Karena semua hal yg haram telah dilanggar dimasa kini, dan hal hal
yg haram ini adalah penyakit penyakit kronis yg sedang melanda
ummat, maka tidaklah kita mungkin megobatinya dengan spontan dan
sekaligus, melainkan dengan proses yg bertahap, fase demi fase
langkah langkah terapi dijalanlan.
Sebagimana banyaknya saudara saudara kita yg terlalu asyik dengan
Miras, Judi dll.
Bila kita memberi peringatan dengan mengatakan ?perbuatanmu ini
dosa besar dan haram!?, maka kemunkinan besar mereka akan lari dan
menghindar, bahkan semakin jauh dari ketaatan.
Sebagaimana bila kita melihat teman kita yg yg luka luka tertembus
belasan peluru misalnya, apakah kita langsung mengikatnya dan
mengeluarkan peluru lalu menjahitnya?, ini hanya akan
membunuhnya..,
Kita harus menenangkannya, berusaha menghiburnya, membawanya ke
rumah sakit, berusaha tak menyentuh lukanya, dan agar ia tak
kesakitan.. barulah insya Allah terapi berbulan bulan dijalankan,
maka semoga ia bisa pulih dari sakitnya.
Orang yg ingin menegur saudaranya dari perbuatan yg haram, dengan
cara spontanitas maka ia berpendapat : "kalau saya tak menegurnya
maka saya salah",
Ucapan ini betul, namun seperti contoh diatas.., jika kita
langsung mengobatinya, maka kita bisa menyebabkan kematiannya,
Demikian pula berlaku para pelaku dosa besar, kalau kita langsung
menegurnya maka ia akan semakin benci pada Allah, maka kita
bertanggungjawab atas kebenciannya pada Allah karena kitalah yg
menyebabkan hal itu.
Dan mengobati penyakit dosa jauh lebih harus berhati hati dari
contoh diatas, mendiamkan orang yg terluka adalah perbuatan fatal,
namun mengobatinya dengan gegabah pun merupakan kesalahan lebih
fatal.
Kita berbuat dengan tangan kita, yaitu usaha kita, waktu, harta,
bantuan, ucapan, dan doa.
Sesekali bukan hanya doa semata.
wallahu a'lam
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=9&id=479&lang=id#479
- Bagaimana Sholatnya orang yg Bertato?
bertatonya itu dahulu sebelum bertobat dan belum pahamnya tentang
ilmu agama
Berikut jawaban Habibana yang sudah ada di forum :
Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Limpahan Rahmat Nya semoga selalu menaungi anda setiap saat,
Mengenai Tato ini, merupakan dosa besar karena Tasyabbuhan
bilkuffar (meniru niru adat orang non muslim tanpa manfaat
tertentu). dan pula Tato menghalangi kita dari air wudhu atau air
Mandi besar, maka tidak sah lah wudhu kita dan mandi junub kita.
maka tak sah pula shalat kita dan seluruh ibadah kita.
Maha Suci Allah swt yg memilihkan kita Syariah yg terlembut dan
sempurna, Syariah Muhammad saw.
sebagaimana tato ini, betul perbuatannya adalah dosa, dan dosa
berkesinambungan, dan wajib menghilangkannya,
Namun pendapat yg Mu'tamad mengharamkan menghilangkan tato bila
hal itu harus dengan kekerasan, misalnya dengan api, atau dengan
setrika, atau perbuatan2 yg menyakitkan tubuh.
maka bila ditemukan cara menghilangkannya tanpa menyakiti tubuh
apalagi merusak tubuh, maka wajib menghilangkannya.
bila ia tak menemukan cara kecuali dg kekerasan, maka haram
menghilangkannya,
maka apa solusi kita?,
saya pernah bertanya tentang hal ini kepada pimpinan Mufti Tarim,
beliau menjawab bahwa solusi kita adalah bertobat..,
maka dengan tobat, semua ibadah kita diterima Allah swt, hukum
tato itu gugur dengan tobat kita selama tak ada cara
menghilangkannya kecuali dg kekerasan.
maka bagi kita yg telah terlanjur memiliki tato, maka tak perlu
menghapusnya bila harus dengan kekerasan, maka kita berjanji pd
Allah untuk tidak lagi menambah tato itu,
maka hukum wajib menghilangkannya pun gugur dg tobat kita.
alangkah indah dan sempurnanya ajaran Muhammad saw
wallahu a'lam.
Berikut Linknya :
Itemid=&func=view&catid=8&id=693&lang=id#693
| | ==========
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=11932
forum.majelisrasulullah.org Mewarnai Rambut dan tato arsip 2008
Subscribe
0 Comments
Oldest