purnama najis dll.. – 2008/06/11 18:45 assalamu^alaikum warahmatullahi
wabarakatuh habibana sekeluarga rahimakumullah..
langsung ja..
1. misal bola sepak kering kena pakaina kita apakah bisa di hukumi
najis, kan bolanya kotor?
2. kalo air kurang 2 kulah terus di bikin luber apa masuk air yang
mengalir?
3. temen ane mimpi lagi sholat di tempat kamar temennya yang nisa^
terus dari dia wudhu sampe sholat ada jin yang ikutin terus si
j9in bilang “percuma kamo sholat” maksudnya apa ya habibana?
4. mohon pendat habib tetentang pemikir2 islam yang berpandangan
kalo fatwa2 kitab fiqih klasik sudah usang karena fatwa ulama2
saat itu juga terpengaruh zaman mereka, sedangkan sekarang zaman
berbeda?
syukron..
wassalamu^alaikum warahmatullahi wabarakatuh
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
munzir Re:najis dll.. – 2008/06/13 16:13 alaikumsalam warahmatullah
wabarakatuh,
Kebahagiaan dan kesejukan hati semoga selalu menaungi hari hari
anda
saudaraku yg kumuliakan,
1. najis tidak dijatuhi hukumnya najis jika tidak ada kepastian
akan keberadaan Najis tsb, jika tak ada bentuk najisnya maka dg
warna, rasa dan baunya, jika tak ada (hanya lumpur dll) maka tetap
dihukumi suci.
2. jika ia terus menerus masuk dan luber maka ia adalah air yg
mengalir
3. hal itu adalah godaan syaitan belaka, dan mimpi buruk tak akan
membawa mudharrat/efek buruk jika kita berlindung pada Allah swt.
4. mengenai para fuqaha tentunya fatwa mereka mesti selalu
diabadikan, karena semakin hari ilmu syariah semakin sirna, maka
tak bisa dikatakan bahwa fatwa mereka telah ketinggalan zaman,
karena justru menjaga fatwa fatwa mereka adalah suatu bentuk untuk
menjaga syariah yg semakin sirna.
mengenai hal hal baru yg belum ada dimasa lalu, maka diambillah
Istinbath atau Qiyas dari Alqur^an, ALhadits dan fatwa mereka,
misalnya masalah Narkoba yg bukan merupakan arak/khamr, atau hal
hal baru lainnya yg membutuhkan fatwa baru pula.
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita
cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a^lam
Forum silahturahmi jama^ah Majelis Rasulullah, klik disini http://
groups.yahoo.com/group/majelisrasulullah
Peduli Perjuangan Majelis Rasulullah saw
No rekening Majelis Rasulullah saw:
Bank Syariah Mandiri
Atas nama : MUNZIR ALMUSAWA
No rek : 061-7121-494
↓ =ARSIP-nickname=topick=date→importby:carauntuk.com→for-educational-purpose= ↓
sumber
http://arsip.majelisrasulullah.org/index.php?option=com_simpleboard&Itemid=34&func=view&id=15176